A. Sejarah
Umum LKM BMT KUBE Sejahtera
Di Indonesia
setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk
mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasional BMI kurang menjangkau
usaha masyarakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank
dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk
mengatasi hambatan operasional daerah.
Disamping itu
di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul
kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan
hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya
ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam
memperbaiki kondisi tersebut.
Lembaga
Keuangan Mikro (LKM BMT) yang dikembangkan dan sejumlah KUBE diberikan atas
nama khas “Balai Usaha Mandiri Terpadu KUBE” (LKM BMT KUBE SEJAHTERA). Lembaga
ini memberikan pelayanan simpan pinjam kepada anggota KUBE dan masyarakat
sekitar dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
LKM BMT KUBE
SEJAHTERA adalah Lembaga Keuangan Mikro yang dibentuk, dimiliki dan dikelola
oleh anggota masyarakat setempat khususnya anggota KUBE atau gabungan anggota
KUBE dengan mengaktifkan anggota pada setoran wajib, setoran pokok dan setoran
sukarela serta digalang setoran pokok khusus. Tempat beroperasi LKM BMT KUBE
SEJAHTERA di desa-desa dengan kegiatan melayani simpan pinjam dengan sistem
bagi hasil kepada para anggota KUBE maupun masyarakat sekitar.
Di Provinsi
Kalimatan Selatan LKM KUBE Sejahtera didirikan di setiap desa miskin/terpencil
untuk memfasilitasi modal usaha bagi KUBE-KUBE fakir miskin : bekerjasam dengan
PINBUK sejak tahun 2003. LKM BMT KUBE SEJAHTERA ini dibentuk betul-betul
berasal dari, oleh dan untuk anggota KUBE dan masyarakat sekitarnya.
B. POAC
dalam LKM BMT KUBE Sejahtera
1. Perencanaan
(Planning)
Planning dalam
LKM BMT KUBE SEJAHTERA adalah untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota, dengan menggalang dan menghimpun dana dari anggota dan calon anggota
yang dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha anggota. Serta menghimpun dana
iuran kesetiakawanan (IKS) atau zakat, infaq dan sedekah (ZIS) dari anggota dan
masyarakat dan mengembangkan pendayagunaan dana IKS/ZIS tersebut kepada yang
berhak. Dana yang digalang pun dari sumber yang halal dan baik. Tidak hanya
itu, LKM BMT KUBE SEJAHTERA juga mengembangkan usaha-usaha sektor riil yang
menunjang usaha anggotanya.
Adapun visi dan
misi LKM BMT KUBE SEJAHTERA adalah sebagai berikut :
- menjadi
lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat, yang kualitas anggotanya
meningkat sedemikian rupa sehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah
memakmurkan kehidupan anggota khususnya dan ummat manusia pada umumnya.
- Misi
dari LKM BMT KUBE SEJAHTERA adalah mewujudkan gerakan pembebasan anggota &
masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan, & ekonomi ribawi.
Serta mewujudkan gerakan pemberdayaan dan gerakan keadilan.
2. Pengorganisasian
(Organizing)
Agar
tujuan tercapai maka dibutuhkan pengorganisasian. Dalam perusahaan
atau lembaga biasanya diwujudkan dalam bentuk bagan organisasi.
Yang kemudian
dipecah menjadi berbagai jabatan. Pada setiap jabatan biasanya memiliki tugas,
tanggung jawab, wewenang dan uraian jabatan. Pengurus LKM BMT KUBE SEJAHTERA
adalah mandataris seluruh anggota KUBE yang bertanggung jawab penuh pada
pelaksanaan program dan pencapaian tujuan LKM BMT KUBE SEJAHTERA. Adapun
pengelola LKM BMT KUBE SEJAHTERA adalah tenaga professional yang melaksanakan
kegiatan operasioanal program kerja yang menjadi tanggung jawab pengurus.
Dengan proses
organizing ini, pihak LKM BMT KUBE SEJAHTERA menetapkan struktur organisasi
kegiatan yang terdiri dari :
a. RAT
(Rapat Anggota Tahunan), merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan seluruh
anggota memiliki hak yang sama untuk meminta keterangan dan pertanggung jawaban
dari pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan.
b. Badan
Pengawas Syariah (DPS), bertanggung jawab mengawasi kegiatan usaha, memberikan
nasehat dan saran kepada pengurus.
c. Badan
Konsultan Manajemen, bertanggung jawab dalam membuat kebijakan umum dan
melakukan pengawasan pelaksanaan, melakukan pemeriksaan terhadap pengelola, dan
membuat laporan hasil pengawasan.
d. Pengurus,
adalah orang-orang yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota.
e. Pengelola
f. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai lembaga keuangan yang berbadan hukum
koperasi, maka salah satu syarat lain dalam alat organisasi adalah adanya
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Hal ini merupakan
dasar atau pedoman umum dalam pengambilan keputusan bagi pengurus dalam menjalankan
kegiatannya.
3. Pengarahan/Pelaksanaan
(Actuating)
Perencanaan dan
pengorganisasian yang baik kurang berarti bila tidak diikuti dengan pelaksanaan
kerja. Untuk itu maka dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas dan kerjasama. Semua
sumber daya manusia yang ada harus dioptimalkan untuk mencapai visi, misi dan program
kerja organisasi. Pelaksanaan kerja harus sejalan dengan rencana kerja yang
telah disusun. Kecuali memang ada hal-hal khusus sehingga perlu dilakukan
penyesuaian. Setiap SDM harus bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan peran,
serta keahlian masing-masing untuk mencapai visi, misi dan program kerja
organisasi yang telah ditetapkan.
4. Pengawasan/Pengendalian
(Controling)
Agar pekerjaan
berjalan sesuai denga visi, misi, aturan dan program kerja maka dibutuhkan
pengontrolan. Baik dalam bentuk supervisi, pengawasan, inspeksi hingga
audit. Controlling berfungsi sebagai suatu proses evaluasi tentang
tentang proses organizing dan actuating apakah telah terlaksana
sesuai dengan apa yang sudah direncanakan, dan yan g pastinya tidak melanggar
dengan aturan Syariat islam.
Dalam pengawasan
ini adalah Departemen Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi / Kabupaten – Kota, dan
Kepala/Aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan mereka bekerja sama melakukan
monitoring, supervise dan evaluasi pelaksanaan program serta memfasilitasi
kegiatan program didaerah lokasi bersama pendamping yaitu PINBUK (PINBUK adalah
lembaga pendamping berasal dari lembaga swadaya masyarakat).
0 Komentar:
Post a Comment