KATA PENGANTAR
بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala
Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita
haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat
beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah,
atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini
dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah
ini berjudul “Konsep Pengembangan Pasar Uang Syariah”.
Penulis menyadari
bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis
berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan
memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal
a’lamiin.
Darussalam, 27
Oktober 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perdagangan
melalui pertukaran sudah lama dikenal umat manusia. Sebelum sistem moneter yang
berlaku sekarang ini, sudah ada pertukaran melalui sistem barter. Kehadiran
sistem moneter dalam dunia perdagangan juga merupakan cikal bakal lahirnya
lembaga keuangan. Kehadiran bank dalam sistem moneter merupakan darah dan
tulang punggung suatu Negara dalam rangka memperlancar sistem moneter yang
digunakan diseluruh Negara di dunia. Adapun lembaga-lembaga yang didirikan
selain bank ada dua, yaitu lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan.
B. Rumusan
Masalah
Untuk
memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang akan di bahas adalah
pengertian lembaga pembiayaan dan jenis-jenis lembaga pembiayaan selain bank
serta manfaat dan kerugiannya, seperti:
1. Sewa
Guna Usaha (Leasing)
2. Anjak
piutang (factoring)
3. Pembiayaan
Konsumen (Consumers Finance)
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan makalah
ini dibuat adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah “Ilmu Perbankan” yang
diberikan oleh dosen pengasuh dan untuk mengetahui berbagai pengetahuan tentang
“Lembaga Pembiayaan Selain Bank” yang akan dibahas dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Lembaga Pembiayaan
Lembaga
pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. Penyediaan dana
ini dilakukan dengan cara menarik secara tidak langsung dana dari masyarakat.
Ditinjau dari istilahnya, lembaga pembiayaan merupakan lembaga yang membiayai
suatu usaha tertentu atau individu. Pembiayaan ini dilakukan dengan memberikan
dana ke perusahaan tersebut yang bisa berbentuk dana tunai atau uang bisa juga
dalam bentuk barang modal.
Keberadaan lembaga pembiayaan merupakan hal yang sangat positif karena dengan adanya lembaga ini, usaha-usaha yang kekurangan modal dapat dibantu dalam melaksanakan kegiatannya. Selain itu, individu dapat melakukan konsumsi dengan bantuan dana dari lembaga pembiayaan ini.
Keberadaan lembaga pembiayaan merupakan hal yang sangat positif karena dengan adanya lembaga ini, usaha-usaha yang kekurangan modal dapat dibantu dalam melaksanakan kegiatannya. Selain itu, individu dapat melakukan konsumsi dengan bantuan dana dari lembaga pembiayaan ini.
Seringkali
dalam kegiatan usaha, kita membutuhkan modal. Tentunya modal ini dapat dipinjam
dari bank atau lembaga selain bank. Tentunya dengan melakukan peminjaman di
lembaga pembiayaan selain bank akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
Berikut ini
merupakan penjelasan definisi beberapa lembaga-lembaga selain bank yang
meliputi beberapa bidang, yaitu :
1. Sewa
Guna Usaha (Leasing)
Kata leasing
sebenarnya berasal dari kata to lease yang berarti menyewakan. Leasing sebagai
suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang
dilakukan Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri
sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga
keuangan non bank. Adapun fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan
bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah yakni dari satu
tahun sampai 5 tahun.
Sewa guna usaha
(leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pihak-pihak
yang bersangkutan dalam perjanjian leasing, yaitu :
1. leasor
2. lease
3. kreditur
atau lender
4. supplier
Manfaat dari
leasing yaitu perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli,
yang dapat diangsur.
Kegiatan sewa
guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi
semua criteria berikut:
a. jumlah
pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan
nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan
keuntungan lessor.
b. Masa
sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya:
-2 tahun untuk
barang modal golongan I
-3 tahun untuk
barang golongan II dan III
-7 tahun untuk
golongan bangunan
c. perjanjian
sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa
guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi
semua kriteria berikut:
a. Jumlah
pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna pertama tidak dapat menutupi
harga perolehan barang modal yang di sewa guna usahakan di tambah keuntungan
yang diperhitungkan oleh lessor.
b. Perjanjian
sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari
teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha dapat dilaksanakan sebagai
berikut:
a. sewa
guna usaha langsung
b. penjualan
dan penyewaan kembali
2. Anjak
Piutang (factoring)
Anjak piutang
adalah beralih atau berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang
adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada
pihak yang lain.
Lembaga anjak
piutang merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaan
dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri.
Berdasarkan
penjelasan tersebut, dapat dilihat kegiatan pokok dari perusahaan anjak pitang,
yaitu:
1) Pembelian
dan atau penagihan piutang berjangka pendek dan transaksi perdagangan.
2) Menatausahakan
penjualan kredit.
3) Penagihan
piutang perusahaan kredit.
Untuk memahami
tentang perjanjian anjak piutang dapat dilihat dari tiga serangkaian hukum,
yaitu :
a. Subjek
hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentu saja adalah penjual
(factor), pembeli (klien) dan perusahaan anjak piutang (nasabah).
b. Objek
Hukum dalam perjanjian ini adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual
atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
c. Peristiwa
hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang. Yaitu
perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
3. Pembiayaan
Konsumen
Pembiayaan
konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan
kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran atau berkala. Pembiayaan
konsumen termasuk ke dalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank
ataupun lembaga keuangan non-bank dalam bentuk perusahaan/lembaga pembiayaan.
Lembaga
pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana
yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barang-barang
apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa
konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan
seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi. Biasanya barang-barang yang
dibiayai dalam pembiayaan konsumen ini adalah barang yang bersifat konsumtif
yaitu kendaraan bermotor (mobil dan motor) dan barang elektronik dan mengenakan
bunga sebagai biaya.
B. Manfaat
dari Masing-masing Lembaga Pembiayaan
a. Manfaat
dan Kerugian sewa Guna Usaha
Sewa guna usaha
memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan sumber pembiayaan
lainnya,antara lain:
1) Pembiayaan
penuh
2) Lebih
fleksibel
Selain manfaat,
sistem sewa guna usaha (leasing) juga memiliki beberapa kerugian antara lain:
1) Hak
kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease telah
diselesaikan dan hak opsi digunakan.
2) Seandainya
terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya
yang ditimulkan cukup besar.
3) Barang
modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh
kredit.
4) Resiko
yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya
kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa
guna usaha yang lain.
5) Fluktuasi
bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa
guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan
sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
b. Manfaat
Anjak Piutang
Adapun
manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaiu:
1) Mengatasi
kesulitan modal kerja
2) Kesempatan
pengembangan usaha
3) Mengatasi
beban kredit
4) Memperbaiki
sistem penagihan
c. Manfaat
Pembiayaan Konsumen
Manfaat
pembiayaan konsumen terdiri dari tiga manfaat yaitu manfaat untuk pemasok,
manfaat untuk konsumen, dan manfaat untuk perusahaan pembiayaan konsumen.
a) Pemasok
Manfaat utama
bagi pemasok dengan pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan. Dengan
adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran
secara tunai dan angsuran konsumendialihkan kepada perusahaan pembiayaan
konsumen. Resiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh
pemasok juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
b) Konsumen
Manfaat utama
bagi konsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun
dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau
jasa. Keunggulan pembiayaan konsumen dibandingkan kredit bank antara lain:
§ Prosedur
yang lebih sederhana
§ Proses
persetujuan yang biasanya lebih cepat
§ Perusahaan
pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan tanggungan tambahan
sepanjang konsumen atau debitor cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan
kemauannya memenuhi kewajibannya.
§ Konsumen
tertentu mengalami keengganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal
peminjaman dana karena minimnya informasi tentangt jasa-jasa bank dan cara
berhubungan dengan bank.
c) Perusahaan
Pembiayaan Konsumen
Manfaat utama
yang dapat diperoleh perusahaan pembiayaan konsumen adalah penerimaan dari bunga
dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh
konsumen. Tingkat bunga yang ditetapkan oleh perusahaan
konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Hal ini
sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan pembiayaan konsumen menanggung
risiko yang relatif lebih besar daripada penyaluran dana dalam bentuk kredit
kepada debitornya. Risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan konsumen
relatif lebih besar daripada bank yang menyalurkan kredit antara lain karena:
§ Perusahaan
pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen
atau calon debitor dengan cara yang lebih sederhana.
§ Analisis
dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.
§ Sepanjang
kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan
pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga
pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. Penyediaan dana
ini dilakukan dengan cara menarik secara tidak langsung dana dari masyarakat.
Ditinjau dari istilahnya, lembaga pembiayaan merupakan lembaga yang membiayai
suatu usaha tertentu atau individu. Pembiayaan ini dilakukan dengan memberikan
dana ke perusahaan tersebut yang bisa berbentuk dana tunai atau uang bisa juga
dalam bentuk barang modal.
Lembaga-lembaga
selain bank meliputi beberapa bidang, yaitu :
a. Sewa
Guna Usaha (Leasing)
b. Anjak
Piutang
c. Pembiayaan
Konsumen
Setiap lembaga
pembiayaan tersebut memiliki manfaat tersendiri serta ada juga kerugian yang
dimiliki masing-masing lembaga pembiayaan tersebut.
B. Saran
Dari
beberapa penjelasan di atas tentang penulisan Lembaga Pembiayaan Selain Bank
pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat dan
penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca dan khususnya pembimbing
mata kuliah Ilmu Perbankan. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para
pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang
sifatnya membangun.
Daftar Pustaka
0 Komentar:
Post a Comment