KATA PENGANTAR
بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala
Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita
haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat
beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah,
atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini
dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah
ini berjudul “Konsep Pengembangan Pasar Uang Syariah”.
Penulis menyadari
bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis
berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan
memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal
a’lamiin.
Darussalam, 27
Oktober 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perkembangan
teknologi saat ini secara global di seluruh dunia sudah sangat pesat, khususnya
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perubahan ini tentunya membawa
dampak yang signifikan terhadap kondisi manusia dari berbagai bidang, antara
lain politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan bidang-bidang lainnya. Hal-hal
yang berhubungan dengan teknologi informasi memerlukan penanganan dan
pengaturan hukum secara khusus, maka pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan
Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE).
B. Rumusan
Masalah
Masalah yang
akan di bahas di dalam makalah ini adalah :
A. Pengertian
UU ITE
B. Undang-undang
ITE
C. Kelebihan
dan Kelemahan UU ITE
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
UU ITE
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-undang
informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Dalam UU ITE juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Salah satu isi
dari UU ITE adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan
penyadapan atas informasi atau dokumen elektronik pada computer atau alat
elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau
denda. Hal ini tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31
ayat (1) dan (2)”.[1]
B. Undang-undang
ITE
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua, yaitu
pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi mengacu
pada beberapa instrument internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce
dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa
materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & 6
UU ITE).
2. Tanda
tangan elektronik (pasal 11 & pasal 12 UU ITE).
3. Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (pasal 13 & pasal 14 UU ITE).
4. Penyelenggaraan
sistem elektronik (pasal 15 & pasal 16 UU ITE).
Sedangkan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang mengacu pada ketentuan dalam EU
Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang yang
diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten
illegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama
baik, pengancaman dan pemerasan (pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 UU ITE).
2. Akses
illegal (pasal 30).
3. Intersepsi
illegal (pasal 31).
4. Gangguan
terhadap data (pasal 32 UU ITE).
5. Gangguan
terhadap sistem (pasal 33 UU ITE).
6. Penyalahgunaan
alat dan perangkat (pasal 34 UU ITE).[2]
Ada sejumlah
pasal yang melarang penyebaran informasi palsu, misalnya melalui media pesan
elektronik, antara lain:
1) Pasal
28
· Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
· Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
2) Pasal
35
· Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
3) Pasal
36
· Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
· Pasal-pasal
tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur
pada Pasal 51 UU ITE:
4) Pasal
51
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
C. Kelebihan
dan Kelemahan UU ITE
a) Kelebihan
UU ITE
Berdasarkan
pengamatan para pakar hukum dan politik, UU ITE mempunyai sisi positif bagi
Indonesia. Misalnya memberikan peluang bisnis baru bagi para wiraswastawan di
Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum
dan berdomisili di Indonesia. Jika dilihat dari segi ekonomis dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan Negara juga
menyerap tenaga kerja dan meningkatkan penghasilan penduduk. UU ITE juga dapat
mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan
perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan
perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. UU ITE
juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia
dapat diadili. UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan
program pemberdayaan internet.
b) Kelemahan
UU ITE
Kelemahan
pertama dari UU ITE terletak dari cara penyusunannya itu sendiri, yang
menimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha diaturnya. UU ITE merupakan UU
pertama yang mengatur suatu teknologi modern, yakni teknologi informasi, masih
dibuat dengan menggunakan prosedur lama yang sama sekali tidak menggambarkan adanya
relevansi dengan teknologi yang berusaha diaturnya.
UU ITE waktu
masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan
penyusunnya masih dipercayakan dikalangan yang amat terbatas, serta
peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melibatkan komunitas yang
akan diatur olehnya.
Padahal,dalam
UU ini jelas tercantum bahwa:Pasal 1 ayat (3) : Teknologi Informasi adalah
suatu teknik untuk mengumpulkan,menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
UU ini dianggap
dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa
menghambat kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat(1),
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).[3]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua, yaitu
pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang.
UU ITE juga
mempunyai kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Salah satu kelebihannya
adalah member peluang bisnis baru bagi para wiraswastawan, dan salah satu
kelemahannya adalah dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi,
mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet,
terutama pada pasal 27 ayat(1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal
31 ayat (3).
B. Saran
Dari beberapa
penjelasan di atas tentang UU ITE pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan
dan rangkaian kalimat dan penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para
pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah Komputer Bisnis. Oleh karena
itu, penulis mengharap kepada para pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini
dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
0 Komentar:
Post a Comment