BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Masalah
Psikologi
perkembangan kadang-kadang disebut juga psikologi anak atau psikologi genetik.
Yang dibahas ialah perkembangan rohani sejak manusia lahir sampai ia dewasa.
Selama rentang kehidupan manusia, telah terjadi banyak pertumbuhan dan
perkembangan dari mulai lahir sampai meninggal dunia.
Dari semua
fase perkembangan manusia tersebut, salah satu yang paling penting dan paling
menjadi pusat perhatian adalah masa remaja. Para orang tua, pendidik, dan para
tenaga profesional lainnya mencoba untuk menerangkan dan melakukan pendekatan
yang efektif untuk menangani para remaja ini. Lalu ada apakah di masa remaja
ini? Seberapa besarkah pentingnya untuk menangani masa remaja dan seberapa
besar pengaruhnya untuk kehidupan dimasa depan individu tersebut? Masa remaja
yang dimaksudkan merupakan periode transisi antara masa anak-anak dan masa
dewasa. Batasan usianya tidak ditentukan dengan jelas, sehingga banyak ahli yang berbeda dalam penentuan rentang usianya.
Namun, secara
umum dapat dikatakan bahwa masa remaja berawal dari usia 12 sampai dengan akhir
usia belasan ketika pertumbuhan fisik hampir lengkap.
hukum perkembangan disini dibagi menjadi enam. Yaitu, Hukum konvergensi, hukum masa peka, hukum rekapitulasi, hukum bertahan dan mengembangkan diri, hukum irama (ritmik) perkembangan, dan hukum tempo perkembangan.
hukum perkembangan disini dibagi menjadi enam. Yaitu, Hukum konvergensi, hukum masa peka, hukum rekapitulasi, hukum bertahan dan mengembangkan diri, hukum irama (ritmik) perkembangan, dan hukum tempo perkembangan.
1.2. Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah yang harus kami pecahkan dalam penyusunan makalah ini adalah hal
yang akan dijelaskan secara detail oleh penulis. Diantara yang akan di paparkan
antara lain sebagai berikut :
1. Bagaiman
pengertian Hukum perkembangan?
2. Bagaimana
hukum perkembangan konvergensi?
3. Bagaimana
hukum perkembangan irama (ritme) perkembangan?
4. Bagaimana
hukum tempo perkembangan?
1.3. Tujuan Masalah
Diantara tujuan
dari Pembelajaran Psikologi ini, akan mencakup beberapa hal. Karena Ilmu
Pengetahuan akan terus berkembang dari waktu ke waktu. Dan tentunya
penulis penyusunan makalah ini yang bertujuan sebagai berikut :
1. Untuk
menambah pengetahuan penyusun tentang apa yang terkandung
dalammengetahui hukum perkembangan irama (ritme) perkembangan yang menjadi
dasar pendidikan Psikologi dan untuk mengetahui tujuan dan sekaligus menjadi
salah satu tugas dalam mata kuliah Psikologi Perkembangan.
2. Untuk
memenuhi tugas kelompok mata kuliah Psikologi Perkembangan, yang menjadi Mata
Kuliah Wajib di Fakultas Tarbiyah PAI semester III di Institut Agama Islam Darussalam
(IAID) Ciamis.
1.4.
Sistimatika
Penyusunan
Bab I membahas
tentang pendahuluan dalam pembuatan makalah ini, yang didalamnya meliputi Latar
Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan Penyusunan dan Sistimatika Penyusunan
makalah.
Bab
II membahas tentang hukum perkembangan irama (ritme)
perkembangan. Yang secara detail akan di paparkan. Termasuk penjelasan tentang
bagaimana perkembangan psikologi yang menjadi dasar perkembangan psikologi bagi
manusia sekaligus materi Psikologi Perkembangan.
Bab III Berisi
kesimpulan dari hasil pembahasan makalah yang kami buat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hukum
Perkembangan
Perkembangan
merupakan perubahan yang terus menerus dialami, tetapi ia tetap menjadi
kesatuan. Perkembangan berlangsung dengan perlahan-lahan melalui masa demi
masa. Kadang-kadang seseorang mengalami masa kritis pada masa kanak-kanak dan
masa pubertas. Menurut hasil penelitian para ahli ternyata bahwa perkembangan
jasmani dan rohani berlangsun menurut hukum-hukum perkembangan tertentu.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pertumbuhan yang kurang normal pada organisme ada
bermacam-macam.
Pertama,
faktor-faktor yang terjadi sebelum lahir. Misal: kekurangan nutrisi pada ibu
dan janin; janin terkena virus, keracunan sewaktu bayi ada dalam kandungan, dan
lain-lain. Kedua, faktor ketika lahir atau saat kelahiran. Faktor ini antara
lain adalah intracranial haemorage atau pendarahan pada bagian kepala bayi yang
disebabkan oleh tekanan dari dinding rahim ibu sewaktu ia dilahirkan dan oleh
efek susunan saraf pusat, karena proses kelahiran bayi dilakukan dengan bantuan
tang (tangver-lossing). Ketiga, faktor yang dialami bayi sesudah
lahir, antara lain oleh karena pengalaman traumatik pada kepala, kepala bagian
dalam terluka karena kepala bayi (janin) terpukul, atau mengalami serangan
sinar matahari (zonnestiek).
Keempat,
faktor psikologis antara lain oleh karena bayi ditinggalkan ibu, ayah atau
kedua orang tuanya. Sebab lain ialah anak-anak dititipkan pada suatu lembaga,
seperti rumah sakit, rumah yatim piatu, yayasan perawatan bayi, dan lain-lain.
Pengertian “hukum” dalam ilmu jiwa perkembangan, tidaklah sama dengan yang bisa
dilenal dalam dunia perundang-undangan peradilan.
Dalam ilmu
jiwa perkembangan, istilah hukum tidak dapat diasosiasikan. Misalnya, dengan
hukum perdata atau hukum pidana. Melainkan yang dimaksud Hukum Perkembangan
adalah kaidah fundamental tentang realitas kehidupan anak-anak (manusia), yang
telah disepakati kebenarannya berdasarkan hasil pemikiran dan penelitian yang
seksama. Misalnya: seorang anak baru bisa berkembang, apabila ia dalam keadaan
hidup. Ini merupakan hukum yang sudah pasti, sehingga tidak mungkin dibantah
kebenarannya oleh siapapun juga. Jadi, hidup adalah syarat mutlak bagi
terjadinya proses perkembangan. karena sudah pasti dan mutlak kebenarannya,
maka dalam ilmu jiwa perkembangan, susunan kalimat pernyataan seperti itu
disebut Hukum. Hukum-hukum perkembangan itu terdiri dari:
1.
Hukum konvergensi
Konvergensi
artinya perpaduan. Hukum ini mula-mula dipopulerkan oleh William Stern.
Menurutnya, ada dua hal yang sama-sama penting dalam perkembangan seseorang:
pertama pembawaannya sejak lahir, dan kedua pengaruh lingkungan dimana ia
berada. Sebagai contoh: perkembangan seorang anak untuk “berdiri”. Secara
naluriah sesuai dengan kodrat pembawaannya, setiap anak manusia itu dalam
keadaan normal pasti bisa berdiri. Akan tetapi pembawaan semacam ini tidak akan
menjadi kenyataan , jika anak manusia itu tidak hidup dalam lingkungan
masyarakat manusia. Pernah terbukti, seseorang anak yang sebenarnya normal,
tetapi sejak kecil hidup bersama dan diasuh oleh seekor srigala, ternyata
akhirnya tak dapat berdiri tegak seperti umumnya manusia, melainkan ia
merangkak dengan tangan dan kakinya, menyerupai cara berjalannya binatang.
Sebagaimana
telah banyak diketahui, kehadiran hukum konvergensi merupakan jawaban tengah
atas hukum nativisme dan empirisme yang keduanya dipandang berat sebelah. Kata
nativisme: berhasil atau tidaknya perkembangan seseorang, semata mata
tergantung pada kemampuan naluriyah yang dibawanya semenjak lahir. Sementara
empirisme berpendapat sebaliknya: justru lingkungan atau pendidikanlah yang
menentukan berhasil tidaknya perkembangan seseorang. Ternyata, berdasarkan
penyelidikan ilmiah, kedua pendapat ini sama-sama gagal dalam mempertahankan
kebenarannya. Lalu muncul hukum konvergensi yang dipandang dapat mengatasi,
dengan pokok pandangannya sebagaimana yang dijelaskan diatas.
2.
Hukum masa peka
Masa peka yang
dimaksud ialah: suatu masa dimana sesuatu “fungsi” demikian baik
berkembangannya, karena itu harus dilayani dan diberi kesempatan sebaik
baiknya. Menurut pendapat yang masyhur, masa peka untuk sesuatu aspek kehidupan
itu datangnya hanya sekali, artinya tak terulang lagi pada kesempatan yang
lain. Katakanlah, masa peka seorang anak untuk berjalan adalah umur 2th, masa
peka untuk menggambar ketika berumur 5 th, dan masa peka untuk perkembangan
ingatan adalah pada umur 13 th. Maka berarti, pada masa-masa itu sajalah
kecakapan anak untuk di latih berjalan, menggambar, dan berfikir logis, berada
pada puncak maksimal, sehingga bila segera di salurkan, kemungkinan besar akan
berkembang dengan pesat. Sebaliknya, jika kesempatan yang amat baik itu biarkan
terlena, maka si anak akan merugi untuk selamanya.
Ahli
pendidikan dari italia, Maria Montessori, adalah seseorang yang terkenal
keberhasilannya dalam memanfaatkan masa peka anak-anak. Dia telah
mendirikan sebuah lembaga pendidikan, yang secara khusus berorientasi untuk
melayani keinginan murid-muridnya, sesuai dengan kebutuhan yang menyertai
datangnya masa peka masing-masing dalam bidang tertentu. Jadi, masa peka ini
penting sekali untuk di perhatikan, oleh orang tua anak sendiri maupun pendidik
yang lain pada umumnya. Masa peka memang kenyataan selalu datang dan di alami
oleh setiap anak. Karena itu ia termasuk hukum perkembangan yang harus
mendapatkan perhatian secukupnya.
3.
Hukum rekapitulasi
Hukum
rekapitulasi adalah perkembangan psikis anak yakni ulangan secara singkat
perkembangan umat manusia. Seluruh perkembangan umat manusia terulang dalam
waktu beberapa tahun saja secara singkat dalam perkembangan anak.
Fakta-faktanya: Anak-anak kecil memiliki kesamaan dengan bangsa primitif,
misalnya: suka dengan warna yang tajam, memiliki pikiran yang animistis, takut
hantu atau kekuatan gaib.
Jika
pengertian rekapitulasi ini dilahirkan atau (ditransfer) ke psikologi
perkembangan, dapat dikatan bahwa perkembangan seorang anak mengalami ulangan
ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia. Walaupun masih ada orang yang
berpendapat lain, namun sebagian besar di antara mereka itu mengakui adanya
persamaan dengan kehidupan kebudayaan mulai dari bangsa-bangsa primitif sampai
kepada kehidupan kebudayaan bangsa yang ada dewasa ini. Mereka membagi-bagi
kehidupan anak sebagai berikut:
a)
Masa memburu dan menyamun
Masa ini
dialami ketika anak berusia sekitar 8 tahun. Tanda-tandanya, misalnya: anak
senang menangkap-nangkap dalam permainannya, memanah dan menembaki binatang.
Tanda-tanda pada anak lain misalnya senang bermain kejar-kejaran,
perang-perangan, dan bermain panah-panahan.
b)
Masa mengembala
Masa ini
dialamai ketika anak berusia sekitar 10 tahun. Tanda-tandanya, misalnya: anak
senang memelihara binatang. Seperti, ayam, kambing, kelinci, merpati, dan
sebagainya.
c)
Masa bercocok tanam
Masa ini
dialami anak ketika ia berusia sekitar 12 tahun. Tanda-tandanya, misalnya:
senang berkebun, menyiram kembang.
d)
Masa berdagang
Masa ini
dialami anak ketika ia berusia sekitar 14 tahun. Tanda-tandanya, misalnya:
senang bertukar-tukaran perangko dengan teman, berkirim kriman foto dengan
sesame sahabat pena, dan sebagainya.
4.
Hukum bertahan dan mengembangkan diri
Dalam
kehidupan timbul dorongan dan hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan yang
pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan
mengembangkan diri.
Dorongan
mempertahankan diri terwujud, misalnya, pada dorongan makan dan menjaga
keselamatan diri sendiri. Anak menyatakan perasaan lapar, haus, dan sakit dalam
bentuk menangis. Ia mempertahankan dirinya dengan cara menangis. Jika ibu-ibu
mendengar anaknya menangis, tangisannya itu dianggap sebagai dorongan
mempertahankan diri.
Dalam perkembangan jasmani dan rohani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan mengembangkan diri ini berbentuk hasrat mengenal lingkungannya, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan sebagainya. Dikalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang telah tercapai. Hal ini dapat dianggap sebagai dorongan mengembangkan diri.
Dalam perkembangan jasmani dan rohani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan mengembangkan diri ini berbentuk hasrat mengenal lingkungannya, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan sebagainya. Dikalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang telah tercapai. Hal ini dapat dianggap sebagai dorongan mengembangkan diri.
Ketika seseorang
anak berhasil mempertahankan diri, bersamaan itu muncul pula hasrat insaniyah
untuk mengembangkan segala potensi yang dibawanya sejak lahir. Masih diatas
buaian, seseorang bayi sudah mulai mencoba untuk mennggerak-gerakkan
badannya, mengamat-amati apa yang ada di sekelilingnya, seolah-olah ia ingin
mengetahui se gala sesuatu yang terasa asing baginya itu. Menyusul, ia pun
tersenyum penuh perhatian, manakala ada orang yang datang menjenguknya. Setelah
umur 3 tahun ke atas, ia terus menerus minta diberi kesempatan untuk bermain,
mencoba dan mencoba apa saja yang bisa dilakukan. Kadang- kadang, dimuka kaca
almari atau dihadapan layar telivisi, seorang anak memperagakkan tingkah laku
penyanyi, penari dan olah ragawan senam pagi, yang pernah atau tengah dilihatnya.
Disaat yang lain, ia juga gemar melakukan aksi corat-coret. Katanya: “menggemar
atau melukis”
Demikian
percobaan itu, satu demi satu dilaksanakan oleh hampir setiap anak. Percobaan
gerak jasmani, tetapi juga percobaan mendayagunakan kemampuan rohani. Semua ini
dapat dirangkum dalam satu istilah, “usaha mengembangkan diri”. Tetapi perlu
diingat, bahwa apa saja yang dilakukan oleh anak tersebut, sifatnya adalah
pembawaan. Tak usah disuruh atau diajari, dalam keadaan normal, seorang anak
akan terus menerus melakukan sesuatu, yang sesungguhnya bernilai bagi
pengembangan diri. Hal semacam ini berlaku secara umum, dimana saja dan
dikalangan anak siapa saja. Karenanya, lalu dianggap sebagai kepastian.
Kepastian dalam proses perkembangan seseorang. Ia adalah satu dari sekian macam
hukum perkembangan.
5.
Hukum irama (ritme) perkembangan
Hukum ini
menyatakan, bahwa berlngsungnya perkembangan itu tidak selalu “ajeg”, konstan,
atau merata pada setiap waktu. Kadang-kadang suatu proses perkembangan berjalan
lancar, tetapi biasa-biasa saja dari waktu kewaktu, dan ini di sebut “ajeg”
sifatnya. Tetapi ada pula, dari keadaan biasa kemudian melonjak cepat, untuk
akhirnya kembali biasa lagi, atau bahkan menurun. Sementara yang lain, dari
keadaan cepat, kemudian berjalan biasa, cepat lagi, lalu biasa lagi, menurun,
begitu seterusnya. Jadi, irama perkembangan itu tidak selalu merata dari waktu
kewaktu.
Sebagai
contoh, seorang anak yang sedang belajar bahasa,. Mula-mula berjalan biasa,
anak tersebut menguasai dan dapat mempraktekkan pembendaharaan kata satu demi
satu tetapi aneh, dalam minggu-minggu berikutnya, ia sedemikian cepat
memperoleh tambahan kata-kata baru, dan bicaranya pun sangat lancar. Orang
dewasa yang mengasuhnya menjadi heran, disangka anak ini memang luar biasa.
Ternyata tidak. Malah kadang-kadang terjadi akhirnya justru mengecewakan. Sang
anak mengalami penurunan, bahkan kemunduran dalam belajar bahasa tersebut.
Sepertinya, ia menjaddi malas, tak ada gairah, masa bodoh, tak peduli dengan
apa yang di ajarkan oleh ayah ibunya.
Demikianlah
irama perkembangan itu berlangsung, walau harus pula di akui, bahwa pasang
surut semacam itu tidak selalu tampak secara nyata, sehingga orang
menganggapnya berjalan biasa-biasa saja. Akhirnya perlu di
tambahkan, baik tempo maupun irama perkembangan itu, sesungguhnya tidak saja
kelihatan berbeda dari anak yang satu dengan anak yang lain, tetapi juga bisa
dari fungsi yang satu ke fungsi kehidupan yang lain. Misalnya, antara fungsi
(aspek) jasmaniah dan rohaniah pada seorang anak. Bisa jadi, sementara
perkembangan jasmaniah seorang anak berjalan cepat, aspek rohaniahnya terlambat
ataupun sebaliknya.
Tetapi
bisa pula terjadi, perkembangan jasmaniah seorang anak terlambat sementara,
karena saat itu ia sedang memikirksn pelajaran dengan serius untuk menghadapi
ujian. Dan masih banyak lagi contoh yang lain.
6. Hukum tempo perkembangan
6. Hukum tempo perkembangan
Berlangsungnya
perkembangan pada anak yang satu , belum tentu sama dengan anak yang lain. Ada
anak yang dalam perkembangannya kelihatan serba cepat, misalnya belajar
merangkak, belajar berjalan, belajar berbicara, dan lain-lain, semuanya
berlangsung dengan lekas sekali. Sementara anak yang lain, dalam belajar
hal-hal yang sama, terpaksa belajar amat lambat tidak lain semuanya ini
menyangkut soal tempo perkembangan. Dan telah menjadi hukum yang pasti, bahwa
setiap anak mempunyai kecepatan (tempo) perkembangan sendiri seniri. Jika memang
ia termasuk cepat, maka tak bisa dihambat. Sebaliknya yang lambat, tak mungkin
pula dipaksa-paksa untuk cepat.
Bahwa tempo
perkembangan setiap anak itu berbeda, bisa kita lihat dalam praktek pendidikan
di sekolah. Ada anak yang dalam setiap ujian mencapai prestasi baik, sehingga
terus lancar naik kelas. Tetapi ada pula yang mengantongi banyak nilai merah,
sehingga perlu mengulang dikelas yang sama tahun berikutnya. Juga bisa
terlihat, perihal tempo perkembangan ini, dalam pelaksanaan sistem kredit semester.
Satu segi, sistem tersebut bisa dipandang sebagai upaya untuk menempatkan
setiap siswa atau mahasiswa, sesuai dengan tempo perkembangan masing-masing.
Mereka yang tempo perkembangan belajarnya cepat, akibatnya juga segera tamat.
Sementara yang lambat, kata orang jawa: alon-alon pokoke kelakon, biar lambat
asal selamat.
Kaum ibu suka
membanding-bandingkan perkembangan anaknya dengan perkembangan anak yang
lain. Dari hasil-hasil percakapan antara dua orang ibu tentang perkembangan
anak mereka masing-masing ternyata bahwa setiap perkembangan yang dialami
berlangsung menurut tempo (kecepatan) masing-masing. Mereka mengatakan, dalam
hal ini pengaruh pendidikan kecil sekali dan hanya berlaku untuk sementara
waktu. Bila diperhatikan ternyata anak yang satu lebih lekas maju pada satu
tugas perkembangan dari yang dialami anak yang lain. Anak laki-laki lebih
lekas merangkak, misalnya, sedangkan anak perempuan lebih pandai berbicara.
Kadang-kadang anak pertama lebih cepat menjadi besar, sedangkan anak kedua agak
lambatpertumbuhannya. Hal ini disebabkan tiap-tiap anak mempunyai sendiri tempo
perkembangan.
2.2. Teori
perkembangan dari segi etologi
Etologi
merupakan studi tentang perkembangan perilaku evolusi spesies dalam lingkungan
alamiahnya. Teori etologi mengenai perkembangan menekankan bahwa perilaku
sangat dipengaruhi oleh biologis, terkait dengan evolusi,dan ditandai oleh
periode-periodekritis atau sensitife (Santrock, 1998).
Biologis
berkaitan dengan keturunan. Keturunan memiliki peran penting dalam pertumbuhan
dan perkembangan anak. Ia lahir di dunia ini membawa berbagai macam ragam
warisan yang berasal dari kedua orang tuanya atau nenek dan kakeknya.
Ø Bentuk
tubuh dan warna kulit
Bentuk tubuh
dan warna kulit salah satu warisan yang dibawa oleh anak sejak lahir. Misalnya
ada anak yang memiliki bentuk tubuh gemuk seperti ibunya, wajah seperti ayahnya
rambut keriting dan bewarna kulit putih seperti ibunya.
Ø Sifat-sifat
Sifat-sifat
yang dimiliki seseorang adalah salah satu aspek yang diwarisi dari ibu, ayah,
nenek atau kakek. Bermacam-macam yang dimiliki manusia, misalnya; penyabar,
pemarah, kikir, pemboros, hemat, dan sebagainya.sifat-sifat tersebut dibawa
manusia sejak lahir.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Perkembangan
merupakan perubahan yang terus menerus dialami, tetapi ia tetap menjadi
kesatuan. Perkembangan berlangsung dengan perlahan-lahan melalui masa demi
masa. Menurut hasil penelitian para ahli ternyata bahwa perkembangan jasmani
dan rohani berlangsun menurut hukum-hukum perkembangan tertentu.
Hukum-hukum perkembangan itu terdiri dari:
Pertama: Hukum
Konvergensi artinya perpaduan. Hukum ini mula-mula dipopulerkan oleh William
Stern. Menurutnya, ada dua hal yang sama-sama penting dalam perkembangan seseorang:
pertama pembawaannya sejak lahir, dan kedua pengaruh lingkungan dimana ia
berada. Sebagai contoh: perkembangan seorang anak untuk “berdiri”. Kedua: Hukum
masa peka, yang dimaksud ialah: suatu masa dimana sesuatu “fungsi” demikian
baik berkembangannya, karena itu harus dilayani dan diberi kesempatan sebaik
baiknya. Menurut pendapat yang masyhur, masa peka untuk sesuatu aspek kehidupan
itu datangnya hanya sekali, artinya tak terulang lagi pada kesempatan yang
lain. Ketiga: hukum rekapitulasi, Teori rekapitulasi mengatakan bahwa
perkembangan yang di alami seorang anak merupakan ulangan (secara cepat)
sejarah kehidupan suatu bangsa yang berlangsung dengan lambat selama
berabad-abad.
Keempat:
Hukum bertahan dan mengembangkan diri,Dalam kehidupan timbul dorongan dan
hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan
mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri.
Kelima: Hukum irama (ritme) perkembangan. Hukum ini menyatakan, bahwa
berlngsungnya perkembangan itu tidak selalu “ajeg”, konstan, atau merata pada
setiap waktu. Kadang-kadang suatu proses perkembangan berjalan lancar, tetapi
biasa-biasa saja dari waktu kewaktu, dan ini di sebut “ajeg” sifatnya.
Keenam: Hukum
tempo perkembangan Berlangsungnya perkembangan pada anak yang satu , belum
tentu sama dengan anak yang lain. Ada anak yang dalam perkembangannya kelihatan
serba cepat, misalnya belajar merangkak, belajar berjalan, belajar berbicara,
dan lain-lain, semuanya berlangsung dengan lekas sekali. Sementara anak
yang lain, dalam belajar hal-hal yang sama, terpaksa belajar amat lambat tidak
lain semuanya ini menyangkut soal tempo perkembangan. Dan telah menjadi hukum
yang pasti, bahwa setiap anak mempunyai kecepatan (tempo) perkembangan sendiri
sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Zulkifli,
psikologi perkembangan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006.
Ø Bawain
Imam. Drs, pengantar ilmu jiwa perkembangan, PT Bina Ilmu, surabaya, 1985
Ø Subrata
Sumardi, Psikologi pendidikan, CV Rajawali pers, Jakarta, 1990.
Ø Desmita,
psikologi pekembangan, Rineka cipta, Bandung, 2006.
0 Komentar:
Post a Comment