Sponsor

Saturday, October 14, 2017

MAKALAH QUR’AN HADITS KEWAJIBAN AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala puji bagi Allah Ta’ala alasannya ialah atas rahmat, nikmat, dan hidayahNya kami bisa menyelesaikan tugas makalah Qur”an Hadits ini dengan lancar dan tanpa halangan yg berarti.
Shalawat dan salam senantiasa rutin kami sanjungkan terhadap sang tauladan, guru besar kita nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasalam yg telah membawa kita dari zaman jahil ke zaman yg lebih baik ini.
Ucapan terimakasih kami haturkan terhadap Dosen mata kuliah yg telah mengajar kami jadi hingga pada titik ini dan  segenap pihak yg telah menolong dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah ini kami susun dengan judul Amar  Ma’ruf Nahi Munkar yg dikemas dalam goresan pena yg pendek dan mudah-mudahan bisa bermanfaat. Namun demikian makalah ini tetap jauh dari kata sempurna, jadi dari itu kritik dan saran yg membangun sangat kami butuhkkan untuk kemajuan makalah ini.
Demikian kata demi kata yg bisa kami sampaikan pada peluang kali ini. Semoga makalah ini mendatangkan fungsi bagi penulis maupun pembaca.

Bandar Lampung, 04 Mei 2015

Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................. ii
DAFTAR ISI........................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................... 1
1.1  Latar Belakang Masalah............................................................ 1
1.2  Rumusan Masalah...................................................................... 2
1.3  Tujuan dan Manfaat Penulisan Makalah................................. 2
BAB II PEMBAHASAN......................................................................... 3
2.1 Pengertian Amar Ma’ruf Nahi Munkar................................... 3
2.2 Ayat yg Berkaitan................................................................... 5
2.3 Hadits yg Berkaitan................................................................ 8
2.4 Syarat-Syarat Amar Ma’ruf Nahi Munkar............................ 10
BAB III PENUTUP............................................................................... 11
KESIMPULAN............................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................ 12





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Saudara seimanku, persoalan dan kejadian dinegeri ini, setiap hari nya terus memilukan hati. Berbagai bencana alam yg memporak-porandakan bangunan rumah,sampai fasilitas umum dan bahkan nyawa pun melayang dengan sia-sia. Seharusnya bencana alias persoalan tersebut dijadikan sebuah evaluasi bagi diri kita.
Namun ini fakta nyata bagi kita, umat Islam sedang diuji beberapa masalah,terutama yg menyangkut moral, dan adanya sebagian orang-orang yg enggan untuk menegakkan nilai-nilai yg mulia dan agung. Itulah sebabnya Allah Ta’ala menyuruh kita dalam kewajiban meneggakkan amar ma’ruf nahi munkar yg tertera dalam beberapa ayat Al-Qur’an surah Ali-Imran ayat 104 dan 110, surah At-Taubah ayat 71, Al-Hajj ayat 41, Al-A’raf ayat 65 dan tetap tidak sedikit lagi ayat yg mengandung penyeruan untuk umat insan dalam berbuat kebaikan dan menjauhi tindakan yg dilarang agama.
Bila dicermati dengan seksama, aktivitas amar ma’ruf nahi munkar ialah aktifitas yg butuh direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari kita,karena ini menyangkut perwujudan keimanan kita terhadap Allah Ta’ala. Yaitu sebagai tindakan individual yg berdampak pribadi pada diri sendiri. Sementara aktivitas yg menyangkut amar ma’ruf nahi munkar ialah tindakan yg berdimensi sosial yg dampaknya tentang seluruh masyarakat.
Berikut ini akan kami bahas tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dan beberapa contoh alias sikap beramar ma’ruf nahi munkar,yang kami kemas dalam bentuk makalah dengan bahasa yg jelas,singkat dan mudah dipahami.




1.2  Rumusan Masalah
berdasarkan judul dan latar belakang masalah, bisa kami tarik hipotesa yaitu sebagai berikut:
a.       Pengertian amar ma’ruf nahi munkar
b.      Ayat Al-Qur’an yg bekerjasama dengan amar ma’ruf nahi munkar
c.       Hadits yg bekerjasama dengan amar ma’ruf nahi munkar

1.3  Tujuan dan Manfaat Penulisan Makalah
Berikut ini ialah tujuan dan fungsi dari penulisan makalah ini ialah sebagai berikut:
a.       Pemenuhan tugas yg diberikan oleh Dosen mata kuliah
b.      Mengetahui arti amar ma’ruf nahi munkar
c.       Mengetahui dan memahami ayat Al-Qur’an yg bekerjasama dengan amar ma’ruf nahi munkar
d.      Mengetahui dan memahami hadits yg bekerjasama dengan judul makalah
                             









BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Agama Islam mengusulkan terhadap umatnya supaya peduli terhadap hidup orang-orang lain. Jangan hingga orang-orang lain terjerumus dalam kesesatan. Dalam ayat 104 Surah Ali ‘Imran tersebut, Allah Ta’ala mengingatkan umat islam supaya diantara mereka ada yg bertanggung jawab membina masyarakat disekitarnya dengan tutorial melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Amar ma’ruf artinya perintah supaya melakukan perbuatan-perbuatan baik, sedangkan nahi munkar berarti mencegah alias menghalangi timbulnya perbuatan-perbuatan yg dilarang oleh aliran Islam.
Kata ma’ruf bersumber dari kata urf yg artinya dikenal, dimengerti, dipahami, alias diterima. Karena tindakan terpuji mudah dikenal, dimengerti, dipahami, dan diterima oleh masyarakat, jadi orang-orang yg mengerjakannya akan dikenal dengan orang-orang yg baik, alasannya ialah bisa memakai nalar sehatnya. Munkar berarti yg dibenci, tidak disenangi, dan ditolak. Karena tindakan itu tidak layak, tidak patut, dan tidak pantas dilakukan oleh siapa pun, alasannya ialah bertentangan dengan norma-norma agama dan nalar sehat. Maka orang-orang yg melakukan kemunkaran akan dinilai tidak baik oleh masyarakat.
Kata munkar itu maknanya lebih luas daripada kata maksiat. Dosa maksiat itu erat kaitannya dengan ta’lif (pembebanan terhadap hukum). Sedangkan kemunkaran tidaklah demikian. Misalnya ada anak kecil (belum baligh) alias orang-orang gila (tidak berakal) sedang pesta minuman keras, jadi kita harus membubarkannya, alasannya ialah itu tindakan munkar. Meskipun bagi keduanya tidak bisa disebut tindakan maksiat alias mendatangkan dosa tetapi tindakan tersebut ialah tindakan munkar.[1]

Kegiatan amar ma’ruf nahi munkar tidak jarang disebut sebagai kegiatan dakwah Islamiyah. Karena itu jangan segan-segan beramar ma’ruf nahi munkar, supaya kita bisa menikmati kehidupan masyarakat yg bahagia, aman, tentram dan sejahtera. Sebaliknya apabila telah tidak ada lagi yg mau melakukan amar ma’ruf nahi munkar, telah dipastikan kehidupan dalam masyarakat akan menjadi kacau balau. merajalelanya kemunkaran yg menjadi penyakit masyarakat akan berakibat malapetaka semacam yg sempat terjadi pada kaum Bani Israil dalam Qur’an Surah Al-Maidah ayat 78-79 yg artinya “ Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat melewati verbal (ucapan) Daud dan Isa puta Maryam. Yang demikian itu alasannya ialah mereka durhaka dan rutin melampaui batas. Mereka tidak saling mencegah tindakan munkar yg rutin mereka perbuat. Sungguh sangat kurang baik apa yg rutin mereka lakukan itu”. [2]

Penjelasan ayat nya yaitu Allah Ta’ala murka dan mengutuk orang-orang Yahudi melewati ucapan Nabi Daud dan Nabi Isa, yaitu saat orang-orang Yahudi melanggar larangan Allah. Orang Yahudi melanggar larangan meringkus ikan pada hari Sabtu, alasannya ialah hari Sabtu hari khusus untuk beribadah. Nabi Isa pun sempat mengutuk mereka karena, mereka telah melanggar hukum-hukum Allah. Bahkan kebiasaan orang-orang Yahudi membiarkan kemungkaran-kemunkaran dan tidak ada yg mau beramar ma’ruf. Dalam sebuah hadis, nabi Muhammad sempat bersabda yg artinya “







                                                                           
2.2  Ayat Yang Berhububungan Dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Qur’an Surah Ali-Imran: 104
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya:
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yg menyeru terhadap kebajikan, menyuruh terhadap yg ma’ruf dan mencegah dari yg munkar, merekalah orang-orang yg beruntung”
                                               
Pemaknaan Ayat:
Melalui ayat tersebut Allah Ta’ala memerintahkan terhadap umat Islam supaya diantara mereka ada sekelompok orang-orang yg bergerak dalam bidang dakwah yg rutin memberi peringatan apabila nampak gejala-gejala perpecahan dan pelanggaran terhadap aliran agama, dengan jalan mengundang dan menyeru insan untuk melakukan kebajikan, menyuruh terhadap ma’ruf dan mencegah dari yg munkar. Yakni tutorial yg ditempuh dengan meyadarkan insan bahwa perbuatan-perbuatan yg baik itu akan mendatangkan keuntungan dan kebahagiaan baik untuk dirinya sendiri maupun orang-orang lain, baik didunia maupun diakhirat. Begitu pula sebaliknya, bahwa kemunkaaran dan kejahatan itu akan rutin mendatangkan kerugiaan dan kemudaratan baik bagi pelakunya sendiri maupun orang-orang lain.[3]
Tujuan dakwah tidak akan tercapai hanya dengan anjuran melakukan tindakan baik saja tanpa dibarengi dengan sifat-sifat keutamaan dan menghapus sifat-sifat kurang baik dan jahat. Agar tujuan dakwah bisa tercapai dengan baik, jadi umat Islam harus mengenal persyaratan dan taktik usaha untuk mencapainya. Kemenangan tidak akan tercapai tanpa kekuatan, kekuatan tidak akan terwujud melainkan dengan persatuan, persatuan dan kesatuan  tidak akan tercapai kecuali diimbangi dengan sifat-sifat yg utama. Sifat yg mutlak inipun tidak akan terpelihara tanpa adanya agama Akhirnya agama tidak akan mungkin terpelihara tanpa adanya dakwah. Dari sinilah bisa dimengerti apabila Allah mewajibkan terhadap umat Islam untuk melakukan dan menggiatkan dakwah supaya agama yg dianut bisa berkembang dengan baik dan tepat jadi misi agama “memberikan rahmat bagi seluruh alam” bisa tercapai. Tanpa adanya dakwah agama tidak mungkin akan berkembang. Dalam rangka berdakwah diharapkan syarat-syarat yaitu harus memahami kandungan Al-Quran dan sunnah Nabi dan sejarah dakwah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, harus memahami kondisi orang-orang yg menjadi objek dakwah, harus memahami bahasa alias dialek orang-orang yg menjadi objek dakwah, harus memahami agama dan madzab-madzab yg berkembang dalam masyarakat. [4]
Dengan dorongan agama dan keimanan yg kuat tercapailah bermacam-macam kebajikan yg akan membawa terhadap persatuan dan kesatuan akan terwujud kekuatan yg besar untuk mencapai kemenangan dalam setiap perjuangan. Q.S Ali-Imran diatas ditujukan terhadap umat Islam supaya memperhatikan kepentingan dakwah yaitu melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar di masyarakat dengan cara berkesinambungan. Sudah dijelaskan bahwa amar ma’ruf mempunyai arti mengundang untuk saling menyeru orang-orang lain dalam mengerjakan kebajikan, baik perintah harus maupun perintah sunnah yg akan membawa mereka terhadap kebahagiaan dunia dan akhirat. Nahi munkar mempunyai arti mencegah tindakan yg dilarang oleh Allah, baik tindakan yg diharamkan maupun makruh, yg bisa menjerumuskan insan kejurang neraka.
Asbabun Nuzul Surah Ali-Imran ayat 104

Pada zaman jahiliyah sebelum Islam ada dua suku yaitu; Suku Aus dan Khazraj yg rutin bermusuhan turun-temurun selagi 120 tahun, permusuhan kedua suku tersebut selesai seusai Nabi Muhammad SAW mendakwahkan Islam terhadap mereka, pada akhirnya Suku Aus; yakni kaum Anshar dan Suku Khazraj hidup berdampingan, dengan cara tenang dan penuh keakraban, sebuah saat Syas Ibn Qais seorang Yahudi menonton Suku Aus dengan Suku Khazraj duduk bersama dengan kalem dan penuh keakraban, padahal sebelumnya mereka bermusuhan, Qais tidak suka menonton keakraban  dan kedamaian mereka, lalu dirinya menyuruh seorang pemuda Yahudi duduk bersama Suku Aus dan Khazraj untuk menyinggung perang “Bu’ast” yg sempat terjadi antara Aus dengan Khazraj lalu masing-masing suku terpancing dan mengagungkan sukunya masing-masing,  saling caci maki dan membawa senjata, dan untung Rasulullah SAW yg mendengar perestiwa tersebut segera datang dan menasehati mereka: Apakah kalian tergoda fitnah jahiliyah itu, bukankah Allah telah membawa derajat kamu semua dengan agama Islam, dan menghapus dari kalian semua yg berkaitan dengan jahiliyah?. Setelah mendengar nasehat Rasul, mereka sadar, menangis dan saling berpalukan. Sungguh momen itu ialah seburuk-buruk sekaligus sebaik-baik peristiwa. Maka turunlah surat Ali Imran ayat 104.
Kemudian pada ayat 110 pada surah yg sama Allah membahas bahwa umat yg terbaik didunia ini ialah umat yg mempunyai dua sifat mutlak yaitu mengundang terhadap kebaikan dan mencegah kemunkaran dan senatiasa beriman terhadap Allah Ta’ala. Kedua sifat ini sanggup mempersatukan umat dan mendorong semangat juang kaum muslimin dimasa nabi tetap hidup, jadi mereka menjadi umat yg kuat dan jaya.
Firman Allah Q.S Ali-Imran :110
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
Artinya:
“Kamu ialah umat yg terbaik yg dilahirkan untuk manusia, menyuruh terhadap yg ma’ruf dan dan mencegah dari yg munkar, dan beriman terhadap Allah. Sekiranya pakar kiatab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yg beriman, dan tidak sedikit mereka ialah orang-orang yg fasik”.

Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam beramanat terhadap umat Islam supaya mereka senantiasa waspada dan terus menggiatkan gerakan dakwah dan semangat juang jadi aliran Islam sangatlah ditaati oleh manusia. Apabila menonton kemunkaran, kapan dan dimana saja kita disuruh untuk mencegah dan mengubahnya sesuai dengan performa dan kondisi masing-masing. Bagi yg mempunyai kekuasaan alias kekuatan ubahlah kemunkaran itu dengan kekuasaan dan kekuatan. Bagi yg tidak mempunyai kekuasaan dn kekuatan diperintahkan untuk memakai lisannya untuk memberi nasehat dan bimbingan tetapi apabila kita tidak kuasa menjalankan kedua faktor tersebut tetap ada jalan lain yg bisa ditempuh dengan jalan lain yaitu dengan hati. Yakni dengan mendoakan orang-prang yg berbuat dzalim, munkar, dan sesat itu supaya diberi kesadaran untuk bisa menginsafi perbuatannya dan pada akhirnya bisa meninggalkan kemunkaran tersebut. Hanya saja tutorial yg terbaru itu ialah cerminan orang-orang mukmin yg lemah imannya.
2.3  Hadits Tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hadits Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudry -radhiallahu Ta’ala ‘anhu:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Dari abi Sa’ad Al Khudry r.a ia berkata: aku mendengar Rasulullah bersabda: “siapapun diantara kamu yg menonton kemunkaran hendaklah mengubahnya dengan tangan alias kekuasaannya. Apabila tidak sanggup dengan tutorial ini, jadi hendaklah memakai lisannya, apabila dengan tutorial itu tidak sanggup jadi hendaklah dengan hatinya. Demikian itu (cara yg terakhir) ialah tergolong selemah-lemah iman”. (H.R.Muslim)[5]


Penjelasan makna hadits  
Melalui sabda Nabi Muhammad kita ingatkan supaya melakukan amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan performa kita. Ibnu Qudamah dalam bukunya “Mukhtasar Minhaj Al-Qasidin”, menyebutkan bahwa dalam beramar ma’ruf nahi munkar harus sesuai dengan performa yg rasional. Menurutnya, apabila seorang muslim telah tahu tidak mempunyai kekuatan memadai untuk mengalahkan kemunkaran, tetapi tetap memaksakan diri hingga mencelakakan dirinya, hukumnya haram. Sebab amar ma’ruf harus menunjukkan pengaruh posotif dan memberi manfaat. Dalam faktor ini, Nabi Muhammad membahas tiga taktik dan tingkatan dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yaitu:
1.      Dengan tangannya. Maksud dengan teladan yg baik dan tindakan nyata sesuai profesi alias kedudukannya masing-masing.
Misalnya, bagi pengurus kelas bisa membikin tata tertib kelas dan mengawasi peraturannya dengan ketat jadi menjadi kelas teladan. Bagi kepala desa, bupati alias walikota, bisa melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan tutorial menegakkan disiplin dan mengadakan oprasi, semacam memberantas perjudian minum-minuman beralkohol, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yg menjadikan kehidupan ini tidak tentram. Bagi para anak buah dewan bisa membikin undang-undang alias peraturan kawasan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Begitu pula polisi, penegak hukum dan lain sebagainya.

2.      Dengan lisan. Jika seseorang tidak sanggup melakukan amal ma’ruf dengan tangannya, tutorial kedua dengan lisannya. Misalnya, menunjukkan pesan yg tersirat yg baik, memotivasi untuk melakukan kebaikan, dan mengingatkan akibat-akibat tindakan kemungkaran. Dan apabila tidak bisa dilakukan dengan cara pribadi bisa lewat tulisan. Misalnya menulis” terima kasih kalian telah membuang sampah pada tempatnya” yg ditempel pada tempat-tempat tertentu
3.      Dengan hatinya. Yaitu mengfungsikan kata hatinya yg bersih. Cara ini ialah tutorial yg paling lemah alasannya ialah hanya bisa membentengi dirinya sendiri. Karena tidak mempunyai keberanian perintah yg baik terhadap orang-orang lain apalagi mencegah dari kemungkaran, dirinya hanya membisu saja. Tetapi dalam hatinya tidak sempat terlintas merestui perbuatan-perbuatan yg mungkar bahkan rutin berdoa supaya kemungkaran-kemungkaran itu cepat lenyap dan berbalik menuju kebaikan.[6]

2.4  Syarat Amar Ma’ruf Nahi Munkar:
a.       Mengetahui al-Qur’an as-Sunah, sejarah perjalanan Nabi dan khulafaur rasidin
b.      Mengetahui kondisi bangsa yg didakwahi baik menyangkut karakter, perilaku alias adat mereka.
c.       Mengetahui bahasa masyarakat yg hendak didakwahi. Dalam faktor ini Nabi sempat memerintah para teman mendalami bahasa Ibrani untuk menghadapi bangsa Yahudi.
d.      Mengetahui agama-agama dan madzha-madzhab yg berkembang, jadi bisa mengerti mana praktek kehidupan yg batal alias menyimpang dari aliran agama.













BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Amar ma’ruf artinya perintah supaya melakukan perbuatan-perbuatan baik, sedangkan nahi munkar berarti mencegah alias menghalangi timbulnya perbuatan-perbuatan yg dilarang oleh aliran Islam.
Dalam ayat 104 Surah Ali ‘Imran tersebut, Allah Ta’ala mengingatkan umat islam supaya diantara mereka ada yg bertanggung jawab membina masyarakat disekitarnya dengan tutorial melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Kemudian pada ayat 110 pada surah yg sama Allah membahas bahwa umat yg terbaik didunia ini ialah umat yg mempunyai dua sifat mutlak yaitu mengundang terhadap kebaikan dan mencegah kemunkaran dan senatiasa beriman terhadap Allah Ta’ala.
Melalui sabda Nabi Muhammad kita ingatkan supaya melakukan amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan performa kita. Ibnu Qudamah dalam bukunya “Mukhtasar Minhaj Al-Qasidin”, menyebutkan bahwa dalam beramar ma’ruf nahi munkar harus sesuai dengan performa yg rasional. Menurutnya, apabila seorang muslim telah tahu tidak mempunyai kekuatan memadai untuk mengalahkan kemunkaran, tetapi tetap memaksakan diri hingga mencelakakan dirinya, hukumnya haram.Dalam berammar ma’ruf nahi munkar pun  mempunyai syarat-syarat yg harus dilakukan.





DAFTAR PUSTAKA

Hadna, Mustafa 2010. Ayo Mengaji Al-Qur’an Dan Hadits. Jakarta:Erlangga
Ash-Shidieqy. 1996. Tafsir Al-Quran“An-Nur’ Jakarta:Bulan Bintang
http:// id.m.wikipedia.org/belajar al-qur’an dan hadits//
mtalamin.blogspot.com/2011/04/pengertian amar ma’ruf nahi munkar//



[1]Musthafa Hadna, Ayo Mengaji Al-Quran Dan Hadis, (Jakarta:Erlangga), hlm. 78.
[2]Al-Quran Surah Al-Maidah 76-78
[3]Rahman, A. Quran Hadits (Sragen:Akik Pustaka) hlm. 39.
[4]Ibid hlm 40
[5]Ibid, hlm 41
[6]Hadna, Mustafa 2010. Ayo Mengaji Al-Qur’an Dan Hadits. Jakarta:Erlangga

“MAKALAH QUR’AN HADIS” TOLERANSI DAN ETIKA PERGAULAN

KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kitaucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas berkah rahmat dan karunia-Nya, penulisan makalah ini dapatdiselesaikan cocok waktu. Alhamdulillahdengan semangat yg tinggi pula artinya modal bagi kamiuntuk mampu menyelesaikan makalah ini.
Penulisan makalah ini berfungsi untuk menyampaikan wawasan dan tambahan pengetahuan mengenai pembahasaa toleransi dan etika pergaulan. Semoga makalah ini mampu menyampaikan fungsi yg tidak sedikit tidak hanya bagi diri sendiri maupun orang-orang lain.
Dalam penulisan ini, kamimengucapkan terima kasih terhadap segala pihak yg telah ikut dan menolong jadi makalah ini mampu diselesaikan cocok pada waktunya dan kami memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini tetap ada kesalahan. Karena sesungguhnya kami sadari bahwa, tidak ada satupun yg tepat di dunia ini kecuali Allah ta’ala yg telah menciptakan alam semesta danseisinya.
Kami berharap semoga makalah ini mampu bermanfaat dan bermanfaat untuk para pembaca. kamijuga dengan bahagia hati mendapatkan kritik dan saran yg membangun guna untuk memperbaikisetiap kekurangan dari makalah ini.
                                                                                 

Bandar Lampung, 21April 2015








                                                                                 
                                                            DAFTAR ISI


COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHILUAN
1.1  Latar Belakang Masalah .................................................................
1.2  Rumusan Masalah ..........................................................................

BAB II PEMBAHASAAN
2.1 Pengertian Toleransi dan Etika Dalam Pergaulan
A) Ayat-ayat Al-Qur’an yg Membahas Tentang Toleransi dan Etika Pergaulan
B) Kandungan Isi Surat AL-Kafirun
C) Asbabun Nuzul Surat Al-kafirun
D) Tafsir Global
E) Prilaku Umat Islam yg Memahami Kandungan Surat Al-kafirun
F) Kosa Kata Surat Al-kafirun
G) Faedah Surat Al-kafirun
H) Penjelasaan Surat Ayat Yunus 40-41
I) Prilaku orang-orang yg mengamalkan surat Yunus ayat 40-41
J) Hadis-hadis yg bersangkutan dengan Toleransi dan Etika Pergaulan
K) Prilaku bertoleransi dan beretika dalam kehidupan sehari-hari

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .....................................................................................





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Budi Pekerti berarti sikap dan prilaku yg baik. Sifat-sifat yg baik akan mendatangkan kebaikan dan sebaliknya faktor yg kurang baik akan menghasilkan keburukan pula. Oleh sebab itu kita butuh menjunjung tinggi kualitas budi pekerti yg luhur. Ajaran budi pekerti menuntut kita supaya rutin berbuat kebaikan, kebenaran, dan memupuk keharmonisan gubungan insan dengan tuhan, insan dengan manusia, dan insan dengan lingkungan, yg tidak jarang disebut dengan konsep tri hita karana. Salah satu tahap dari konsep tri hita karana artinya relasi insan dengan manusia. Hal ini sangat butuh dilakukan oleh umat manusia, sebab insan sebagai makhluk social yg memperlukan adanya relasi dengan insan lainnya, faktor ini dilakukan berfungsi untuk mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu sangat butuh perjuangan insan untuk mewujudkan relasi yg harmonis antar umat manusia.Salah satu caranya yaitu membuatkan sikap Toleransi, Etika pergaulan.[1])
Dalam goresan pena yg sangat sederhana berikut ini, penulis berusaha mengelaborasi dengan cara tematis konsep Islam mengenai toleransi dan etika pergaulan. Diawali dengan penjelasan seputar definisi, kemudian dilanjutkan dengan upaya untuk membuktikan bahwa Islam rahmatan lil ‘alamin sekaligus menyampaikan jalan keluar dalam mensikapinya, yaitu dengan prinsip toleransi (tasamuh) dan beretika dalam pergaulan. Pada tahap akhir akan diuraikan dengan cara komprehensif solusi dimaksud, sesuai dengan perspektif yg dimajukan al-Quran dan sunnah.


1.2 Rumusan Masalah
Apa arti dari toleransi dan etika pergaulan?
Apa sajakah ayat Al-Qur’an yg mengulas mengenai toleransi dan etika pergaulan?dan apa kandungan ayatnya?
Bagaimana tutorial menerapkan perilaku nasib toleransi dan etika pergaulan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Toleransi dan Etika
                 Toleransi artinya istilah dalam konteks sosial, budaya dan agama yg berarti sikap dan tindakan yg melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yg tidak sama alias tidak mampu diterima oleh lebih banyak didominasi dalam sebuah masyarakat. Contohnya artinya toleransi beragama, dimana penganut lebih banyak didominasi dalam sebuah masyarakat mengizinkan kehadiran agama-agama lainnya[2]). Kata toleransi sebetulnya bukanlah bahasa “asli” Indonesia, tetapi serapan dari bahasa Inggris “tolerance”, yg definisinya juga tidak jauh tidak sama dengan kata toleransi/toleran. Menurut Oxford Advanced Learners Dictionary of Current English, toleransi artinya quality of tolerating opinions, beliefs, customs, behaviors, etc, different from one’s own[3]).Adapun dalam bahasa Arab, istilah yg lazim dipergunakan sebagai padanan dari kata toleransi artinya سماحة alias تسامح. Kata ini pada dasarnya berarti al-jud (kemuliaan). alias sa’at al-shadr (lapang dada) dan tasâhul (ramah, suka memaafkan). Makna ini selanjutnya berubah menjadi sikap lapang dada/ terbuka (welcome) dalam menghadapi perbedaan yg berasal dari kepribadian yg mulia[4])
Etika artinya dalam bahasa Yunani “Ethos”, berarti watak kesusilaan alias budaya kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yg artinya istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yg berarti juga budaya kebiasaan alias tutorial nasib seseorang dengan melakukan tindakan yg baik (kesusilaan), dan menghindari hal- faktor tindakan yg buruk[5])
A)    Ayat-Ayat Al-Qur’an yg Membahas Tentang Toleransi dan Etika pergaulan
Secara doktrinal, toleransi sepenuhnya diharuskan oleh Islam. Islam dengan cara definisi artinya “damai”, “selamat” dan “menyerahkan diri”. Definisi Islam yg demikian tidak jarang dirumuskan dengan istilah “Islam agama rahmatal lil’ālamîn” (agama yg mengayomi seluruh alam). Ini berarti bahwa Islam bukan untuk menghilangkan semua agama yg telah ada. Islam memperkenalkan obrolan dan toleransi dalam bentuk saling menghormati. Islam menyadari bahwa keragaman umat insan dalam agama dan keyakinan artinya kehendak Allah, sebab itu tidak mungkin disamakan.
Berikut ini artinya ayat-ayat yg membahas mengenai seruan untuk bertoleransi dan beretika dalam pergaulan.

[6]Surat Al-Kafirun ayat 1-6
1.  Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,
2.  Aku tidak akan menyembah apa yg kamu sembah.
3.  Dan kamu bukan penyembah Tuhan yg Aku sembah.
4.  Dan Aku tidak sempat menjadi penyembah apa yg kamu sembah,
5.  Dan kamu tidak sempat (pula) menjadi penyembah Tuhan yg Aku sembah.
6.  Untukmu agamamu, dan untukkulah, agama

B)    Kandungan Isi Surat Al-kafiruun

Secara umum, surat ini mempunyai dua kandungan utama. Pertama, ikrar kemurnian tauhid, terutama tauhid uluhiyah (tauhid ibadah). Kedua, ikrar penolakan terhadap semua bentuk dan praktek peribadatan terhadap tidak hanya Allah, yg dilakukan oleh orang-orang kafir[7]
Kemudian QS Al-Kafirun ini ditutup dengan pernyataan dengan cara timbal balik, yaitu untukmu agamamu dan untuku agamaku. Dengan demikian, masing-masing pemeluk agama mampu melaksanakan apa yg dianggapnya benar dan baik sesuai dengan keyakinannya tanpa memaksakan pendapat terhadap orang-orang lain dan sekaligus tidak melalaikan keyakinan masing-masing dan akan dipertanggung jawabkan masing-masing dihadapan Allah. Dengan turunnya ayat ini, Hilanglah andalan orang-orang musyrikin Quraisy yg berusaha membujuk Nabi Muhammad SAW supaya bersikap toleran dengan jalan untuk kompromi dalam bidang Aqidah Islam.[8])

C)    Sebab Turunnya Surat Al-Kafirun Ayat 1-6/asbabul nuzul
Surat Al-Kafirun ini termasuk surat makiyah alias surat yg diturunkan di Mekah, sebelum Rasulullah saw. berhijrah ke Madinah. Al-Kafirun artinya orang-orang kafir. Surat ini dinamakan Al-Kafirun, sebab tema pokoknya membahas sikap Rasulullah saw. dan umat Islam terhadap orang-orang kafir sebagaimana terungkap dalam pojok kisah berikut ini.

Beberapa tokoh kaum kafir (kaum musyrikin) di Mekah semacam Al-Walid bin Al-Mugirah, Aswad bin ‘Abdul Muttalib dan Umayyah bin Khalaf, datang terhadap Nabi Muhammad saw. memperkenalkan kompromi yg menyangkut pelaksanaan peribadahan.

Mereka mengusulkan, supaya Rasulullah saw. dan umat Islam mengikut kepercayaan mereka dan mereka pun akan mengikuti agama Islam. Mereka berkata, “Wahai Muhammad, bagaimana apabila kami menyembah Tuhanmu selagi setahun dan kamu juga menyembah Tuhan kami selagi setahun. Jika agamamu benar, kami mendapat keuntungan, sebab kami juga menyembah Tuhanmu, dan apabila agama kami yg benar, kamu juga pasti mendapatkan keuntungan.”

Mendengar usul kaum kafir itu Rasulullah saw. dengan tegas menjawab, “Aku berlindung terhadap Allah swt. supaya tidak termasuk orang-orang yg bersikap dan berperilaku syirik alias menyekutukan Allah.” Untuk mempertegas penolakan Rasulullah saw. tersebut, kemudian Allah SWT menurunkan surat Al-Kafirun. Setelah Rasulullah saw. mendapatkan surat Al-Kafirun ini, beliau lalu mendatangi tokoh-tokoh kaum kafir (musyrikin) di Mekah, yg waktu itu sedang berkumpul di Masjidil Haram. Di hadapan mereka Rasulullah saw. membacakan surat Al-Kafirun ayat 1 hingga 6 dengan mantap dan lantang, jadi mereka menyadari bahwa usul mereka untuk berkompromi dalam keimanan dan ibadah agama, ditolak oleh Rasulullah saw. dan umat Islam.

D)    Tafsir global surat al-kafirun

G. Penerapan Perilaku yg Mencerminkan Surat Al-Kafirun Ayat 1-6
1. Setiap muslim/muslimat akan bertekad dan berusaha dengan cara sungguh-sungguh supaya selagi nasib di dalam dunia ini senantiasa menyakini kebenaran agama Islam yg dianutnya dan mengamalkan seluruh ajarannya dengan bertakwa terhadap Allah swt.
2. Walaupun antara umat Islam dengan umat lain (non-Islam) tidak ada kompromi (toleransi) dalam faktor keimanan (akidah) dan peribadahan, tetapi dalam pergaulan dan kehidupan bermasyarakat, umat Islam dan umat lain (non-Islam) hendaknya saling menghormati dan menghargai dan bekerja sama dalam urusan dunia demi terwujudnya keamanan, ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan bersama.
3. Menolak ajakan kaum musyrikin untuk tukar-menukar pengalaman dalam keimanan dan peribadahan alias untuk keluar dari agama Islam dan menganut agama mereka, dengan tegas dan bijaksana. (Pelajari Q.S. Al-Baqarah, 2 :217).
  Pengamalan surat al-Kafiruun

E) Perilaku umat islam yg telah memahami kandungan surah al-kafirun
a)
Menolak aliran kaum musyrik untuk menukar-nukar pengalaman dalam keimanan dan peribadahan alias untuk keluar dari agama islam dan menganut agama mereka dengan tegas dan bijaksana
Bertekad dan berusaha dengan cara sungguh-sungguh supaya senantiasa meyakani agama islam dan mengamalkan seluruh ajarannya dengan bertaqwa terhadap Allah swt
Walaupun antara umat muslim dan nonmuslim tidak ada toleransi dalam keimanan tapi tetap melakukan toleransi dalam pergaulan bermasyarakat
MENERAPKAN PRILAKU BERTOLERANSI DAN BERETIKA
b)

1.       Menjalankan ibadah sesuai aturan agama dengan sebaik-baiknya.
2.       Tidak saling mengejek dan mencela penganut agama lain.
3.       Menghormati penganut agama lain yg sedang memperingati hari besar agamanya.
4.       Menghormati dan menghargai sesame muslim yg tidak sama tata tutorial ibadahnya.
5.       Menghormai dan menghargai perbedaan pendapat antar kelompok Islam.
6.       Tidak berpendapat remeh kelompok Islam lain dan penganut agama lain.

F)     Kosa Kata Surat Al-kafirun
قُلْ
Katankanlah, Wahai Muhammad
يَاأَيُّهَاالْكَافِرُونَ
“Wahai orang-orang – orang-orang yg kafir”. Pemimpin – pemimpin musyrikin Mekkah.
لَاأَعْبُدُمَاتَعْبُدُونَ
“ saya tidak akan menyembah apa yg anda sembah”. Tidak di waktu kini dan tidak pula di masa akan datang.
وَلَاأَنتُمْعَابِدُونَمَاأَعْبُدُ
“ dan anda bukanlah orang-orang – orang-orang ang menyembah Rabb ( Allah ) yg saya sembah “.
لَكُمْدِينُكُمْوَلِيَدِينِ
“ bagi anda agama anda “ . yaitu syirik yg anda lakukan.
وَلِيَدِينِ
“ dan bagiku agamaku” .
yaitu tauhid dan Islam yg saya berada padanya dan tidak akan melepaskannya.Di masa kini dan yg akan datang. Ada yg berpendapat bahwa dua kalimat selanjutnya ( ayat 4 dan 5 ) sebagai penegas, tetapi ada pula yg berpendapat bahwa 2 dan 3 memperlihatkan perbedaan sesembahan ( Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembah Allah Subhanahuwata’ala sedang mereka menyembah berhala ), adapun ayat 4 dan 5 memperlihatkan pebedaan dalam ibadah itu sendiri ( ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam artinya yg murni untuk Allah satu – satunya tanpa dicampuri kesyirikan dan kelalaian dari Yang disembah sedangkan ibadah mereka semuanya artinya syirik mempersekutukan Allah ) jadi keduanya tidak akan sempat mampu bertemu.
G)     Faedahnya Surat Al-kafirun
Berkata Ar Razy radhiyallahu anhu : “ telah menjadi kebiasaan, orang-orang menggunakan ayat ini
لَكُمْدِينُكُمْوَلِيَدِينِ
“ bagi anda agama anda dan bagiku agamaku” Dalam arti lain dikala berselisih lalu satu sama lain saling meninggalkan. Demikian itu tidak boleh sebab tidaklah Allah Ta’ala menunkan Al Quran untuk dipakai dengan makna lain, tetapi diturunkan untuk direnungkan isinya dan diamalkan tuntutannya” ( Tafsir Al Razy juz 22 hal.148)

Faedah Surat Yunus ayat 40-41
1. Penetapan akidah mengenai qadha dan qadar terhadapa orang-orang – orang-orang kafir dan mukmin.
2. Perlindungan Allah Subhanahuwata’ala terhadap Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam  dan terpeliharanya beliau dari mendapatkan usulan kaum musyrikin yg bathil.
3. Penetapan kewajiban pemisahan antara orang-orang – orang-orang yg beriman dengan orang-orang – orang-orang kafir dan musyrik.[9]
1.   Q:S Yunus:40-41
40.  Di antara mereka ada orang-orang yg beriman terhadap Al Quran, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yg tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengenal mengenai orang-orang yg berbuat kerusakan.
41.  Jika mereka mendustakan kamu, Maka Katakanlah: "Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. kamu berlepas diri terhadap apa yg Aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yg kamu kerjakan".

H)    Penjelasan Surat/ ayat Yunus 40-41
Pada ayat ke 40 surat Yunus Allah membahas orang-orang yg tidak beriman (kaun Kafir) yg mendustakan Al Qur’an dibagi menjadi dua. Pertama golongan yg sangatlah mempercayai dengan iktikad baik terhadap Al Qur’an, mereka termasuk orang-orang yg menghormati pendapat orang-orang lain. Kedua golongan yg sama sekali tidak mempercayai dan semakin menerus di dalam kekafiran, mereka termasuk orang-orang membikin kerusakan.
Pada ayat yg ke 41 surat Yunus “Bagiku pekerjaanku bagi kamu pekerjaan kamu”, bahwa Islam sangat menghargai perbedaan-perbedaan diantara manusia, sebab masing-masing punya hak. Dan tidak boleh memaksakan orang-orang lain memeluk agama Islam, sekalipun Islam agama yg benar. Yakni biarlah kita berpisah dengan cara baik-baik dan masing-masing akan dinilai Allah dan diberi balasan dan ganjaran yg sesuai.
Asbabun Nuzul QS Yunus 40-41
ASBABUN NUZUL SURAH YUNUS AYAT 40-41
Tidak semua wahyu Allah tersedia asbabun nuzul. Salah satunya yaitu Surat Yunus ayat 40-41. Dalam tafsir tidak dijelaskan penyebab (asbabun nuzul) ayat tersebut.

ISI KANDUNGAN SURAH YUNUS AYAT 40-41
1. Ada golongan umat insan yg beriman terhadap Al-Qur'an dan ada yg tidak beriman terhadap Al-Qur'an.
2. Allah SWT mengenal sikap dan perilaku orang-orang yg beriman yg bertakwa terhadap Allah SWT dan orang-orang yg tidak beriman yg berbuat durhaka terhadap Allah SWT.
3. Orang-orang yg beriman terhadap Allah SWT (umat Islam) harus yakin bahwa Rasul Allah SWT yg terbaru artinya Nabi Muhammad SWT dan Al-Qur'an artinya kitab suci yg harus dijadikan pedoman nasib umat insan hingga akhir zaman.
   
Umat Islam harus menyadari bahwa setiap amal tindakan insan baik ataupun kurang baik diketahui oleh Allah SWT. Dan masing-masing orang-orang akan memikul dosanya sendiri-sendiri.

I)       PERILAKU ORANG YANG MENGAMALKAN QS YUNUS : 40-41.

1.       Tidak suka mencemooh penganut agama lain maupun kelompok Islam lain dengan berkata bahwa dirinyalah yg paling benar.
2.       Menghormati  dan menghargai pendapat penganut agama lain maupun kelompok Islam lain dalam sebuah masalah.
3.       Bersungguh-sungguh dalam menjalankan syariat Islam.
4.       Meyakini dalam hatinya bahwa setiap orang-orang akam bertanggung jawab terhadapapa yg ia lakukan.

MENERAPKAN PRILAKU BERTOLERANSI DAN BERETIKA DALAM PERGAULAN

1.       Jika kita bertetangga dengan penganut agama lain, jadi jangan sekali-kali mengejek mereka atas keyakinan yg mereka anut.
2.       Sedikit-sedikit boleh ajarkan mereka mengenai keindahan islam.
3.       Jika mereka tidak berminat untuk mengikuti aliran Islam, jadi tidak ada hak bagi kita untuk memaksakan kehendak.
4.       Mengundang mereka dikala kita mengadakan sebuah acara, dan mendapatkan dan menghadiri undangan mereka.
5.       Jika saudara kita dari kelompok Islam lain alias pun dari penganut agama lain sedang tertimpa musibah, kita harus menolong, mengantarkan dan mendoakan mereka[10]

J)      Hadis yg Membahas Tentang Toleransi dan Etika pergaulan
Hadis Pertama
            عَن اَبِي هُرَيرَة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم خَمْسٌ مِنْ حَقِ اْلمُسْلِم عَلى اْلمُسْلِمْ رَدُ التَحِيَةِ وَاِجَابَةُ الدَعْوَةِ وَشُهُودُ الجَنَازَةِ وَعِيَادَةِ المَرِيضِ وَتَشْمِيَتُ الغَاظِسِ اِدَا حَمِدَاللهُ .

Dari Abi Hurairah ra. berkata, Rasullah bersabda:ada lima kewajiban orang-orang islam terhadap orang-orang islam lainnya, yaitu membalas salam, memenuhi undangan, melayat jenazah, menengok orang-orang sakit, dan berdoa bagi orang-orang yg bersin yg memuji Allah (membaca hamdallah).(Ibnu majah)




معنى
مفردة
معنى
رَدُ التَحِيَةِ
Menjawab salam
وَاِجَابَةُ الدَعْوَةِ
Dan memenuhi undangan
وَشُهُودُ الجَنَازَةِ
Dan melayat jenazah
وَعِيَادَةِ المَرِيضِ
Dan menengok orang-orang sakit
وَتَشْمِيَتُ الغَاظِسِ
Danmendoakanorang yangbersin
حَمِدَ
Membaca hamdalah

Dalam hadis di atas Rasullah Saw memberi pelajaran terhadap orang-orang islam mengenai kewajiban dan haknya dalam pergaulan sehari-hari. Hak dan kewajiban itu antara lain:
1)      Kewajiban membalas salam
Apabila ada orang-orang islam yg memberi salam alias mengucapkan salam, yaitu “assalamu’alaikum” jadi orang-orang islam lainnya berkewajiban membalas alias menjawab salam itu. Memberi salam artinya sunah.
2)      Kewajiban memenuhi Undangan
Orang islam apabila diundang oleh orang-orang islam lainnya, harus memenuhi alias menghadirinya, terutama artinya undangan pernikahan alias walimatul ursy.
3)      Kewajiban Melayat orang-orang islam yg meninggal
Apabila ada orang-orang islam yg meninggal dunia, jadi orang-orang islam lainnya berkewajiban melayatnya. Hukumnya artinya harus kifayah.
4)      Kewajiban mendoakan orang-orang islam yg bengkis
Apabila ada oarng islam bengkis lalu ia mengucapkan “alhamdulilah” jadi orang-orang islam yg mendengarkannya berkewajiban mendoakannya dengan mengucapkan doa” Yarhakumullah”.
Perintah yg di pesankan dalam hadis tersebut tampak sangat manusiawi dan sesuai dengan hukum sosial. Sebagaimana diakui dalam sosialogi bahwa pada kehidupan masyarakat apapun dan dimana pun beradanya sangat memerlukan adanya perilaku yg sebanding diantara anggotanya. Oleh sebab itu apa yg di anjurkan hadis tersebut artinya tata aturan/hukum sosial kemasyarakatan yg sangat cantik dan manusiawi. Lebih dari itu etika sosial tadi hukumnya bukan hanya mengandung nilai-nilai budaya luhur, tetapi juga mengandung kualitas peribadatan, sebab dalam praktiknya tidak sedikit mengandung doa guna membesarkan hati, menggembirakan, menentramkan, menghibur orang-orang yg bersangkutan.



Hadis Kedua
مَثَلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ فِي تَوَادِهِمْ وَتَرَاحِمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ اْلجَسَدِ اِدَااسْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرِ اْلجَسَدِ بِالسَهَرِ وَاْلحُمَى رواه البخارى والمسلم .

Perumpamaan sesama orang-orang mukmin dalam mencinta, menyayangi, dan mencicipi lemah lembut semacam satu tubuh manusia, Jika diantara satu anggotanya merasa sakit jadi seluruh tubuh akan mencicipi gelisah dan sakit panas.(HR.Bukhori dan Muslim)
Saling mencintai
معنى
مفردة
معنى
مفردة
Tubuh
اْلجَسَدِ
Saling berlaku lemah lembut
وَتَعَاطُفِهِمْ

Anggota
عُضْوٌ
Mengadu
اسْتَكَى

Semua
سَائِرِ
Mereka
هِمْ

Gelisah
السَهَر
Sakit panas
وَاْلحُمَى

Saling menyayangi
تَرَاحِمِهِمْ
Merasakan
تَدَاعَى







Hadis ini menerangkan mengenai etika alias tata pergaulan sosial kemasyarakatan sesama muslim. Dalam hadis ini Rasullalah memberi pelajaran bagaimana relasi sosial orang-orang islam dengan orang-orang islam lainnya. Cinta kasih sayang dan kemesraan relasi orang0orang muslim dengan muslim lainnya itu digambarkan oleh Rasulallah SAW ibarat satu tubuh. Dalam hadis ini juga membahas mengenai pentingnya solideritas dalam kehidupan antara umat islam.
Kita tahu dan sadar bahwa insan tidak mampu nasib kecuali dalam kebersamaan. Kebersamaan baru mampu diwujudkan manakala solideritas tercermin dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh sebab itu anjuran hadist tersebut terhadap umat islam untuk mewujudkan solideritas dalam kehidupan antra mereka artinya ajakan yg positif dan itulah etika pergaulan sesama umat islam.

K) Perilaku bertoleransi dan beretika dalam pergaulandalam Kehidupan Sehari-Hari

QS:al kafirun1-6
1.      Hendaknya setiap mukmin mempunyai kepribadian yg teguh dan kuat
2.      Masing- masing pemeluk agama mampu melaksanakan apa yg di anggapnya benar dan baik sesuai dengan keyakinannya
3.      Setiap pemeluk agama akan di mintakan pertanggungan jawabnya di hadapan Allah SWT.
Q:S Yunus:40-41
1.      Setiap orang-orang mukmin harus taat pada Allah dan rasul-Nya
2.      Hendaknya orang-orang mukmin tahu bahwa Allah artinya pemelihara dan pengajar kita semua.
3.      Orang yg tidak beriman menolak mempercayai nabi Muhammad sebagai rasul Allah dan apa yg dibawanya. Mereka berhak berpisah dengan cara baik-baik dan masing-masing akan dinilai oleh Allah SWT dan di beri balasan dan ganjaran yg sesuai.
.

Hadis Pertama
Etika pergaulan masyarakat sesama orng islam dilandasi dengan aliran islam. Tercakup di dalam kualitas budaya perlunya berperilaku yg sebanding demi mewujudkan masyarakat yg cantik dan menyenangkan.
Sesama orang-orang islam berkewajiban memenuhi hak dan kewajiban mereka masing-masing.
Dalam kehidupan sehari-hari orang-orang islam butuh doa untuk mendoakan sesama demi kesejahteraan mereka sendiri.
Hadis kedua
Kehidupan sosial orang-orang mukmin ibarat satu tubuh.
Orang-orang mukmin harus mempunyai solideritas, ta’awun dan kepedulian sosial terhadap orang-orang mukmin.















 BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Dalam goresan pena yg sangat sederhana berikut ini, penulis berusaha mengelaborasi dengan cara tematis konsep Islam mengenai toleransi dan etika pergaulan. Diawali dengan penjelasan seputar definisi, kemudian dilanjutkan dengan upaya untuk membuktikan bahwa Islam rahmatan lil ‘alamin sekaligus menyampaikan jalan keluar dalam mensikapinya, yaitu dengan prinsip toleransi (tasâmuh) dan beretika dalam pergaulan. Pada tahap akhir akan diuraikan dengan cara komprehensif solusi dimaksud, sesuai dengan perspektif yg dimajukan al-Quran dan sunnah.
. Hal ini sangat butuh dilakukan oleh umat manusia, sebab insan sebagai makhluk social yg memperlukan adanya relasi dengan insan lainnya, faktor ini dilakukan berfungsi untuk mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu sangat butuh perjuangan insan untuk mewujudkan relasi yg harmonis antar umat manusia.Salah satu caranya yaitu membuatkan sikap Toleransi, Etika pergaulan[11]).


[1]Yusuf al-Qaradhawi.1994.Fatwa Muashirah. Manshurah : Dara Al-Wafa. Cet. Ke-3.jilid 2. H.667.
[2]http://id.wikipedia.org//wiki/toleransi.
[3]A.S Hornby.1986.Oxford advanced learners dictionary of current english.hlm.909.
[4]Ahmad Warson Munawwir. 1997. Kamus al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif. Edisi ke-2. Cet. Ke-14. h. 657.
[5]http://id.wikipedia.org/wiki/Etika

6 Qs Al-kafirun ayat 1-6
[7]LKS Al-Hikmah MA,Qura’an Hadis.semester genap XII.Surabaya
[8]Ibid.lks

[9]Quraish shihab.Membumikan Al-Qura’an.cet x.hal 81 Jakarta.
[10]Quraish shihab.Membumikan Al-Qura’an.cet x.hal 51-53 Jakarta
[11]Muanawir.Kamus kontemporer.

SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM “Pendidikan Islam Pada Masa Orde lama Dan Orde Baru”

KATA PENGANTAR

            Puji syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT, sebab berkah limpahan Rahmat dan karunia-Nya jadi saya mampu menyusun makalah ini dengan baik dan cocok pada waktunya.
            Dalam makalah ini saya akan mengulas mengenai “Pendidikan Islam pada Masa Orde Lama dan Orde Baru”. Makalah ini dibangun dari beberapa referensi baik dari buku bacan maupun internet. Selama mengerjakan makalah ini tersedia tantangan dan hambatan. Oleh sebab itu, saya mengucapkan terimakasih yg sebesar-besarnya terhadap semua pihak yg telah menolong dalam penyusunan makalah ini.
            Saya menyadari bahwa tetap tidak sedikit kekurangan yg mendasar pada makalah ini.Oleh sebab itu saya berharap teman-teman dan Dosen mau menawarkan kritik dan saran yg mampu membangun kami.
            Akhir kata semoga makalah ini mampu berguna bagi kita sekalian.

Bandar lampung,10 Mei 2015



                penulis


Daftar Isi
Cover
Kata Pengantar............................................................................................................. ii
Daftar Isi...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 1
A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C.Tujuan....................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................ 2
A. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama............................................................... 2
B. Kebijakan Pemerintah Mengenai  Pendidikan  Islam  Pada  Masa  Orde Lama..... 3
C. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru................................................................. 5
D.Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru............ 6
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 9
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 9
Daftar Pustaka.............................................................................................................. 10

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaraan pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik disekolah Negeri maupun Swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan menawarkan bantuan terhadap lembaga tersebut mirip yg dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BNKP) tanggal 27 Desember 1945, yg menyatakan bahwa: Madrasah dan pesantren yg pada hakikatnya ialah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yg telah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula memperoleh perhatian dan bantuan berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana perkembangan pendidikan Islam pada masa orde lama?
2.    Bagaimana perkembangan pendidikan Islam pada masa orde baru?
C.    Tujuan penulisan
1.    Untuk mengenal pendidikan Islam pada masa orde lama.
2.    Untuk mengenal pendidikan Islam pada masa orde baru.
3.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam.

4.       

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
Seiring dengan perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia semenjak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, jadi sejarah kebijakan Pendidikan di Indonesia tergolong di dalamnya Pendidikan Islam, terbukti tidak mampu lepas dari waktu tertentu, yg ditandai dengan peristiwa-peristiwa dan tonggak- tonggak sejarah sebagai  pengikat. Oleh sebab itu perjalanan sejarah Pendidikan Islam di Indonesia semenjak Indonesia merdeka hingga tahun 1965 yg lebih dikenal dengan Orde Lama,akan tidak sama dengan tahun 1965 hingga kini yg lebih dikenal dengan Orde Baru.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, perubahan-perubahan diberbagai sudut telah terjadi, selain terjadi dalam bidang pemerintahan, namun juga dalam pendidikan. Perubahan yg terjadi dalam bidang pendidikan ialah perubahan yg bersifat mendasar, yaitu perubahan yg menyangkut adaptasi kebijakan pendidikan dengan dasar dan impian bangsa Indonesia yg merdeka. Untuk mengadakan penyesuain dengan impian tersebut   jadi bidang pendidikan mengalami perubahan khususnya dalam landasan idiilnya, tujuan pendidikan, sistem persekolahan dan peluang belajar yg diberikan terhadap rakyat indonesia.
Di tengah-tengah berkobarnya revolusi fisik, Pemerintah RI tetap membina pendidikan Agama. Pembinaan Pendidikan Agamsa tersebut dengan cara formal dipercayakan terhadap Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh sebab itu dikeluarkanlah peraturan- peratuaran bersama antara kedua Deparemen tersebut untuk mengelola Pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.[1]




B. Kebijakan Pemerintah Mengenai  Pendidikan  Islam  Pada  Masa  Orde Lama

Khusus untuk mengelola pedidikan agama yg diberikan ke sekolah-seolah umum , jadi di bulan Desember 1946, dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PP dan K dengan Menteri Agama, yg mengatur pelaksanaan Pendidikan Agama pada sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta), yg berada di bawah kementrian PP dan K.
Selanjutnya Pendidikan Agama ini diatur dengan cara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
1.      Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang-orang tua murid menetapkan apakah akan mengikuti pelajaran tersebut.
2.      Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yg menetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Sementara itu pada Peraturan Bersama Mentri PP dan K dan Mentri Agama Nomor: 1432/kab.tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 Tanggal 20 januari 1951(Agama) diatur mengenai Peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah yaitu:
Pasal 1:            Di tiap-tiap sekolah rendah maupun lanjutan (umum dan kejuruan) diberi pendidikan Agama.
Pasal 2:            1.Di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada kelas 4, banyaknya 2 jam dalam satu minggu.
2.Di  Lingkungan yg istimewa, Pendidikan Agama mampu dimulai pada kelas 1, dan jamnya mampu ditambahkan menurut kebutuhan. Tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu., dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah dilain-lain lingkungan.
Pasal 3:            Disekolah-sekolah lanjutan tingkattan pertama dan sekolah dan tingkatan atas, baik sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2 jam pelajaran dalam tiap-tiap minggu.
Pasal 4:            1. Pendidikan agam diberikan menurut agama murid masing-masing.
2.Pendidikan agama baru diberikan pada sesuatu kelas yg mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang, yg menganut sebuah macam agama.
3.Murid dalam sebuah kelas yg memeluk agama lain daripada agama yg sedang diajarkan pada sebuah waktu, boleh meninggalkan kelasnya selagi pelajaran itu

Keadaan pendidikan Islam dengan segala kebijaksanaan pemerintah pada zaman Orde Lama. Pada akhir Orde Lama tahun 1965 lahir mirip kesadaran baru bagi umat Islam, di mana timbulnya ketertarikan yg   mendalam terhadap masalah-masalah pendidikan yg dimaksudkan untuk memperkuat ummat Islam, jadi sejumlah organisasi Islam mampu dimantapkan. Dalam relasi ini Kementrian Agama telah mencanangkan rencana-rencana acara pendidikan yg akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan dan pengajaran Islam sebagai berikut :

1.      Pesantren  Indonesia  Klasik,  mirip  sekolah  swasta  keagamaan yg menyediakan asrama, yg sejauh mungkin menawarkan pendidikan yg bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan dan pelaksanaan ibadah. Baik guru maupun muridnya, ialah sebuah masyarakat yg nasib dan bekerja sama, mengajarkan tanah milik pesantren supaya mampu mmenuhi kebutuhan sendiri.
2.      Madrasah  Diniyah,  yaitu  sekolah-sekolah  yg  menawarkan pengajaran  pada  murid  sekolah  negeri  yag  berumur  7  hingga  20 tahun. Pelajaran berjalan di dalam kelas, kira-kira 10 jam seminggu,   di   waktu   sore,   pada   Sekolah   Dasar   dan   Sekolah Menengah (4 tahun pada Sekolah Dasar dan 3 hingga 6 tahun pada Sekolah Menengah). Setelah menyelesaikan Pendidikan menengah negeri, murid-murid ini akan mampu diterima pada pendidikan agama tingkat akademi.
3.      Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yg dikelola dengan cara modern,  yg bersamaan dengan pengajaran agama juga dibrikan pelajaran umum. Biasanya tujuannya ialah menyediakan 60%-65% dari  jadwal  waktu  untuk  mata  pelajaran umum  ,dan  35%-450% untuk mata pelajaran agama.
4.      Madrasah  Ibtidaiyah  Negeri  (MIN),  yaitu  Sekolah  Dasar Negeri enam tahun, di mana rasio umum kira-kira 1:2. Pendidikan selanjutnya mampu diikuti pada MTsN, alias (sekolah tambahan tahun ketujuh) murid-murid mampu mengikuti pendidikan ketrampilan, umpama Pendidikan Guru Agama untuk Sekolah Dasar Negeri,setelahnya mampu diikuti latihan lanjutan dua tahun untuk menyelesaikan Kursus Guru Agama untuk Sekolah Menengah.
5.      Suatu percobaan baru telah di tambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri  (MIN) 6  tahun,  dengan menambahkan  kursus  selagi dua tahun, yg menawarkan latihan layang biasanya akan kembali ke kampungnya masing-masing.
6.      Pendidikan  Teologi  tertinggi,  pada  tingkat  Universitas  diberikan semenjak tahun 1960 pada IAIN, IAIN ini dimulai dengan dua tahap alias dua fakultas di Yogyakarta dan dua Fakultas di Jakarta.[2]

C. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

Sejak ditumpasnya momen G 30 S/PKI pada tanggal 1 Oktober, bangsa
Indonesia telah memasuki fase baru yg dinamakan Orde Baru. Pada tahun 1966 MPRS telah bersidang. Suasana pada waktu itu ialah membersihkan sisa-sisa mental G 30 S/PKI. Dalam keputusan dibidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan. Dengan demikian jadi semenjak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak harus mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga ke Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.
            Memang semenjak tahun 1966 telah terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia baik itu menyangkut kehidupan sosial, agam maupun politik. Pemerintah Orde Baru bertekad sepenuhnya untuk kembali terhadap UUD 1945, melaksanakan dengan cara murni dan konsekuen. Pemerintah dan rakyat akan membangun insan seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan aspirasi dan semangat tersebut, jadi kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh daerah yg kuat dalam struktur organisasi pemerintah dan masyarakat pada umumnya.[3]




D.    Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

 Dalam sidang MPR yg menyusun GBHN semenjak tahun 1973 hingga sekarang, rutin ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran harus di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama telah dikembangkan semenjak Taman Kanak-kanak (BAB V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27 semenjak Tahun 1990 dalam UU Nomor 2 Tahun 1989).
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 mengenai sistem Pendidikan Nasional, ialah undang-undang yg mengatur penyelenggaraan sebuah sistem pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945. Melalui perjalanan yg lumayan panjang perjalanannya, semenjak 1945 samapi tahun 1989, tampaknya undang-undang tersebut juga ialah puncak dari perjuangan mengintegrasikan pendidikan Islam kedalam sistem pendidikan nasional, sebagai perjuangan untuk menghapus dualisme sistem pendidikan yg selagi ini tetap berjalan. Dengan demikian berarti UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut ialah wadah formal terintegrasinya pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional, dan dengan adanya wadah tersebut, pendidikan Islam mendapat peluang dan peluang untuk semakin berkembang.
            Adanya peluang-peluang dan peluang untuk berkembangnya pendidikan Islam dalam pendidikan nasional tersebut, mampu dilihat dari beberapa pasal, yaitu:
1.    Pasal 1 ayat 2, disebutkan: Pendidikan Nasional ialah pendidikan yg berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tidak mampu dipungkir bahwa Pendidikan Islam, baik sebagai sistem maupun institusinya, ialah warisan adat bangsa,yang berurat akar pada masyarakat bangsa Indonesia . Kalau begitu jelaslah bahwa Pendidikan Islam akan ialah tahap dari sistem pendidikan nasional.
2.    Pasal 4 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu: Pendidikan Nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyebarkan insan Indonesia seutuhnya, yaitu insan yg beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, mempunyai pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yg mantap dan berdikari dan rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Nilai-nilai aspek-aspek tujuan pendidikan nasional tersebut, sepenuhnya ialah nilai-nilai dasar aliran Islam, tidak ada yg bertentangan dengan tujuan Pendidikan Islam. Oleh sebab itu perkembangan pendidikan Islam akan mempunyai peran yg menetukan dalam keberhasialn pencapaian tujuan pendidikan nasional tersebut.
3.    Pada pasal 10 dinyatakan bahwa pendidikan keluarga ialah tahap dari jalur pendidikan luar sekolah yg diselenggarakan dalam keluarga dan yg menawarkan keyakinan  agama, kualitas budaya, kualitas moral, dan keterampilan. Kita ketahui bahwa keluarga ialah lembaga pendidikan yg pertama dan utama, menurut aliran Islam. Dengan masuknya lembaga pendidikan keluarga menjadi dasar sistem pendidikan nasional, jadi pendidikan muslim pun mejadi tahap yg tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
4.    Pasal 11 ayat 1  disebutkan “ Jenis pendidikan yg tergolong pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Yang dimaksud pendidikan agama sebagaimana dalam ayat tersebut adalah: pendidikan yg mempersiapkam peserta didik untuk mampu menjalankan peranan yg menuntut penguasaan pengetahuan khusus mengenai aliran agama yg bersangkutan. Setiap orang-orang Islam berkepentingan dengan pengetahuan ajaran-ajaran Islam, khususnya yg bekerjasama dengan nilai-nilai keagamaan, moral, dan sosial budayanya. Oleh karenanya, pendidikan Islam dengan lembaga-lembaganya, tidak mampu dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
5.    Pada pasal 39 ayat 2 dinyatakan: Isi kurikulum setiap tipe dan jalur dan jenjang pendidikan harus memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewaraganegaraan. Dalam faktor ini dijelaskan bahwa pendidikan Agama, pastinya tergolong pendidikan Agama Islam ialah tahap dasar dan inti kurikulum pendidikan nasional. Dan dengan demikian Pendidikan ama Islam pun terpadu dalam sistem pendidikan nasional.
6.    Kemudian pada pasal 47, khususnya ayat 2 dinyatakan bahwa: ciri khas satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. Dengan pasal ini, satuan-satuan Pendidikan Islam baik yg berada dalam jalur maupun jalur  luar sekolah akan tetap tumbuh dan berkembang dengan cara terarah dan terpadu dalam sistem Pendidikan Nasional. Sehubungan dengan satuan pendidikan yg berciri khas ini, pada PP Nomor 28 tahun 1990, mengenai pendidikan Dasar, 4 ayat 3 menegaskan bahwa: SD dan SLTP yg berciri khas Agama Islam, yg diselenggarakan oleh Departemen Agama, masing-masing Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Dengan demikian, Madrasah diakui sama dengan sekolah umum dan ialah satuan pendidikan yg terintegrasi dalam sistem Pendidikan nasional.[4]  


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
Pendidikan Agama diatur dengan cara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
1.      Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang-orang tua murid menetapkan apakah akan mengikuti pelajaran tersebut.
2.      Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yg menetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.

Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Dalam sidang MPR yg menyusun GBHN semenjak tahun 1973 hingga sekarang, rutin ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran harus di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama telah dikembangkan semenjak Taman Kanak-kanak (BAB V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27 semenjak Tahun 1990 dalam UU Nomor 2 Tahun 1989).




Daftar Pustaka

BJ.Boland. Pergumulan Islam di Indonesia, Jakarta: Grafiti Pers, 1985
Drs.Hasbullah.Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,  2001
Nata, Abbudin.Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2012


[1] Drs.Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, PT rajagrafindo Persada,  Jakarta, 2001, hal: 74
[2] BJ.Boland, Pergumulan Islam di Indonesia,Grafiti Pers, Jakarta, 1985, hal: 110
[3] Drs.Hasbullah,Op.Cit. hal: 84
[4] Drs.Hasbullah,Op.Cit. hal: 86-88

Makalah BTQ

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah Swt yg telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya jadi kami mampu menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan salam tetap terlimpah terhadap nabi besar kita Nabi Muhammad Saw terhadap keluarga dan para sahabatnya hingga generasi berikutnya hingga akhir zaman.
Makalah ini mampu diselesaikan atas izin Allah dan bantuan dan dukungan dosen dan teman-teman yg menunjukkan semangat dan motivasi terhadap kelompok kami dan kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan sebab keterbatasan performa kami .
Semoga makalah ini mampu menunjukkan fungsi dan meningkatkan  wawasan bagi para pembaca. Kami menginginkan  kritik dan saran sebagai bahan pembelajaran untuk kami semua. Sekian yg mampu kami  sampaikan dan kami mengucapkan terimakasih.


Bandar Lampung, 31 Maret 2015


                                                                                                PENYUSUN














DAFTAR ISI

DAFTARISI ................................................................................................ ii
KATA PENGANTAR ............................................................................... iii

BAB I        PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah ............................................................. 1
C.      Tujuan Penulisan ............................................................... 1

BAB II       PEMBAHASAN
A.    Penjabaran Makharijul Huruf Secara Rinci................... 2
B.     Penulisan Hamzah diawal, ditengah,
dan diakhir Kalimat........................................................... 5........
                         
BAB III     PENUTUP
3.1    Kesimpulan........................................................................ 10
3.2    Saran ................................................................................. 10

DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Al-qur’an sebagai kitab yg berisi firman-firman Allah SWT. Sebagai umat islam telah seharusnya kita menjaga kitab yg menjadi pedoman umat islam. Al-qur’an merupakan kalam Allah jadi dalam sisi pembacaannya memiliki tata tutorial membacanya dalam pengertian kata kita mengenal ilmunya supaya tak terjadi salah pengertian dalam menyimak al-qur’an dan bacaannya haruslah tartil. Atas dasar tersebut para ulama menciptakan suatu disiplin ilmu dalam menyimak al-qur’an yaitu ilmu tajwid.
Ilmu tajwid tak hanya didalamnya menerangkan hukum-jukum wacana yg tersedia dlam al-qur’an. Dalam ilmu tajwid juga dibahas tentang makharijul huruf supaya dalam sisi pembacaannya ada perbedaan dalam semua huruf hijaiyyah. Huruf hijaiyyah memiliki sifat huruf dan sifat itulah yg membedakan masing-masing huruf hijaiyah.

B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pembagian terstruktur mengenai makharijul huruf dengan cara rinci ?
2.      Bagaimana penulisan hamzah diawal, ditengah, dan diakhir kalimat ?

C.   Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pembagian terstruktur mengenai makharijul huruf dengan cara rinci
2.      Mengetahui penulisan hamzah diawal, ditengah, dan diakhir kali

BABII
PEMBAHASAN

A.Penjabaran Makharijul Huruf Secara Rinci



Makhorijul huruf merupakan adalah daerah keluarnya huruf dalam melafalkan huruf al-Qur’an. Pengertian makhraj dari sisi bahasa merupakan daerah keluar. Sedangkan dari sisi istilah makhraj diartikan daerah keluarnya huruf. Mengetahui daerah keluarnya huruf-huruf hijaiyyah merupakan sangat penting sebab faktor ini menjadi dasar dalam melafadzkan huruf hijaiyyah dengan cara benar.[1]
Pengertian di atas mampu dipahami bahwa makhraj merupakan daerah keluarnya huruf-huruf yg telah ditentukan yaitu uruf hijaiyyah, dimana dalam menyimak al-Qur’an makhorijul Qur’an wajib diketahui dan sangatlah dipahami dalam rangka untuk menciptakan wacana al-Qur’an yg baik dan benar.
Tempat-tempat keluarnya huruf hijaiyah (29) itu terbukti tak sedikit yg berpendapat, tetapi dari sekian pendapat yg paling tak sedikit diikuti oleh ulama qurro’ dan ahlul ada’ merupakan pendapat Syekh Kholil bin Ahmad an-Nahwiy. Adapun menurut beliau Makhorijul Huruf Hijaiyahitu ada 17 tempat, dan jikalau diringkas ada 5 tempat, yiatu : [2]
1.      Al jauf(rongga mulut), yakni lubang panjang yg berada di belakang tenggorokan hingga ke mulut. Keluar darinya huruf-huruf mad yaitu ا و ي
2.      Al Halq(tenggorokan), yg terbagi menjadi 3 bagian:
ü  Tenggorokan tahap bawah, keluar darinya huruf ء dan ه
ü  Tenggorokan tahap tengah, keluar darinya huruf حdan ع
ü  Tenggorokan tahap atas, keluar darinya hurufغ dan خ
3.      Al Lisaan(lisan), dibagi menjadi 10 tahap :
ü  Pangkal mulut dengan langit-langit atas, keluar darinya huruf ق
ü  Bawah pangkal mulut dengan langit-langit atas, keluar darinya hurufك
ü  Tengah mulut dengan langit-langit atas, keluar darinya huruf ش, ي dan ج
ü  Salah satu tepi mulut hingga pada ujungnya berpapasan dengan langit-langit atas, keluar darinya huruf ل
ü  Tepi mulut berjumpa dengan gigi geraham dan langit langit atas, keluar darinya huruf ض
ü  Ujung mulut di bawah makhroj لbertemu dengan tahap atas dari langit-langit atas, keluar darinya huruf ن
ü  Punggung mulut denga gusi atas, keluar darinya huruf ر
ü  Ujung mulut dengan antara ujung dua gigi atas dan bawah [ dengan tetap ada lubang (celah) diantara keduanya yaitu antara ujung mulut dan 2 gigi atas dan bawah], keluar darinya huruf ص, سdan ز
ü Ujung mulut berjumpa dengan pangkal dua gigi atas, keluar darinya huruf ط ,دdan ت
ü  Ujung mulut berjumpa dengan ujung dua gigi atas, keluar darinya hurufث, ذdan ظِ
4.      Asy Syafataan(kedua bibir), yg terbagi menjadi 4 tahap :
ü  Perut bibir bawah berjumpa dengan ujung dua gigi atas, keluar darinya huruf ف
ü  Bertemunya antara bibir atas dan bawah dengan sedikit menekan, keluar darinya huruf ب
ü Bertemunya antara bibir atas dan bawah dengan menekan sedikit lebih ringan, keluar darinya huruf م
ü  Bertemunya antara bibir atas dan bawah tetapi ada sedikit rongga, keluar darinya huruf و
5.      Al Khoysyuum(pangkal hidung), keluar darinya sifat ghunnah (dengung), yaitu mim (م) dan nun (ن) yg bertasydiid. [3]


B. Penulisan Hamzah diawal, ditengah, dan diakhir Kalimat
a.      Definisi Hamzah dan Alif
Hamzah merupakan huruf tertentu yg mendapatkan harokat.Alif merupakan huruf tertentu yg tak mendapatkan harokat. Contoh :
Huruf pertama didalam lafadz (أَمَرَ)adalah hamzah yg mendapatkan harokat, danhuruf terbaru dari lafadz (اَلْفَتَى) merupakan alif yg tak mendapatkan harokat.

b.      Cara penulisan hamzah yg ada diawal kalimat
Hamzah yg ada dipermulaan kalimat baik hamzah washol alias qatha’itu ditulis dengan alif.Contoh :  اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الَّذِى أَمَرَ النَّاسَ بِالصَّلَاةِ
Hamzah washol itu berada didalam 4 (empat) tempat, yaitu ;
1.      Isim yg sepuluh (اِسْمٌ, اِسْتٌ, اِبْنٌ, اِبْنَةٌ, اِبْنُمُ, اِمْرُؤٌ, اِمْرَأَةٌ)
2.       ال baik Al- Syamsiyah / Al- Qomariyah.
3.      Fi’il amar dari fi’il tsulatsi mujarrod. Contoh :  اُكْتُبْ, اِفْهَمْ
4.      Fi’il madhi, mashdar, dan fi’il amar dari fi’il humasi dan sudasi. Contoh اِنْطَلَقَ, اِنْطِلَا, اِنْطَلِقْ, اِسْتَخْرَجَ, اِسْتِخْرَاجًا, اِسْتَخْرِجْ
Didalam empat daerah ini hamzahnya tak diletakkan diatas ataupun dibawah alif, tujuannya untuk membedakan antara hamzah washol dengan qatha.
Hamzah qatha itu berada diselain daerah yg telah disebutkan diatas. Ya’ni didalam isim mufrad, isim tatsniyah dan isim jama contoh : أَخٌ, أَخَوَانِ, أُخْوَةٌ. Dan didalam fi’il madhi dan mashdarnya fi’il tsulatsi, ruba’i. Contoh : أَسْراً,إِسْرَاراً, أَسَرَ, أسرَّ
Hamzah qatha ditulis diatasnya alif pengganti jika harokat hamzah tersebut fathah dan dlammah. Contoh ; أَمر, أُمر, أَكرم, أُكرم dan ditulis dibawahnya alif pengganti jika berharkat kasroh. Contoh : إِيْمَانٌ
Hamzah qatha tetap ditulis semacam diatas meskipun dimasuki huruf lain semacam ;
1.      ال  Contoh الأمر
2.        لام جار Contohلأخرج
3.      باء جار  Contoh بأمر الله
4.       همزة استفهام. Contohأأخرج
5.      Huruf tanfis (سين) contoh سأقرأ,[4]

c.       Cara penulisan hamzah ditengah kalimat
Hamzah yg berada ditengah kalimat itu memiliki lima model tulisan, yaitu :
1.      Ditulis dengan alif didalam dua tempat, yaitu ;
a.  Apabila berharokat sukun alias berharokat fathah sekalipun hamzah tersebut bertasydid disetelah huruf yg berharokat fathah sekalipun huruf tersebut bertasydid. Contoh يَأمُرُ, تَذَأّب, تبوَّأها, قرأَا
b. Apabila berharokat fathah yg berada disetelah huruf shahih yg mati dan seusai hamzah tersebut tak ada alif tatsniyah alias alif pengganti tanwin. Contoh جُزْأَيْن, مسْأَلَة, يُسْأَلُ, تَسْاَلُ, دَفْاَن, جُزْأَه
2.      Ditulis dengan wawu didalam tiga tempat, yaitu :
a.  Apabila berharokat dhommah yg berada disetelahnya huruf mati yg tidak hanya wawu alias ya dan tak ada wawu mad sesudahnya. Contoh أُرْؤُس, جُزْؤُه, سَمَاؤُه
b. Apabila berharokat dhommah yg berada disetelah harokat fathah yg tak menengah-nengahi diantara dua wawu dalam satu kalimat dan tak ada wawu jama sesudahnya. Contoh يَمْلَؤُه, أَؤُلْقِى الذَّكَرُ عَلَيه
c.  Apabila berada disetelah huruf yg berharokat dhommah dan huruf tersebut bukan wawu bertasydid dengan syarat hamzahnya tak berharokat kasroh.
Contoh جُؤْجُؤان, يُؤَاخَد, سُؤّال, وضُؤَت, يَوْضُؤَانِ, اؤْتُمِن
Qaidah : setiap hamzah yg berharokat dhommah yg diiringi oleh huruf mad semacam bentuknya hamzah yg dibaca dhommah jadi bentuknya tersebut dibuang.
Maksudnya, hamzah tersebut ditulis mufrod kecuali huruf sebelumnya dan sesudahnya mampu disambung. Contoh فَئُوس menurut pendapat kedua ditulis dengan dua wawu, contoh فَؤُوس pendapat ketiga ditulis diatas wawu yg kedua seusai membuang wawu yg pertama, contoh فؤس, رؤس
3.      Ditulis dengan ya’ didalam empat tempat, yaitu :
a.  Apabila hamzah tersebut berharokat kasroh yg berada disetelah huruf yg berharokat, contoh سَئِم, بَئِيس, مَلَئِه, تتوضَّئِين,  begitu juga dengan kalimat yg dimulai dengan hamzah istifham dan huruf kedua merupakan hamzah qatha yg berharokat kasroh. Contoh أَئِفْكا, أَئِن, أَئِدا, أَئِنَّا
b. Apabila hamzahnya berharokat kasroh dan huruf sebelumnya berharokat sukun. Contoh صائم, قائم, وضوئه, أسئلة
c.  Apabila hamzahnya berharokat sukun dan huruf sebelumnya berharokat kasroh. Contoh برئت, برِّئت. Begitupula dengan fi’il madhi, amar dan mashdar binak mahmuz fa’ dari bab ifti’al. Contoh إئتمن, إئتمانا, إئتمن dan jika didahului oleh fa’ dan wawu yg masuk dalam satu kalimat dan selamat dari keserupaan jadi hamzah yg pertama dibuang dan hamzah yg kedua ditulis dengan alif sebab hamzahnya berharokat sukun dan berada disetelah huruf yg berharokat fatha. Contoh فأتزر, فأتزار, وأتمن, وأتمنه. Dan jika didahului oleh lafadz tsumma alias ada keserupaan, jadi hamzahnya tersebut tetap ditulis dengan ya’. Contoh ثم أتزر, فائتم
d. Apabila hamzahnya berharokat tidak hanya harokat kasroh dan huruf sebelumnya berharokat kasroh. Contoh رئة, سيئة, ناشؤنٍ .
4.      Ditulis mufrod dalam empat tempat, yaitu ;
a.       Apabila berharokat fathah yg berada disetelahnya alif.
Contoh تساءل, تضاءل, عباءة, رداءين, راءى, شاءا, رداءان          
b. Apabila berharokat fatha alias dhommah yg berada disetelah wawu sukun. Contoh وضوءه, تبوءه, السوءى, ضوءان tetapi jika huruf sebelumnya hamzah dengan huruf sesudahnya mampu disambung jadi hamzahnya ditulis dengan diatas wadah. Contoh دفئا, دفئا, شيئا, شيئان
c.  Apabila berharokat fatha yg berada disetelah huruf shohih yg mati dan disebelum alif tanwin dan alif tatsniyah. Contoh جزءا, جزءان
d. Apabila berharokat dhommah yg berada disetelahnya wawu didalam wazan مفعول, فعول alias hamzah tersebut ditulis dengan alif alias hamzah mufrod sebelum berada ditengah. Contoh مرءوس, موءودة, دءوب, وءول, قرءوا,جاءوا. tetapi jika huruf sebelumnya hamzah dengan huruf sesudahnya mampu disambung jadi hamzahnya ditulis diatas wadah. Contoh مسئول, مشئوم, سئول, قئول
Ditulis diatas wadah jika hamzahnya didahului oleh ya’ sukun. Contoh هيئة, جيئل, ييئس, شسئُك, شيئِه begitupula jika huruf sebelumnya hamzah dengan huruf sesudahnya mampu disambung jadi hamzahnya ditulis dengan memberi wadah semacam didalam daerah ke tiga dan keempat dari model keempat.

d.      Cara penulisan hamzah diakhir kalimat
Hamzah yg berada diakhir kalimat itu memiliki dua model tulisan, yaitu :[5]
1.      Ditulis hamzah mufrad jika huruf sebelum hamzah berharkat sukun alias berupa wawu bertasydid yg dibaca dhommah.Contoh جُزْءٌ, بُرْءٌ, مَلْءٌ, دَرْءٌ, مِلْءٌ, رِدْءٌ, مُنْءٌ, نَاءٍ,جَاءَ,شَاءَ,رِدَاءٍ,كِسَاءٍ,غِطَاءٍ,بُراَءٍ,وُضُوءٍ, وَتَبَوُّءِ
2.      Ditulis dengan huruf yg sesuai dengan harkatnya huruf sebelumnya, jika huruf sebelumnya berharkat dan bukan wawu bertasydid yg dibaca dhommah.contohامْرُؤٌ,لُؤْلُؤٌ,تَهَيُّؤٌ,اِمْرِئٍ,مُتَهَيِّئٍ,يُبْرَأُ,مُهَيَّأٌ


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Menurut pembahasan mampu disimpulkan bahwa Makhorijul huruf merupakan adalah daerah keluarnya huruf dalam melafalkan huruf al-Qur’an. Pengertian makhraj dari sisi bahasa merupakan daerah keluar. Sedangkan dari sisi istilah makhraj diartikan daerah keluarnya huruf. Mengetahui daerah keluarnya huruf-huruf hijaiyyah merupakan sangat penting sebab faktor ini menjadi dasar dalam melafadzkan huruf hijaiyyah dengan cara benar.
Dapat dipahami bahwa makhraj merupakan daerah keluarnya huruf-huruf yg telah ditentukan yaitu uruf hijaiyyah, dimana dalam menyimak al-Qur’an makhorijul Qur’an wajib diketahui dan sangatlah dipahami dalam rangka untuk menciptakan wacana al-Qur’an yg baik dan benar.
B.     SARAN
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini tetap tak sedikit kekurangan. Untuk itu kami menginginkan kritik dan saran dari pembaca, jadi nantinya makalah ini akan menjadi lebih baik dari sebelumnya, dan semoga makalah ini mampu menunjukkan wawasan dan info yg lebih luas.











DAFTAR PUSTAKA

Ali ustman al-qirtosi 2011, Darrotu-tilawah, dasar-dasar ilmu tajwid waqof-ibtida’, Pamekasan biro taman pendidikan alquran pp. Miftahul Ulum Bettet
Drs. H. Bambang Imam Supeno SH. MSc 2004, pelajaran tajwid, Surabaya. Insan Amanah




[1]Drs.H. Bambang Imam Supeno SH. MSc., Pelajaran Tajwid, (Surabaya,Insan Amanah,
2004), h. 10
[2]Ibid. h.11
[3]Ibid.
[4]Ibid. 15
[5]Ibid. 16

Tuesday, October 3, 2017

Mandi Wajib : Pengertian, Syarat, Rukun dan Cara Pelaksanannya

“Hai orang-orang yg beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, jadi basuhlah mukamu dan tanganmu hingga dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu hingga dengan kedua mata kaki, dan apabila kamu junub jadi mandilah, dan apabila kamu sakit alias dalam perjalanan alias kembali dari daerah buang air (kakus) alias menyentuh perempuan, lalu kamu tak memperoleh air, jadi bertayammumlah dengan tanah yg baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS : Al-Maidah : 6)

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa islam sangat mewajibkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri. Fungsi Al-Quran bagi umat manusia, salah satunya ialah memperlihatkan info terkait kehidupan sehari-hari, salah satunya ialah menjaga kebersihan dan kesucian. Menjaga kebersihan dan kesucian ialah sebagian dari iman. Dalam aliran islam, setiap muslim harus sanggup menjaga kebersihan dan kesuciannya, khususnya ketika akan melaksanakan ibadah (habluminallah).

Pengertian mandi wajib

Cara untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri ialah dengan mandi dan berwudhu. Namun, dalam islam dikenal dengan istilah mandi wajib. Mandi harus ini ialah sebuah aturan dari Allah untuk umat muslim dalam kondisi tertentu dan syarat tertentu. Bagaimana sebenarnya mandi harus dan tutorial untuk melaksanakannya, akan dibahas dalam postingan di bawah ini.

Dalam bahasa arab, mandi bersumber dari kata Al-Ghuslu, yg artinya mengalirkan air pada sesuatu. Menurut istilah, Al-Ghuslu ialah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata tutorial yg khusus berfungsi untuk menghapus hadast besar.  Mandi harus dalam islam ditujukan untuk membersihkan diri sekaligus mensucikan diri dari segala najis alias kotoran yg menempel pada tubuh manusia. Untuk itu, mandi harus diharuskan sebagaimana dalam Ayat diatas.

Kondisi yg Mensyarakatkan Mandi Wajib dalam Islam

Dalam Islam, ada kondisi-kondisi dimana seorang muslim alias muslimah diwajibkan untuk melaksanakan mandi (mandi wajib). Hal-hal tersebut membikin seseorang terkendala untuk shalat, masuk ke dalam masjid, dan juga melaksanakan ibadah lainnya alasannya ialah dalam kondisi yg tak suci.

Keluarnya Air Mani (Setelah Junub)
“Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam kondisi mabuk, jadi kamu mengerti apa yg kamu ucapkan, dan (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam kondisi junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (QS : An-Nisa : 43)

Dalam ayat diatas ditunjukkan bahwa seusai berjunub (berhubungan suami istri), yg dimana antara laki-laki alias perempuan akan mengeluarkan cairan dari kemaluannya, jadi wajiblah ia untuk melaksanakan mandi harus setelahnya. Sedangkan apabila tidak, ia tak bisa shalat dan menghampiri masjid, dan apabila dilalaikan pasti akan berdosa, alasannya ialah meninggalkan yg wajib.

Selain itu, sebagaimana Rasulullah SAW dalam sebuah hadist, berkata bahwa

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Mandi diwajibkan dikarenakan keluar air mani” (HR. Muslim)

“Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tak malu mengenai duduk perkara kebenaran, apakah wanita harus mandi apabila dirinya bermimpi? Nabi saw menjawab,’Ya, apabila dirinya menonton air.” (HR. Bukhori Muslim dan lainnya)

Sayyid Sabiq, seorang ulama fiqh berkata mengenai duduk perkara keluarnya air mani dan mandi wajib, hal-hal tersebut ialah berikut :

Jika mani keluar tanpa syahwat, tetapi alasannya ialah sakit alias cuaca dingin, jadi ia tak harus mandi.
Jika seseorang bermimpi tetapi tak memperoleh air mani jadi tak harus baginya mandi, demikian dikatakan Ibnul Mundzir.
Jika seseorang dalam kondisi sadar (tidak tidur) dan memperoleh mani tetapi ia tak ingat akan mimpinya, apabila dirinya menyakini bahwa itu ialah mani jadi harus baginya mandi dikarenakan dengan cara zhohir bahwa air mani itu telah keluar mesikipun ia lupa mimpinya. Akan tetapi apabila ia ragu-ragu dan tak mengenal apakah air itu mani alias bukan, jadi ia juga harus mandi demi kehati-hatian.
Jika seseorang mencicipi akan keluar mani dikala memuncaknya syahwat tetapi dirinya tahan kemaluannya jadi air mani itu tak keluar jadi tak harus baginya mandi.
Jika seseorang menonton mani pada kainnya tetapi tak mengenal waktu keluarnya dan kebetulan telah melaksanakan shalat jadi ia harus mengulang shalatnya dari waktu tidurnya terakhir
Bertemunya/bersentuhannya alat kelamin laki-laki dan wanita, mesikipun tak keluar mani
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk diantara anak buah tubuh perempuan yg empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya kemudian menyetubuhinya jadi harus baginya mandi, baik mani itu keluar alias tidak.” (HR. Muslim dan

Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Apabila dua kemaluan telah berjumpa jadi harus baginya mandi. Aku dan Rasulullah saw sempat melakukannya jadi kami pun mandi.” (HR. Ibnu Majah)

Dari hadist di atas bisa dipahami bahwa bila suami-istri yg telah berafiliasi badan, mesikipun tak keluar mani, sedangkan telah bertemunya kemaluan dirinya antara keduanya, jadi harus keduanya mandi wajib, untuk mensucikan diri.

Haid dan Nifas
“Mereka bertanya kepadamu mengenai haidh. Katakanlah: “Haidh itu ialah sebuah kotoran”. Oleh alasannya ialah itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, Maka campurilah mereka itu di daerah yg diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg bertaubat dan menyukai orang-orang yg mensucikan diri” (QS : Al-Baqarah : 222)

Darah yg dikeluarkan dari proses Haidh dan Nifas statusnya ialah sebuah kotoran, najis, dan membikin tak suci diri wanita. Untuk itu wanita yg telah melalui haidh dan nifas, jadi harus baginya untuk bersuci dengan mandi wajib, supaya bisa kembali beribadah.  Hal ini dikarenakan ada larangan dikala haidh dan nifas untuk melangsungkan shalat dan puasa, sebelum sangatlah suci dari hadast. Sedangkan menundanya, ialah kedosaan alasannya ialah meninggal faktor wajib, yg dalam kondisi telah melalui haidh alias nifas.

Melakukan mandi alias Keramas dikala haidh pastinya tak menjadikan diri muslimah suci, sebelum sangatlah berhentinya darah haidh dan nifas. Hal ini pun sebagaimana dalam Hadist Rasulullah, wanita dalam kondisi haidh dilarang shalat dan harus untuk mandi setelahnya.

Sabda Rasulullah saw terhadap Fatimah binti Abu Hubaisy ra adalah,”Tinggalkan shalat selama hari-hari engkau memperoleh haid, lalu mandilah dan shalatlah.” (Muttafaq Alaih)

Sebetulnya bagi wanita, ada kondisi dimana melahirkan diwajibkan juga untuk mandi wajib. Namun, faktor ini terjadi perbedaan pendapat antar ulama fiqh. Secara umum mewajibkan, sedangkan yg lainnya ada yg tak mewajibkan. Muslimah bisa mengambil mana yg sesuai dengan keyakinan hati dan pertanggungjawaban masing-masing ulama.

Karena kematian                                 
“Dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Rasulullah saw bersabda dalam kondisi berihram terhadap seorang yg meninggal terpelanting oleh ontanya,”Mandikan dirinya dengan air dan daun bidara.” (HR.Bukhori Muslim)

Orang yg mengalami kematian, ia harus untuk dimandikan. Untuk itu mandi harus ini berlaku pula bagi yg meninggal, mesikipun ia bukan mandi oleh dirinya sendiri, melainkan dimandikan oleh orang-ornag yg lain. Untuk pelaksanaannya, jadi seusai dimandikan ada pelaksanaan shalat jenazah dalam islam, sebagai shalat terbaru dari mayit.

Rukun dan Cara Pelaksanaan Mandi Wajib

Cara mandi dalam islam disampaikan teknisnya oleh Rasulullah SAW, untuk menunjukkan tutorial mensucikan diri yg benar. Untuk melaksanakan mandi wajib, berikut cara-caranya yg diambil dari HR Muslim dan Bukhari, mengenai bab tata tutorial pelaksanaan mandi wajib.

Niat untuk membawa hadas besar
Segala sesuatu bersumber dari niatnya. Untuk itu, tergolong pada pelaksanaan mandi harus pun juga harus diawali dari niat. Untuk pelafadzan niat ialah “Aku berniat membawa hadas besar kerana Allah Taala”. Setelah itu bisa kita mengucapkan bismillah, sebagai permulaan untuk mensucikan diri. Hal ini dikarenakan ada tak sedikit fadhilah bismillah apabila dibacakan seorang muslim dalam aktivitasnya.

Membasuh seluruh anak buah badan yg zahir.
“Ummu Salama RA, aku bertanya terhadap Rasulullah SAW mengenai cara-cara mandi, beliau bersabda, “Memadailah engkau jiruskan tiga raup air ke kepala. Kemudiian ratakannya ke seluruh badan. Dengan tutorial itu, sucilah engkau” (HR Muslim)

Membasuh semua anak buah badan tergolong kulit alias rambut dengan air dan meratakan air pada rambut hingga ke pangkalnya. Selain itu harus juga membilas dengan air ke seluruh badan tergolong rambut-rambut, bulu yg ada pada seluruh anak buah badan, telinga, kemaluan tahap belakang ataupun depan.

Rambut dalam kondisi terurai/tidak terikat
Untuk mandi besar, jadi rambut harus dalam kondisi terurai alias tak terikat. Hal ini untuk sangatlah mensucikan seluruh tubuh, sedangkan apabila terbelit jadi tak tepat mandinya. Dikhawtirkan tak semua tahap dibasuh alias terkenai air. Selain itu, bisa juga selepas dalam kondisi junub alias haidh bagi wanita mencukur bulu kemaluan. Mencukur bulu kemaluan dalam islam ialah sebuah yg juga sangat dianjurkan dan mencukur bulu kemaluan pria dalam islam pun sangat dianjurkan. Hal ini bisa meningkatkan kebersihan, dan tak tidak sedikit kotoran yg bersisa yg tetap melekat dalam bulu di badan.

Namun, butuh diperhatikan mesikipun mencukup bulu-bulu alias rambut dianjurkan dalam islam, tetapi tak sama dengan mencukur alis. Untuk itu, ada hukum mencukur alis dalam islam yg butuh diperhatikan, khususnya bagi kaum wanita.

Memberikan wewangian bagi wanita yg seusai haid
“Ambillah sedikit kasturi kemudin bersihkan dengannya”

Hal ini sifatnya tak wajib, melainkan sunah saja. Untuk wanita, jadi bisa memperlihatkan seperti wewangian ataupun sari-sari bunga yg bisa membersihkan dan membikin wangi kemaluannya, dimana telah terkena darah haid selama periodenya. Untuk itu di zaman Rasulullah diberikan bunga kasturi, sedangkan di zaman kini ada tak sedikit sari-sari bunga alias faktor lainnya yg bisa lebih membersihkan, mensucikan, dan membikin wangi.

Cara Mandi Wajib yg Baik Menurut Rasulullah

Hal-hal berikut ialah tutorial mandi yg baik menurut Rasulullah dalam hadist yg diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Muslim yg melaksanakannya jadi akan sesuai sebagaimana Rasulullah melakukannnya. Tahapannya ialah sebagai berikut :

Terlebih dahulu mencucui tangan sebanyak tiga kali, sebelum tangan tersebut dipakai mandi, alias dimasukkan ke dalam daerah pengambilang alias penampungan air
Untuk membersihkan kemaluan dan kotoran, jadi hendaklah untuk memakai tangan kiri, bukan tangan kanan. Tangan kanan dipakai untuk makan, sedangkan tak mungkin menggunakannya untuk membersihkan kemaluan.
Setelah membersihkan kemaluan, jadi cucilah tangan dengan menggosokkannya pada tanah, bisa juga dengan sabun supaya hilang kotoran tersebut dari tangan.
Berwudhu dengan tutorial berwudhu yg benar sesuai aturan/rukunnya dalam islam, selama akan melakukan shalat.
Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali
Mencuci kepala (keramas) mulai dari kepala tahap kanan ke tahap kiri dan membersihkannya hingga sela-sela rambut, supaya sangatlah bersih dan sempurna
Mengguyur air mulai dari segi badan sebelah kanan lalu pada segi sebelah kiri
Hal yg makruh dikala melaksanakan mandi wajib

Menggunakan air dengan cara berlebihan
“Nabi SAW mandi dengan segayung hingga lima gayung air dan berwudhu dengan secupak air” (HR Bukhari dan Muslim)

“Cukuplah engkau mandi dengan segantang air. Lalu seorang lelalki berkata, ini tak mencukupi bagiku. Jabir menjawab, Ia telah pun mencukupi bagi orang-orang yg lebih baik dan rambutnya lebih lebat daripada engkau (yakni Rasulullah SAW)”  (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadist di atas dijelaskan oleh Rasulullah bahwa untuk melaksanakan mandi, jadi tak butuh berlebihan memakai air. Air yg dipakai ialah secukupnya dan tak menghambur-hamburkannya. Hal ini mengingat bahwa dalam aliran islam tak mengajarkan sikap berlebih-lebihan tergolong dalam memakai sesuatu.

Mandi dari air yg tenang
“Janganlah seseorang daripada kamu yg junub mandi di dalam air yg tenang. Orang ramai bertanya. Wahai abu hurairah bagaimanakah sepatutnya dirinya lakukan? Abu hurairah menjawab, ambil air. (Dengan tangan alias bekas kecil beserta niat mencedok sekiranya air itu sedikit, supaya tak menjadi musta’mal dikarenakan bersentuh dengan tangan, alias ambil sedikit air dari bekas sebelum berniat membawa janabah. Kemudia berniat, memasuh tangan, dan ambilah air seterusnya dengan tangannya itu”

Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa hendaknya muslim yg akan melaksanakan mandi wajib, memakai air yg mengalir.

Begitulah tata tutorial pelaksanaan mandi wajib, semoga kita senantiasa menjadi muslim yg rutin membersihkan diri. Karena, mensucikan diri lahir dan batin, ialah salah satu manfaat agama yg harus dijalankan setiap muslim.

*Jika postingan ini bermanfaat, mohon di berbagi ^V^!

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online