Sponsor

Tuesday, September 19, 2017

makalah hak dan kewajiban guru

HAK DAN KEWAJIBAN GURU





Makalah Ini Di Susun Guna Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Etika Profesi Guru dan Sebagai Bahan Diskusi Pada ‘’Matakuliah Etika Profesi Guru’’
OLEH KELOMPOK VIII;
ERTIN
FITRAH FAKHRUDIN




FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  / III
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
KENDARI
2015

KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT., atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Baginda Rasulullah, Muhammad Saw. atas bimbingannya kepada kita semua untuk senantiasa berada pada jalan kebajikan, jalan islam yang mulia.
Dalam kesempatan ini, Penulis hendak mengucapkan terima kasih kepada BapakEtika Profesi Guru , karena atas bimbinganya dan arahannya Penulis termotivasi dan mendapatkan gambaran yang inspiratif dalam menyelesaikan penulisan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini, Penulis mencoba menguraikan berbagai hal yang berkaitan dengan ’ Hak Dan Kewajiban Guru‘’.
Penulis sangat menyadari akan kerterbatasan dan kekurangan wawasan dan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Oleh karena itu, Penulis sangat mengharapkan kontribusi kritik dan saran dari rekan-rekan pembaca yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan makalah ini bahkan penyempurnaan makalah-makalah yang akan disusun selanjutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua demi menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kita semua. Amin.


                          Kendari, 14 November 2015 
                          Penulis,                                        






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................ i
KATA PENGANTAR........................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................... 1
B.     Rumusan dan Tujuan Masalah............................................. 1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Guru ( Pendidik)................................................ 2
B.     Hak dan kewajiban Guru..................................................... 3
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................ 10
B.     Saran.................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 11











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang


Seorang guru memiliki peranan terpenting dalam dunia pendidikan. Pendidikan merupakan upaya pendewasaan terhadap peserta didik dengan bekal ilmu, pengetahuan, dan pengalaman. Proses pendidikan merupakan proses terpenting dalam suatu bangsa, karena dengan pendidik menjadikan suatu bangsa itu menuju kemakmuran. Negara-negara maju sangatlah memperhatikan pendidikan bagi setiap warganya. Didalam pendidikan terdapat komponen, seperti kurikulum atau inti dari pendidikan, peranan guru, dan peserta didik.
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik. Di Negara-negara maju kualitas guru sangat diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Dari pernyataan tersebut bahwa guru sebagai akar dalam mengembangkan pendidikan, lalu merambah ke bidang ekonomi, dan menuju dalam bidang sosial. Apabila dari akar sudah terkategori baik, maka pendidikan terjamin, ekonomi maju, dan tidak ada kesenjangan sosial. Usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru sangat banyak melalui program-program pengembangan profesi bahwa profesi guru merupakan profesi yang mulia.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan maka munculah beberapa permasalahan yang akan dibahas. Adapun permasalahan yang perlu dibahas antara lain:
a.       Apa yang dimaksud dengan guru ?
b.      Apa hak dan kewajiban dari seorang guru ?

C.    Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
a.       Untuk mengetahui pengertian guru
b.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban dari seorang guru



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Guru (Pendidik).
Secara etimologis, guru sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan profesi ini, seperti mudarris, mu’allim, murrabi, dan mu’addib, yang meski memiliki makna yang sama, namun masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda. Di dalam al-Quran ditemukan beberapa kata yang menunjukan kepada pengertian pendidik:
a.       Mu’allim adalah orang yang menguasai ilmu mampu mengembangkannya dan menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, serta menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya sekaligus.
b.      Murabbi adalah pendidik yang mampu menyiapkan mengatur, mengelola, membina, memimpin, membimbing dan mengembangkan potensi kreatif pesera didik, yang dapat digunakan bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berguna bagi dirinya, dan makhluk Tuhan di sekelilingnya.
c.       Mudarris adalah pendidik yang mampu menciptakan suasana pembelajaran yang dialogis dan dinamis, mampu membelajarkan peserta didik dengan belajar mandiri, atau memperlancar pengalaman belajar dan menghasilkan warga belajar.
d.      Mursyid adalah pendidik yang menjadi sentral figur bagi peserta didiknya, memiliki wibawa yang tinggi di depan peserta didiknya, mengamalkan ilmu secara konsisten, merasakan kelezatan dan manisnya iman terhadap Allah Swt
e.       Muzakki adalah pendidik yang bersifat hati-hati terhadapapa yang akan diperbuat, senantiasa mensucikan hatinya dengan cara menjauhkan semua bentuk sifat-sifat mazmumah dan mengamalkan sifat-sifat mahmudah.
f.       Mukhlis adalah pendidik yang melaksanakan tugasnya dalam mendidik dan mengutamakan motivasi ibadah yang benar-benar ikhlas karena Allah.

Sedangkan secara terminologis Guru (pendidik) adalah, pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, termasuk hak yang melekat dalam jabatan. Pendidik merupakan tenaga prosesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Guru sebagai figure sentral dalam pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan keilmuan dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak .
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat[1]
Menurut Poerwadarminta, guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan menurut Zakiyah Daridjat menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional, karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru adalah tenaga professional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak pada jenjang pendidikan sekolah. Jadi dapat disimpulkan guru (pendidik) adalah seseorang yang bertugas sebagai fasilitator peserta didik.[2]

B.     Hak Dan Kewajiban Guru (Pendidik)
Dalam menjalankan tugas dan profesinya, guru memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak guru berarti suatu yang harus didapatkan olehnya setelah ia melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai guru. Sedangkan kewajiban guru adalah sesuatu yang harus  patut di laksanakan oleh guru dalam menjalankan profesinya.[3]
Adapun hak yang dimiliki oleh seorang guru adalah
1.      Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2.      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3.      Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.        memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen memenuhi beban kerja sebagai Guru;
b.      mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
c.       terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
d.       berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
4.      Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a.       tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru;
b.      kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
5.      Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6.       Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7.      Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8.      Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9.       Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10.  Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik
11.  Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan.
12.  Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13.  Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil
14.  Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
a.       pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.      pemberian imbalan yang tidak wajar
c.       pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
d.      pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
15.  Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap:
a.       resiko gangguan keamanan kerja,
b.       kecelakaan kerja
c.       kebakaran pada waktu kerja
d.       bencana alam
e.        kesehatan lingkungan kerja dan/atau
f.       resiko lain.
16.  Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.  Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
18.  Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
19.  Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
20.  Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta  untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya berhak memperoleh cuti studi.

Adapun Kewajiban seorang guru antara lain :
1.      Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2.      Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi : pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik; pengembangan kurikulum atau silabus;  perancangan pembelajaran; pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; pemanfaatan teknologi pembelajaran; evaluasi hasil belajar; dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3.      Memiliki Kompetensi Kepribadian, yang meliputi : beriman dan bertakwa, berakhlak mulia; arif dan bijaksana; demokratis; mantap;  berwibawa; stabil; dewasa;  jujur; sportif; menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan  mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
4.      Memiliki Kompetensi Sosial, yang meliputi :
a.       berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b.       menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.       bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d.      bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e.       menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
5.      Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
a.       mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b.      mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau  kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
6.      Memiliki Sertifikat Pendidik
7.      Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8.      Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9.      Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10.  Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok : merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran; menilai hasil pembelajaran;  membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan.[4]

v  Hak dan Kewajiban Guru sebagai pegawai Negeri sipil menurut UU no. 8 tahun 1974
1.      Kewajiban Guru
a.       Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. (pasal 4)
b.      Wajib menaati segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. (pasal 5)
c.       Wajib menyimpan rahasia jabatan. (pasal 6)
d.      Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang-undang. (pasal 6).
2.      Hak Guru
a.       Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. (pasal 7)
b.      Berhak atas cuti. (pasal 8)
c.       Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. (pasal 9)
d.      Bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan. (pasal 9)
e.       Pegawai negeri yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. (pasal 10)

v  Hak dan Kewajiban guru sebagai pendidik menurut UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003
1.      Kewajiban Guru
a.       Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
b.      Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c.       Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2.      Hak Guru
a.       Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
b.      Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c.       Memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
d.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
e.       Memperoleh kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.[5]

v  Hak dan Kewajiban guru menurut UU No. 14 Tahun 2005  Ayat 1
1.      Kewajiban Guru ( Pasal 20)
a.       Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b.      Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
c.       Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d.      Menjunjung tinggi peraturan perundang undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai nilai agama dan etika.
e.       Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

2.      Hak Guru ( Pasal 14)
a.       Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
b.      Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c.       Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
e.       Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
f.       Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
g.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
h.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
i.        Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
j.        Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
k.      Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

3.         Hak Guru di Daerah Khusus
a.       Kenaikan pangkat rutin secara otomatis.
b.      Kenaikan pangkat istimewa satu kali.
c.       Perlindungan dalam melaksanakan tugas.
d.      Pindah tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru penganti.[6




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengambangan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat oleh swasta.      
Adapun Menurut Poerwadarminta, guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan menurut Zakiyah Daridjat menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional, karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru adalah tenaga professional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak pada jenjang pendidikan sekolah. Jadi dapat disimpulkan guru (pendidik) adalah seseorang yang bertugas sebagai fasilitator peserta didik.
Hak dan kewajiban guru terdapat dalam pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Hak dan Kewajiban guru  menurut UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003, dan juga Hak dan Kewajiban Guru sebagai pegawai Negeri sipil menurut UU no. 8 tahun 1974 yang didalamnya terdiri dari hak-hak yang bisa didapatkan oleh guru, tidak lepas dari hak seorang guru harus menjalankan kewajibannya sebagai guru agar hak-haknya dapat diterima dengan baik.
B.     Saran
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan disebabkan keterbatasan pengetahuan kami dan oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah kami berikutnya.









DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Depdiknas. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
http://diendafreemakalah.blogspot.co.id/2013/11/makalah-hak-dan-kewajiban-guru.html diakses tanggal 13 November  2015.
http://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/hak-dan-kewajiban-profesi-seorang-guru . diakses tanggal 13 November 2015.
http://hanageoedu.blogspot.co.id/2011/12/hak-dan-kewajiban-guru.html di akses tanggal 15 november 2015.
Zakiyah Daradjat, dkk.1992 .Ilmu Pendidikan Islamjakarta: bumi aksara dan Departemen Agama RI. Cet.Ke-2.


[1] http://diendafreemakalah.blogspot.co.id/2013/11/makalah-hak-dan-kewajiban-guru.html diakses tanggal 13 November  2015.
[2] Zakiyah Daradjat, dkk.,Ilmu Pendidikan Islam,(jakarta:bumi aksara dan Departemen Agama RI,1992),Cet.Ke-2,h.39.
[3] http://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/hak-dan-kewajiban-profesi-seorang-guru . diakses tanggal 13 November 2015.
[4] http://hanageoedu.blogspot.co.id/2011/12/hak-dan-kewajiban-guru.html di akses tanggal 15 november 2015.
[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

[6] Depdiknas. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

0 Komentar:

Post a Comment

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online