BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak asasi
manusia adalah hak yang dimiliki manusia secara kodrati tanpa pengecualian dan
keistimewaan bagi golongan, kelompok maupun tingkat sosial manusia tertentu.
Hak-hak tersebut mencakup antara lain hak atas kehidupan, keamanan, kebebasan
berpendapat, dan merdeka dari segala bentuk penindasan yang wajib dijunjung
tinggi, tidak saja oleh setiap individu dari suatu negara yang mengakui
keberadaan dan menghargai HAM itu sendiri, namun harus pula dijamin oleh negara
tanpa ada perkecualiannya.
Perempuan, sebagai
suatu kelompok dalam masyarakat didalam suatu negara, merupakan kelompok yang
juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi.
Didalam pasal 2 DUHAM dimuat bahwa hak dan kebebasan perlu dimiliki oleh setiap
orang tanpa diskriminasi.[1] Bila
dikaitkan dengan kewajiban negara untuk memberikan jaminan atas warga
negaranya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak
asasi manusia kelompok perempuan sama seperti jaminan kepada kelompok lainnya.
Setiap
perempuan mempunyai hak-hak khusus yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang
diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Dalam undang-undang HAM, hak-hak
perempuan dilindungi dalam beberapa macam, antara lain :
1. Hak-hak
perempuan di bidang politik dan pemerintahan
2. Hak-hak
perempuan di bidang kewarganegaraan
3. Hak-hak
perempuan di bidang pendidikan dan pengajaran
4. Hak-hak
perempuan di bidang ketenagakerjaan
5. Hak-hak
perempuan di bidang kesehatan
6. Hak-hak
perempuan untuk melakukan perbuatan hukum
7. Hak-hak
perempuan dalam ikatan/ putusnya perkawinan
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah disusun kami akan mengangkat pokok permasalahan yang
terkait dengan :
· Apa
saja Jenis-jenis hak perempuan ?
· Apa
saja sebab-sebab yang mengakibatkan hak perempuan itu dilanggar ?
BAB II
RUMUSAN MASALAH
A. Hak-Hak
Perempuan
Dalam kehidupan
bermasyarakat, seorang perempuan terkadang mendapatkan diskriminasi dan
anggapan sebelah mata atas dirinya. Diskriminasi dapat terjadi baik dalam
kehidupan pekerjaan, keluarga (antara suami dan istri), hingga kehidupan yang
dilaluinya dalam masyarakat. Dengan adanya diskriminasi inilah maka kemudian
banyak pihak terutama perempuan sendiri menyadari pentingnya mengangkat isu hak
perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus dapat diakui
dan dijamin perlindungannya. Adanya kesadaran ini maka perlu diketahui terlebih
dahulu apa yang dimaksud dengan hak asasi perempuan.
Hak asasi
perempuan, adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia
seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan, dalam khasanah hukum hak
asasi manusia dapat ditemui pengaturannya dalam berbagai sistem hukum tentang
hak asasi manusia. Pengaturan mengenai pengakuan atas hak seorang perempuan
terdapat dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. Sistem hukum
tentang hak asasi manusia yang dimaksud adalah sistem hukum hak asasi manusia
baik yang terdapat dalam ranah internasional maupun nasional.
Perempuan,
dalam kajian dan pengaturan beberapa konvensi internasional dimasukkan kedalam
kelompok yangvulnerable,bersama-sama dengan kelompok anak, kelompok minoritas,
dan kelompok pengungsi serta kelompok yang rentan lainnya. Kelompok perempuan
dimasukkan kedalam kelompok yang lemah, tak terlindungi, dan karenanya selalu
dalam keadaan yang penuh risiko serta sangat rentan terhadap bahaya, yang salah
satu di antaranya adalah adanya kekerasan yang datang dari kelompok lain.
Kerentanan ini nmembuat perempuan sebagai korban kekerasan.[2]
Jenis-jenis
hak-hak perempuan yang terdapat dalam sistem hukum tersebut. Jenis-jenis hak
perempuan yang ada, anatara lain :
1. Hak-hak
Perempuan di Bidang Politik
Seorang
perempuan juga mempunyai hak yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan. Hak-hak
perempuan yang diakui dan dilakukan perlindungan terhadapnya terkait dengan
hak-hak perempuan di bidang politik, antara lain:
a. Hak
untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dengan ikut serta dalam perumusan
kebijakan pemerintah dan pelaksanaan kebijakan.
b. Hak
untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan berkala yang bebas untuk menentukan
wakil rakyat di pemerintahan.
c. Hak
untuk ambil bagian dalam organisasi-organisasi pemerintahan dan non
pemerintahan dan himpunan –himpunan yang berkaitan dengan kehidupan
pemerintahan dan politik negara tersebut.
Dasar hukum
atas hak-hak perempuan dibidang politik tersebut dapat ditemukan dalam
instrumen internasional.
2. Hak-hak
Perempuan di Bidang Kewarganegaraan
Setiap manusia
yang hidup dalam suatu negara mempunyai hak untuk mendapatkan kewarganegaraan
yang sesuai dengan negara dimana dia tinggal. misalnya seseorang yang
hidup dan tinggal di negara Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang
kewarganegaraan terdapat syarat-syarat tertentu yang harus seseorang untuk
mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Apabila syarat-syarat tersebut dapat
dipenuhi maka setiap orang tersebut mempunyai hak untuk mendapatkan
kewarganegaraannya. hal inilah yang menjadi salah satu hak yang harus
dipenuhi terhadap perempuan. Setiap perempuan mempunyai hak yang sama
untuk mendapatkan kewarganegaraan suatu negara ketika mereka dapat memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di negara
terkait.
Dasar hukum
atas hak-hak perempuan di bidang kewarganegaraan tersebut dapat ditemukan dalam
instrumen internasional.dimana hak-hak tersebut dapat ditemukan dalam bahasa
yang umum dalam Pasal 15 DUHAM.
3. Hak-hak
Perempuan di Bidang Pendidikan dan Pengajaran
Pendidikan
adalah dasar yang paling penting bagi kehidupan manusia. Dengan pendidikan
seseorang dapat meningkatkan kualitas hidupnya, baik dari kualitas akal,
pemikiran, perilaku hingga ekonomi. Dan pendidikan tersebut tentunya didapatkan
dengan pengajaran. Pengajaran harur diberikan pada setiap orang untuk
mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Oleh karena itulah maka
kemudian setiap manusia di dunia ini berhak untuk mendapatkan pendidikan dan
pengajaran,tidak terkecuali untuk semua perempuan. Setiap perempuan sama halnya
dengan setiap pria mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
4. Hak-hak
Perempuan di Bidang Profesi dan Ketenagakerjaan
Berkaitan
dengan hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan, terdapat hak-hak
yang harus di dapatkan perempuan baik sebelum, saat, maupun sesudah melakukan
pekerjaan. Sebelum mendapat pekerjaan, seorang perempuan mempunyai hak untuk
diberikan kesempatan yang sama dengan pria untuk mendapatkan pekerjaan yang
sesuai dengan kemampuannya, sehingga mereka perempuan harus dapat dilakukan
seleksi terhadapnya tanpa ada diskriminasi apapun.
Saat mendapat
pekerjaan, seorang perempuan juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi, yaitu
mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya, mendapatkan kondisi kerja yang
aman dan sehat, kesempatan yang sama untuk dapat meningkatkan pekerjaannya ke
tingkat yang lebih tinggi termasuk juga hak untuk mendapatkan pelatihan untuk
meningkatkan kualitas pekerjaannya. Setelah mendapat pekerjaan, tentunya ada
saatnya ketika perempuan harus berhenti dan meninggalkan pekerjaannya. Maka
ketika pekerjaan itu berakhir, seorang perempuan juga mempunyai hak untuk
mendapatkan pesangon yang adil dan sesuai dengan kinerja dan kualitas pekerjaan
yang dilakukannya.
5. Hak-hak
Perempuan di Bidang Kesehatan
Perlu diketahui
lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan hak-hak perempuan di bidang kesehatan
adalah penjaminan kepada para perempuan untuk mendapatkan perlindungan yang
lebih dan khusus. Hal ini terutama akibat rentannya kesehatan wanita berkaitan
dengan fungsi reproduksinya. Seorang wanita telah mempunyai kodrat dari Tuhan
Yang Maha Esa untuk mengalami kehamilan, menstruasi setiap bulan dan juga
kekuatan fisik yang lebih lemah dibandingkan pria. Adanya hal-hal tersebut
inilah maka kemudian dirasakan perlu untuk melakukan perlindungan yang lebih
khusus kepada mereka perempuan.
6. Hak-hak
Perempuan untuk Melakukan Perbuatan Hukum
Sebelum
dikenalnya hak-hak atas perempuan dan keberadaan perempuan yang sederajat
dengan pria, perempuan selalu berada di bawah kedudukan pria. Hal ini
seringkali terlihat terutama pada keadaan dimana perempuan untuk melakukan
perbuatan hukum tertentu harus mendapatkan persetujuan atau di bawah kekuasaan
pria. Keadaan inilah yang kemudian menimbulkan kesadaran bagi para permpuan
bahwa setiap perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki di mata
hukum, sehingga kemudian muncul salah satu hak perempuan lainnya yang diakui
baik di tingkat internasional maupun nasional.
Sehubungn
dengan jaminan atas hak-hak perempuan yang berhubungan dengan hukum dan
masyarakat, terdapat beberapa permasalahan yang menimpa perempuan di Indonesia
diantaranya :
1) Kekerasan
terhadap perempuan
2) Perempuan
sebagai korban perkosaan
3) Perempuan
sebagai pekerja seks komersial dalam praktek prostitusi
4) Perempuan
dan aborsi
5) Perempuan
dan pornografi dan pornoaksi
6) Perdagangan
perempuan
7. Hak-hak
Perempuan dalam Ikatan/ Putusnya Perkawinan
Dalam sebuah
perkawinan adakalanya dimana pasangan suami istri terpaksa harus melakukan
perceraian atau yang disebut dengan putusnya perkawinan. Atas putusnya
perkwinan ini setiap pihak dari perkawinan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama terutama jika atas perkawinannya menghasilkan anak-anak. Selain itu kedua belah
pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat bagian harta bersama dengan
persentase yang adil.
B. Kekerasan
Terhadap Hak Perempuan
Kekerasan pada
perempuan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai segala bentuk perilaku
yang dilakukan kepada perempuan yang memunculkan akibat psikis berupa perasaan
tidak nyaman dan bahkan perasaan takut hingga akibat berupa perlukaan fisik.[3]
Kekerasan
terhadap kaum perempuan adalah suatu penghambat bagi tercapainya
sasaran-sasaran persamaan, pembangunan dan perdamaian. Kekerasan terhadap kaum
perempuan melanggar dan merugikan atau membatalkan penikmatan kaum perempuan
akan hak-hak asasi dan kebebasan dasarnya. Di semua masyarakat baik di tingkat
luas atau yang lebih kecil, perempuan dan anak-anak perempuan telah menjadi
penyalahgunaan fisik, seksual, psikologi, yang tidak pandang tingkat
pendapatan, kelas sosial, dan kebudayaan. Rendahnya status sosial dan ekonomi
para perempuan dapat menjadi sebab maupun akibat dari kekerasan yang dilakukan
terhadap kaum perempuan.
Salah satu
sebab yang mengakibatkan adanya kekerasan terhadap perempuan adalah adanya
pandangan bahwa status sosial dan ekonomi para perempuan mempunyai derajat yang
lebih rendah dibandingkan pria. Adanya pandangan ini bertentangan dengan hak
perempuan untuk melakukan perbuatan hukum.
hasil
penelitian komnas perempuan tahun 2002, dinyatakan bahwa kekerasan terhadap
perempuan sangat banyak bentuknya, baik yang bersifat psikologis, fisik,
seksual maupun yang bersifat ekonomi, budaya dan keagamaan, hingga yang
merupakan bagian dari sebuah sistem pengorganisasian lintas negara yang sangat
besar dan kuat.[4] Kekerasan
terhadap perempuan bisa terjadi dimanapun.
Kekerasan
terhadap perempuan tidak terlepas dari adanya kebutuhan akan rasa keadilan yang
dimiliki perempuan pada saat menjadi korban tindak pidana kekerasan.
Permasalahan tersebut juga terkait dengan kekuasaan yang ada di dalam
masyarakat. Pada awalnya, kekerasan muncul karena adanya persengketaan atas
siapa yang memegang kendali atau control situasiyang pada akhirnya berujung
pada terjadinya kekerasan. Adanya ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan dalam
masyarakat memicu munculnya kekerasan terhadap perempuan, karena superioritas
laki-laki menganggap kekerasan adalah hal yang wajar.[5]
Sebagai contoh
untuk mengetahui bagaimana pelanggaran yang terjadi atas hak-hak perempuan
berdasarkan instrumen internasional dan nasional dikaitkan dengan kenyataan
adanya penganiayaan yang terjadi terhadap TKW. Dimana sekarang banyak terjadi
kekerasan terhadap para TKW, itu semua disebabkan karena ketidak adilan dari
pihak majikannya.
Tentang
TKW pada saat ini ada 2 masalah, yaitu:
1) Mereka
sering menjadi bulan-bulanan penyiksaan para majikan.
2) Mereka
belum diberikan perlindungan dalam bentuk peraturan-peraturan mengenai
pekerjaan.
Karena
kebanyakan pekerja wanita yang ada berpendidikan rendah dan kurang memiliki
pengalaman kerja. Karena pendidikan yang rendah dan masih lugu sehingga pekerja
wanita tidak mendapatkan informasi yang memadai, dan karena pendidikan serta
kurangnya pengalaman banyak wanita tidak pernah dipromosikan kejenjang
pekerjaan yang lebih tinggi.
Mengenai rasa
keadilan perempuan, Boediono mengatakan bahwa rasa keadilan tidak
sama bagi setiap orang dan senantiasa relatif sifatnya.[6]Karena relative
tersebut maka rasa keadilan tidak dapat diterapkan dan diberlakukan secara
umum, dan setiap orang memiliki perasaan subjektif yang membedakan adil dan
tidak adil.
Kekerasan
tersebut dapat datang dari kelompok laki-laki, yang dalam berbagai hal. Oleh
masyarakat hal tersebut dianggap sebagai kelompok yang lebih kuat dan dianggap
memiliki kekuasaan lebih atas kelompok perempuan. Tetapi tidak hanya laki-laki
saja yang berpotensi melakukan kekerasan terhadap permpuan, namun juga Negara
dan masyarakat yang tidak dapat dikategori jenis kelaminnya. Namun, kekerasan
terhadap perempuan tidak dapat dilepaskan dari pandangan kedudukan laki-laki
dan perempuan dalam suatu masyarakat.
Hak-hak asasi
manusia baik laki-laki maupun perempuan diakui dan dilindungi, karenanya hukum
akan selalu dibutuhkan untung mengakomodasi adanya komitmen Negara untuk
melindungi hak asasi manusia warganya, termasuk prempuan. Jenis kekerasan tidak
hanya mencakup kekerasan fisik belaka namun juga pada kekerasan psikis dan
kekerasan seksual.
Namun, secara
tegas dinyatakan bahwa kekerasan adalah suatu bentuk diskriminasi terhadap
perempuan. Pada tanggal 20 desember 1993 Majelis Umum PBB menerima Deklarasi
Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Deklarasi tersebut memuat suatu
definisi internasional tentang “kekerasan terhadap perempuan”. Dunia
internasional terus-menerus mendesak agar Konvensi Wanita dapat dilaksanakan
secara lebih efektif untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan
menegakkan HAM.[7]
Kekerasan
di Indonesia yang tercatat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perempuan
berjumlah 3.169 kasus pada tahun 2001, 5.163 kasus pada tahun 2002, 7.787 kasus
pada tahun 2003, 14.020 kasus pada tahun 2004 dan 20.391 kasus pada tahun 2005.
Kemungkinan yang memengaruhi makin meningkatnya angka kekerasan terhadap
perempuan tersebut, seperti meningkatnya laporan karena meningkatnya wawasan
perempuan korban atas hak-haknya, makin tingginya pemahaman penegak hukum atas
kekerasan terhadap perempuan dan atau tidak efektifnya KUHP memberikan
perlindungan kepada perempuan sebagai korban kekerasan.
Data yang
dikemukakan oleh komnas perempuan tersebut kemudian dilengkapi pula dengan data
bentuk kekerasan yang dimiliki oleh lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
Indonesia untuk wanita dan keluarga, dalam rentang tahun 1997 1998, dimana
kekerasan seksul mencapai 30% dari keseluruhan kekerasan yang dialami
perempuan, kekerasan fisik mencapai 27%.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak Asasi
Manusia adalah hak yang dimiliki manusia secara kodrati tanpa pengecualian dan
keistimewaan bagi golongan, kelompok maupun tingkat social manusia tertentu.
Setiap manusia memiliki hak dan hak itu tidak dapat dicabut oleh siapa pun,
bahkan oleh dirinya sendiri.
Perempuan
sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di dalam suatu Negara, merupakan
kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya
secara asasi. Dalam pasal 2 DUHAM dimuat bahwa hak dan kebebasan perlu dimiliki
oleh setiap orang tanpa diskriminasi. Karena perempuan sebagai bagian dari
kelompok masyarakat yang juga harus dilindungi hak asasinya, maka pelanggaran
terhadap hak asasi perempuan harus juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap
HAM.
Hak-hak
perempuan yang dilindungi, antara lain :
· Hak-hak
perempuan di bidang politik dan pemerintahan
· Hak-hak
perempuan di bidang kewarganegaraan
· Hak-hak
perempuan di bidang pendidikan dan pengajaran
· Hak-hak
perempuan di bidang ketenagakerjaan
· Hak-hak
perempuan di bidang kesehatan
· Hak-hak
perempuan untuk melakukan perbuatan hukum
· Hak-hak
perempuan dalam ikatan/ putusnya perkawinan
Serta banyak
nya kekerasan yang terjadi terhadap perempuan, baik kekerasan secara fisik,
psikis, dan seksual.
B. Saran
Dari beberapa
penjelasan di atas tentang penulisan Hak Perempuan pasti tidak terlepas dari
kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat dan penyusunan Makalah ini menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh
para pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah Pancasila. Oleh karena itu,
kami mengharap kepada para pembaca (mahasiswa) dan dosen pembimbing mata kuliah
ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Daftar Pustaka
Bambang
Sunggono, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju,
Bandung,
2001.
Boediono
Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum, Problematika Ketertiban yang Adil,
Jakarta,
2004.
Gadis
Arivia, Feminisme Sebuah Kata Hati, Penerbit Kompas, Jakarta, 2006.
Kelompok Kerja
Convention watch, Pusat Kajian Wanita dan Jender, Universitas
Indonesia, Hak
Azasi Perempuan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007.
Niken
Savitri, HAM Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung, 2008.
[6] Boediono kusumohamidjojo, Filsafat Hukum, Problematika
Ketertiban yang Adil, Grasindo, jakarta, 2004, hlm. 196.
[7] “Hak Azazi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan
Keadilan Gender”, Yayasan Obor Indonesia, jakarta, 2007, hlm.x-xi.
0 Komentar:
Post a Comment