Sponsor

Tuesday, September 19, 2017

KARYA- KARYA USHUL FIQH

KARYA- KARYA USHUL FIQH






Makalah Ini Di Susun Guna Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Ushul Fiqh
OLEH KELOMPOK II
ERTIN
(14010101143)






FAKULTAS TARBIYAH JURUSAN PAI / III
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
KENDARI
2015





KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT., atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Baginda Rasulullah, Muhammad Saw. atas bimbingannya kepada kita semua untuk senantiasa berada pada jalan kebajikan, jalan islam yang mulia.
Dalam kesempatan ini, Penulis hendak mengucapkan terima kasih kepadaIbu ushul fiqh , karena atas bimbinganya dan arahannya Penulis termotivasi dan mendapatkan gambaran yang inspiratif dalam menyelesaikan penulisan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini, Penulis mencoba menguraikan berbagai hal yang berkaitan dengan Karya- karya besar ushul fiqh ‘’.
Penulis sangat menyadari akan kerterbatasan dan kekurangan wawasan dan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Oleh karena itu, Penulis sangat mengharapkan kontribusi kritik dan saran dari rekan-rekan pembaca yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan makalah ini bahkan penyempurnaan makalah-makalah yang akan disusun selanjutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua demi menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kita semua. Amin.


                            Kendari,13 september 2015
                            Penulis,





(ii)
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................ i
KATA PENGANTAR........................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................... 1
B.     Rumusan dan Tujuan Masalah............................................. 1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian ushul fiqh........................................................... 2
B.     Karya – karya besar ushul fiqh............................................ 3
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan......................................................................... 9
B.     Saran................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 10










(iii)

  











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Setelah mengetahui pengertian, obyek kajian, kegunaan serta sejarah dari ushul fiqih, kita dihadapkan pada aliran- aliran ushul fiqh Karena dalam hal menyusun dan membangun sebuah teori yang terdapat dalam ushul fiqih ada banyak pertentangannya dan perbedaannya serta di dalam ushul fiqih terdapat karya- karya ushul fiqih yang patut harus kita ketahui.
Dalam sejarah perkembangannya ushul fiqih dikenal tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqih. Ketiga aliran itu ialah Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin) dan Aliran Hanafiyah dan Aliran Muta’akhirin. Adapun dalam makalah ini akan di bahas tentang karya- karya ushul fiqih yang sangat popular yang mana di dalamnya ada karya yang terkenal dan yang tidak terkenal.

B.     Rumusan dan Tujuan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas dalam makalah tentang ushul fiqih ini akan membahas hal-hal sebagai berikut:
a.       Untuk mengetahui aliran- aliran ushul fiqih
b.      Untuk mengetahui karya- karya besar dari aliran ushul fiqih

.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    ALIRAN- ALIRAN USHUL FIQH
Dalam sejarah perkembangan ushul fiqih dikenal tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqih. Ketiga aliran itu ialah Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin) dan Aliran Hanafiyah dan Aliran Muta’akhirin.
a.        Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin)
Aliran Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli Kalam). Aliran ini disebut syafi’iyah karena imam syafi’I adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqih dengan menggunakan system ini. Dan aliran ini disebut aliran mutakallimin karena dalam metode pembahasannya didasarkan pada nazari, falsafah dan mantiq serta tidak terikat pada mazhab tertentu dan mereka yang banyak memakai metode ini berasal dari ulama’ mutakallimin (ahli kalam). Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan didukung oleh alasan yang kuat, baik berasal dari dari dalil naqli(al-qur’an dan sunnah) maupun dalil akli (akal pikiran).
b.       Aliran Hanafiyah
Aliran ini banyak dianut oleh ulama’ mazhab hanafi. Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini banyak mempertimbangkan masalah-masalah furu’  yang terdapat dalam mazhab mereka. Tegasnya, mereka menyusun ushul fiqih sengaja untuk memperkuat mazhab yang mereka anut. Oleh sebab itu, sebelum menyusun setiap teori dalam ushul fiqih, mereka terlebih dahulu melakukan analisis mendalam terhadap hukum furu’  yang ada dalam mazhab mereka. System yang digunakan aliran ini dapat dipahami karena ushul fiqih baru dirumuskan oleh pengikut mazhab hanafi, setelah Abu Hanifah pendiri mazhab ini meninggal.
c.        Aliran Muta’akhirin
Aliran yang menggabungkan kedua sistem yng dipakai dalam menyusun ushul fiqih oleh aliran Syafi’iyah dan aliran Hanafiyyah. Ulama’-ulama’ muta’akhirin melakukan tahqiq terhadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua aliran tersebut. Lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyyah. Para ulama’ yang menggunakan aliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan Syafi’iayah dan Hanafiyah. Aliran ini muncul setelah aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran muta’akhirin.[1]

B.     KARYA- KARYA USHUL FIQH
Kitab- Kitab Ushul Fikih ialah Kitab-kitab yang membahas berbagai teori yang dipergunakan ulama usul fikih dalam meng-istinbat-kan (mengambil kesimpulan) hukum dari nas (Al-Qur’an dan/atau sunah), baik melalui pendekatan kebahasaan maupun melalui penelitian tujuan Syari’ (Allah SWT dan Rasul-Nya) dalam menetapkan hukum yang dikandung nas. Adapun karya-karya yang disusun oleh aliran-aliran ushul fiqh tersebut berupa berbagai macam kitab-kitab.
A.    Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran Syafi’iyah antara lain:
1.      Al-Risalah, disusun oleh imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150-204H) atau lebih dikenali sebagai Imam al-Syafi’i merupakan seorang tokoh dan seorang imam yang sangat  masyhur namanya dalam dunia Islam. Beliau juga merupakan tokoh yang hebat, yang dikagumi keilmuannya oleh para ilmuan sepanjang zaman dan besar jasanya. Kitab al-Risalah adalah buku pertama dalam Ushul Fiqhdan sangat terkenal. Oleh karena itu, buku ini menjadi referensi utama dalam studi Ushul Fiqh dan banyak yang mensyarahnya, antara lain Syarh Abi Bakar al-Shairafi ( 330 H). Buku ini telah dicetak berulang kali dan yang paling popular di dunia Islam adalah edisi yang dikomentari oleh Syekh Ahmad Syakir seorang ahli Ushul Fiqh yang berkebangsaan Mesir yang hidup pada abad kedua puluh. Edisi tersebut pada mathba’ah (percetakan) Musthafa al-Babi al-Halabi di Mesir tahun 1358 H/1929 M. kitab ini membahas tentang ilmu al-Qur’an, hal ihwal yang ada dalam al-Qur’an dan disertai juga dengan hadis Nabi, ijma, qiyas , ijtihad dan istihsan.
2.      Al-Burhan fi ushul al-fiqh, disusun oleh Abu al-Ma’ali abd Al-Malik ibn Abdillah al-Juwaini yang bergelar Imam al-Haramain (419-478 H). Buku ini adalah salah satu buku standar dalam Ushul Fiqh aliran jumhur atau mutakkalimin. Buku ini beredar di dunia Islam dan cetakan kedua pada tahun 1400 H dipercetakan Dari al-Anshar di Kairo. Buku ini membahas tentang seputar ilmu ushul fiqh .
3.      Al-Mugfhni fi Abwab al-Tawhid wa al-‘Adl, disusun oleh al-Qadhi Abdul Jabbar (415 H), seorang tokoh mu’tazilah. Buku ini terdiri dari 23 jilid yang berbicara tentang Ushul Fiqh. Buku ini telah berulang kali di cetak dan terakhir oleh Kementrian Kebudayaan Mesir tanpa menyebutkan tahunnya. Selain itu, pengarang yang menyusun buku yang berjudul al-‘Amd atau al-‘Ahd, namun buku ini seperti dikatakan oleh Abu Sulaiman, belum pernah beredar dalam bentuk cetakan.
4.      Al-MU’tamad fi Ushul al-Fidh, oleh Abu Al-Husein Al-Bashri (436 H), seorang ahli Ushul Fiqh dari kalangan Mu’tazilah. Buku ini terdiri dari dua jilid dan terbilang sebagai salah satu buku standar Ushul Fiqh aliran jumhur ulama atau Syafi’iyah. Buku ini dikomentari oleh Muhammad Hasan Hitu dan diterbitkan pertama kali oleh Dar al-Fikr pada tahun 1400 H/1980 M di Damaskus Syiria.
5.      Al-Muntashfamin ‘ilm al-Ushul, oleh Abu hamid Al-Ghazali (505 H- 1111 M) ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Seperti halnya setiap karya Al-Ghazali, buku ini terbilang seperti buku Ushul Fiqh yang sangat bermutu dan beredar di dunia Islam sampai sekarang ini. Buku ini terdiri dari dua jilid dan telah dicetak berulang kali, antara lain cetakan pertama pada al-Mathba’ah al-Amiriyah Bulaq Mesir tahun 1324 H. Disamping itu juga, Al-Ghazali mengarang kitab al-Mankhul min Ta’liqat al- Ushul, yang telah dicetak berulangkali antara lain edisi yang dikomentari oleh Muhammad Hasan Hitu yang diterbitkan pertama kali oleh Dar al-Fikr di Damaskus Syiria pada tahun 1400 H/1980 M,dan kitab syifa’ al-Galil fi Bayan Al-Syibah wa al-Mukhil al-Ta’lil. Buku ini terdiri dari satu jilid dan telah dicetak berulang kali, antara lain oleh Mathba’at al-Irsyad Baghdad tahun 1930 H/1971 M.
6.       Al-Mahsul fi ‘Ilm al-Ushul karya fakhr al-Dien al-Razi (544-606 H/1150-1210 M), seorang ahli tafsir dan ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Kitab ini merupakan rangkuman dari empat buah buku Ushul Fiqh standar aliran mutakkalimin/Syafi’iyah tersebut di atas, yaitu kitab al-Burhan fi Ushul al-Fiqh oleh Imam al-Haramin, kitab al-‘Amd oleh Abdul Jabbar, kitab al-Mu’tamad oleh Abu al-Husein al-Basri dan kitab al-Mustashfa oleh al-Ghazali. Buku ini aslinya terdiri dari dua jilid besar. Terakhir dikomentari sehingga menjadi beberapa jilid oleh seorang guru besar Ushul Fiqh Universitas Islam Ibnu Sa’ud di riyad, yaitu Syekh Jabir Fayyadh al-‘ulwani. Cetakan pertama diterbitkan oleh Universitas Islam Ibnu Sa’ud Riyad tahun 1979 M. kitab  ini membahas tentang: "Adillah al Fiqh wa Kaifiyah al-Istinbath wa Hal al-Mustafid" (Dalil-dalil/Sumber-sumber Fiqh, Metode penyimpulan dan Peran Mujtahid/ahli Fiqh).
7.      Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, karya Saif al- Dien al-Amidi (551-631 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Buku ini telah dicetak berulang kali dalam empat jilid, antara lain oleh penerbiy Dar al- Kutub al-‘Ilmiyah Beirut pada tahun 1403 H/1983 M.
8.       Minhaj al-Wushul fi ‘Ilm al-Ushul, karya al-Qadi al-Baidawi (w.685H). buku ini dicetak di Mathba’ah Muhammad ‘Ali Subaith wa awladuhu, Mesir tanpa menyebutkan tahun.
9.      Al-‘Uddah fi Ushul al-Fiqh, karya Abu Ya’la al-Farra’ al-Hanbali (380-458 H) seorang ahli Ushul Fiqh dari kalangan hanbaliyah (pengikut mazhab Hanbali). Kitab ini terdiri dari tiga jilid dan terkenal di antara buku standar Ushul Fiqh dalam mazhab Hanbali. Buku ini dicetak pada Muassasah al-Risalah Beirut pada tahun 1980.
10.  Raudah Al-nazir wa Jannah al-Munazir¸ karya Muwaffaq al-Dien Ibnu Qudamah al-Maqdisi (541-620 H), ahli fikih dan Ushul Fiqh dalam mazhab Hanbali. Buku ini telah mengalami beberapa kali cetak ulang dan terakhir diterbitkan oleh Universitas Islam Muhammad Ibnu Sa’ud di Riyad, dan cetakan ke empat pada tahun 1408 H/1987 M, yang dikomentari oleh DR. Abdul Aziz Abdurrahaman al-Sa’id.
11.  Al-Musawwadah fi Ushul al-Fiqh. Buku ini disusun oleh tiga orang ulama besar penganut mazhab Hanbali. Mulanya buku ini dikarang oleh Syekh al-Islam Majd al-Dien Abu al-Barakat al-Harrani (590-652H), kemudian diteruskan dan ditambah oleh putranya Syihab al-Dien Abu Abdul-Halim (672-682H), dan seterusnya oleh cucunya Taqiy al-Dien Ibnu Taimiyah (661-728 H). Buku ini dicetak oleh percetakan al-Madani di Kairo tanpa menyebutkan tahunnya.
12.   A’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-Alamin, karya imam Syams al-Dien Abu Bakar yang terkenal dengan Ibnu Qayyim al-Jawziyah (691-751 H), ahli Ushul Fiqh Mazhab Hanbali. Buku ini berbicara panjang lebar tentang Ushul Fiqh mazhab Hanbali dan telah berulang kali dicetak, antara lain edisi Syarh Thaha Abd Rauf terbitan Dar al-Jail Beirut tahun 1973 M.
13.  Mukhtashar Muntaha al-Sul wa al-Amal karya Jamal al-Dien Ibnu al-Hajib (570-646 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Malikiyah. Buku ini lebih dikenal dengan Muktasar Ibnu al-Hajib dan dicetak pertama kali pada Mathaba’ah Kurdistan Kairo tahun 1326 H.
                                                            
B.      kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran Hanafiyyah antara lain :
1.      Taqwim al-Adillah, karya Imam Abu Zaid Al-Dabbusi (432 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Buku ini merupakan Ushul Fiqh standar dalam mazhab Hanafi ini dicetak pertama kali di al-Mathba’ah al-Amiriyah, Kairo Mesir.
2.      Ushul al-Syarakhsi, disusun oleh Imam Muhammad Ibnu Ahmad Syams al-Aimmah al-Syarakhsi ( 484 H), ahli fikih dan Ushul Fiqh mazhab Hanafi. Buku ini dikenal oleh berbagai kalangan dan menjadi rujukan utama mazhab Hanafi. Buku ini terdiri dari dua jilid dan terakhir diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah Beirut pada tahun 1413 H.
3.       Kanz al-Wushul ila Ma’rifat al-Ushul, disusun oleh Fakhr al-Islam al-Bazdawi (400-482 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Buku ini lebih dikenal dengan Ushul al-Bazdawi dan telah banyak disyarah oleh para ahlinya, diantaranya yang amat terkenal adalah Syarh Abdul Azir Al-Bukhari dengan judul kasyf al-Asrar yang merupakan rujukan utama dalam mazhab ini. Buku ini terakhir dicetak dalam dua jilid pada Mathba’ah al-Syirkah Al-Sahafiyah al-Usmaniyah Kairo, tanpa menyebutkan tahun.
4.      Manar al-Anwar oleh Abu Al-Bakarat Abdullah Ibnu Ahmad Ibnu Muhammad al-Nasafi (710 H), ahli Ushul Fiqh Hanafi. Buku ini telah banyak disyarah antara lain oleh penulisnya sendiri dengan judul Kasyr al-Asrar yang diterbitkan oleh Dar al-Kutud al-‘Ilmiyah Beirut pada tahun 1406 H.

C.    Kitab – kitab yang disusun dengan menggabungkan aliran Jumhur dengan aliran Hanafiyah antara lain yang beredar di dunia Islam antara lain:
1.      Jam’u al-Jawami’, karya Taj al-Dien Ibnu al-Subki (727-771 H) ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Buku ini sangat populer dan telah banyak disyarah antara lain oleh Jalal al-Dien al-Mahalli (727-771 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Buku ini terdiri dari dua jilid dan telah berulang kali diterbitkan antara lain oleh Dar al-Fikr Beirut pada tahun 1402 H.
2.      Al-Tahrir fi Ushul al-Fiqh, karya Kamal al-Dien Ibn Al-Huma (961 H), ahli fikih dan Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Buku ini disyarah antara lain oleh Amir Bad Syahd al-Husaini, ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah, dicetak pertama kali dalam dua jilid pada percetakan Musthafa al-Babi al-Halabi wa Awladuhu Mesir tahun 1350 H.
3.      Mussalam al-Subut, karya Muhibullah Ibn Abd al-Sakur (1119 H) yang kemudian disyarah oleh ‘Abd al-Ali Muhammad ibn Nizam al-Dien al-Ansari dalam bukunya Fawatih al-Rahmut. Kedua tokoh itu adalah ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Kitab ini dicetak kitab Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali pada al-Mathaba’ah al-Amiriyah, Bulaq Mesir, tahun 1322 H.
4.      Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari’ah, karya Abu Ishaq al-Syatibi (790 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Malikiyah. Buku ini luas pembahasannya dan banyak bicara tentang penetapan hukum melalui tujuan syari’ah maqashid al-syari’ah. Buku ini dicetak antara lain edisi yang dikomentari Syekh Abdullah Darraz terdiri dari empat jilid yang diterbitkan oleh Dar al-Ma’rifah Beirut, tanpa menyebutkan tahun.

D.    Kitab- kitab ilmu Ushul Fiqh yang disusun pada abad modern di antaranya :
1.      Irsyad al-Fuhul, karya Imam Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukani 117-1255 H, ahli Ushul Fiqh terkemuka pada abad ke-13 H. Buku ini telah dicetak beberapa kali di antaranya oleh percetakan Mustafa al-babi al-halabi Mesir, tahun 1356 H/1937 M.
2.      Ilmu Ushul al-Fiqh, karya ‘Abdul Wahab khallaf. Kitab ini telah mengalami beberapa kali cetak ulang, dan cetakan kelima belas diterbitkan oleh Dar al-Qalam di Kuwait, tahun 1402 H/1983 M.
3.      Ushul al-Fiqh, disusun oleh Syekh Muhammad Abu Zahrah, guru besar Universitas Al Azhar Kairo yang hidup pada awal abad kedua puluh. Buku ini beredar di Indonesia dan telah mengalami beberapa kali cetak ulang, antara lain oleh penerbit Dar al-Fikr al-‘Arabi Mesir tanpa menyebutkan tahun.
4.      Ushul al-Tasyri’ al-Islami, disusun oleh al-Ustadz ‘Ali Hasballah, guru besar syari’at Islam pada Universitas Al Qahirah Mesir. Buku ini cetakan kelimanya diterbitkan oleh penernit Dar al-Ma’arif Mesir tahun 1396 H/1976 M.
5.       Dhawabit al-Maslahah fi al-Fiqh al-Islami, karya Muhammad Sa’id Ramadan al-Buthi, guru besar Ushul Fiqh pada Universitas Damaskus Syiria. Buku ini berasal dari disertai pengarang pada Universitas Al Azhar Kairo. Cetakan kedua pada tahun 1937 H/1977 M, penerbit Muassasah al-Risalah Beirut.
6.      Al-Wasit fi Ushul al-Fiqh al-Islami, karya DR. Wahbah al-Zahaili, guru besar fikih dan Ushul Fiqh pada Universitas Damaskus Syiria. Buku ini terdiri dari dua jilid dan diterbitkan pertama kali oleh Dar al-Fikr al-Mu’asir Beirut tahun 1406 H/1686 M.
7.      Al-Fikr al-Ushuli, disusun oleh DR. Abd, Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman, dosen Fakultas Syari’ah dan Dirasat al-Islamiyah Universitas Ummul-Qura, Mekkah. Buku ini menguraikan sejarah terbentuk dan perkembangan Ushul Fiqh dari mulai terbentuknya sampai abad ke-7 H. Buku ini pertama kali diterbitkan oleh penerbit Dar al-Syuruq, Jeddah-Saudi Arabia, tahun 1403 H/1983M. [2]
Usul fikih sebagai disiplin ilmu mulai dibukukan pada abad ke-2 H. Kitab usul fikih pertama adalah ar-Risalah yang disusun oleh Imam asy-Syafi’i. Setelah itu bermunculanlah kitab-kitab usul fikih, baik berupa syarah (penjelasan) terhadap kitab usul fikih Imam asy-Syafi’i tersebut, maupun dalam bentuk tersendiri. Permasalahan yang dibahas dalam kitab usul fikih sejak ar-Risalah sampai pada kitab usul fikih kontemporer berkisar pada:
1.      pengertian, ruang lingkup, dan tujuan usul fikih
2.      lafal-lafal yang digunakan Syari’ dalam Al-Qur’an dan sunah, seperti lafal hakikat, majas, umum, khusus, mutlak, muqayyad (terbatas), mujmal(samar), mufassar (yang ditafsirkan),  muhkam (yang pasti), mutasyabih, dan takwil:
3.      masalah ijtihad, taklid, dan talfiq;
4.      metode yang digunakan dalam berijtihad, seperti kias, istihsan, istislah, istishab, dan sadd az-zari’ah .
5.      cara yang ditempuh untuk menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan. Ada juga kitab usul fikih yang menambahkan uraian tentang makna huruf (ma ‘ani al-huruf). seperti a, ‘ala, fi, man, min, qabl, kaif, la, laisa, lada, kam, hal,  la siyyama, dan iza dalam kaitannya dengan penetapan hukum.[3]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan dapat kita simpulkan bahwa  dalam sejarah perkembangan ushul fiqih dikenal tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqih. Ketiga aliran itu ialah Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin) dan Aliran Hanafiyah dan Aliran Muta’akhirin. Dan setiap aliran ushul fiqh tersebut menyusun karya-karya ushul fiqh sesuai dengan alirannya. Misalnya,
1.       Aliran syafi’iyah (aliran mutakallimin )  menyusun Al-Risalah yang mana disusun oleh Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150-204H). Kitab al-Risalah adalah buku pertama Ushul Fiqh.
2.      Aliran hanafiyah menyusun Taqwim al-Adillah, karya Imam Abu Zaid Al-Dabbusi (432 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Buku ini merupakan Ushul Fiqh standar dalam mazhab Hanafi ini dicetak pertama kali di al-Mathba’ah al-Amiriyah, Kairo Mesir.
3.       Aliran Muta’akhirin menyusun Jam’u al-Jawami’, karya Taj al-Dien Ibnu al-Subki (727-771 H) ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Buku ini sangat populer dan telah banyak disyarah antara lain oleh Jalal al-Dien al-Mahalli (727-771 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah.

B.     Saran
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan disebabkan keterbatasan pengetahuan kami dan oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah kami berikutnya.




DAFTAR PUSTAKA
http://inspirationkonselor.blogspot.co.id/2011/11/makalah-aliran-aliran-usul-fiqih.html. diakses tanggal 13 september 2015
http://ushul fiqih/zairifblog  Karya-karya Ushul Fiqh.html . di akses tanggal 13 september 2015.
Muhammad Yusuf, dkk, Fiqh & Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005).

0 Komentar:

Post a Comment

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online