Sponsor

Sunday, September 24, 2017

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PENGEMBANGAN IPTEK DAN PENEGAKKAN HAM

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
PENGEMBANGAN IPTEK DAN PENEGAKKAN HAM
Dosen : Dr.Mahmud MY


Ruang : VI / 1C
Kelompok III :
- Irma
- Jamila

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK)
IAIN STS JAMBI

DAFTAR ISI

BAB I : PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang masalah
B.       Rumusan Masalah
BAB II : PEMBAHASAN
A.    Pengertian Paradigma
B.     Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
C.     Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
BAB III : PENUTUP
            Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan ilmu pengetahuan sangatlah pesat, sejalan dengan kemajuan jaman, begitu pula dengan cara berpikir masyarakat yang cenderung menyukai hal-hal yang dinamis. Semakin banyak penemuan-penemuan atau penelitian yang dilakukan oleh manusia, tidak menutup kemungkinan adanya kelemahan-kelemahan didalamnya, maka dari itu dari apa yang telah diciptakan atau diperoleh dari penelitian tersebut ada baiknya berdasar pada nilai-nilai yang menjadi tolak ukur kesetaraan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Yaitu sila pancasila
Dengan berpedoman pada nilai-nilai pancasila, apapun yang diperoleh manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan akan sangat bermanfaat untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara indonesia guna melaksanakan pembangunan nasional, reformasi, dan pendidikan pada khususnya.

B. Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan paradigma ?
2.    Apakah yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma pembangunan ?
3.    Bagaimanakah pancasila sebagai paradigma pengembangan IPTEK ?







BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Paradigma
Awalnya istilah Paradigma berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama yang kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970: 49). Inti sari paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum dan dijadikan sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dengan adanya kajian paradigma ilmu pengetahuan sosial kemudian dikembangkanlah metode baru yang berdasar pada hakikat dan sifat paradigma ilmu, yaitu manusia yang disebut metode kualitatif. Kemudian berkembanglah istilah ilmiah tersebut dalam bidang manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainya. Dalam kehidupan sehari hari paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung arti sebagai sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu termasuk bidang pembangunan, reformasi, maupun pendidikan. Dengan demikian paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam proses kegiatan. Perencanaan, pelaksanaan dan hasil- hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenaranya.

B.Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
           
Pancasila yang merupakan  ideologi dan dasar Negara Indonesia berasal dari dua kata  dalam bahasa sansakerta,  yaitu perintah kesusilaan yang jumlahnya lima[1]. Menurut Kamus Bahasa Indonesia Pancasila adalah falsafah negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila. Sedangkan kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Menurut Kamus Bahasa Indonesia Paradigma adalah daftar semua bentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjungsi dan deklinasi kata; model dalam teori ilmu pengetahuan;  kerangka dalam berpikir.
Pancasila merupakan suatu  paradigma dalam berpikir dan bertindak masyarakat Indonesia, sehingga Pancasila dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan[2].
Pancasila sebagai paradigma pembangunan Indonesia adalah pancasila yang merupakan kerangka dasar dalam berpikir untuk mengembangkan negara dan bangsa menuju negara dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional harus mendasarkan pada nilai nilai luhur Pancasila[3]. Pembangunan yang dilaksanakan adalah untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia berdasarkan nilai kodrat manusia.
Pembangunan nasional merupakan suatu usaha peningkatan kualitas masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaanya,  pembangunan nasional mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai – nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berketuhanan, berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh dalam segi moral dan etikanya yang sesuai dengan nilai nilai didalam Pancasila.
Paradigma pembangunan dijabarkan dalam berbagai budang, diantaranya bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pengetahuan tekonologi, agama, pertahanan keamanan, penegakan hukum.[4]
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia indonesia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan rincian sebagai berikut:
         Tujuan negara hukum formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
         Tujuan negara hukum material dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional, adalah memajukan kesejahteraan umum,dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
         Tujuan Internasional, adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang perwujudanya terletak pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasar pada hakikat nilai sila-sila Pancasila yang didasari oleh ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok negara. Dan ini terlihat dari kenyataan obyektif bahwa pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Dalam mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan nasional yang merupakan tujuan seluruh warganya maka dikembalikanlah pada dasar hakikat manusia “monopluralis” yang unsurnya meliputi : kodrat manusia yaitu rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk TuhanYME. Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus mmperlihatkan konsep berikut ini :
1.    Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa
2.    Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional
3.    Pancasila merupakan arah pembangunan nasioanl
4.    Pancasila merupakan etos pembangunan nasional
5.    Pancasila merupakan moral pembangunan
Masyarakat Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama dalam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab itu pembangunan nasional harus dapat memperlihatkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Hormat terhadap keyakinan religius setiap orang
2.Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia seutuhnya)
Sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa, seperti akal, rasa dan kehendak, raga (jasmani), pribadi, sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila. Selanjutnya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang kehidupan agama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung arti atas segala aspek pembangunan yang harus mencerminkan nilai-nilai pancasila.

C.Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
Dengan memasuki kawasan filsafat ilmu, ilmu pengetahuan yang diletakkan di atas Pancasila sebagai paradigmanya perlu difahami dasar dan arah penerapannya,yaitu pada aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologisnya.
Pada ontologisnya berarti hakikat ilmu pengetahuan merupakan aktivitasmanusia Indonesia yang tidak mengenal titik-henti dalam upayanya untuk mencaridan menemukan kebenaran dan kenyataan yang utuh dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai proses, dan sebagai produk. Sebagai masyarakat berarti mewujud dalam academic community; sebagai proses berarti mewujud dalam scientific activity; sebagai produk berarti mewujud dalam scientific product beserta aplikasinya.
Pada epistemologisnya berarti Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandungnya dijadikan metode berpikir (dijadikan dasar dan arah berpikir) dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, yang parameternya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri.
Pada aksiologisnya berarti bahwa dengan menggunakan epistemology tersebut, kemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara negative tidak bertentangan dengan ideal Pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila.
Atas dasar itu, perguruan tinggi harus mewujud secara kultural dan structural dalam tradisi akademis/ilmiah. Kultural dalam arti sivitas akademikanya memiliki sikap akademis yang selalu berusaha sebagai ‘pemusafir’ ilmu pengetahuan yang tanpa batas. Struktural dalam arti dunia perguruan tinggi harus dipupuk secara demokratis dan terbuka melalui wacana akademis—harus melepaskan diri sebagai ‘jawatan’—agar kreativitas dan daya inovasi dapat berkembang, sehingga tugas tridharma perguruan tinggi dapat berjalan dan berhasil secara optimal.
Pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) merupakan salah satu syarat menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan modern. Pengembangan dan penguasaan iptek menjadi sangat penting, manakala dikaitkan dengan kehidupan global yang ditandai dengan persaingan. Namun demikian pengembangan iptek bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan meterial melainkan harus memperlihatkan aspek-aspek spiritual. Artinya, pengembangan iptek harus diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Dengan pemikiran diatas dapat kita ketahui adanya tujuan essensial daripada iptek, yaitu demi kesejahteraan umat manusia, sehingga pada hakikatnya iptek itu tidak bebas nilai, melainkan terikat oleh nilai.
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup pancasila, maka tidak berlebihan apabila pengembangan iptek harus didasarkan atas paradigma pancasila. Apabila kita melihat sila demi sila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Sila ini menempatkan manusia di alam semesta bukan merupakan pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya (T. Jacob, 1986), dapat disimpulkan berdasarkan sila ini iptek selalu mempertimbangkan dari apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, adakah kerugian bagi manusia.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, menekankan bahwa iptek haruslah bersifat beradab dan bermoral, sehingga terwujud hakikat tujuan iptek yaitu, demi kesejahteraan umat manusia. Bukan untuk kesombongan dan keserakahan manusia melainkan harus diabdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.
Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa indonesia bahwa rasa nasionalime bangsa indonesia akibat dari adanya kemajuan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah diberbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan iptek. Oleh sebab itu iptek harus dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia indonesia dengan masyarakat internasional.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan iptek secara demokratis. Disini ilmuwan tidak hanya ditempatkan untuk memiliki kebebasan dalam pengembangan iptek, namun juga harus ada saling menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan bersikap terbuka untuk menerima kritikan, atau dikaji ulang dan menerima perbandingan dengan penemuan teori lainya.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, iptek didasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubunganya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkunganya (T. Jacob, 1986).
Jadi dapat disimpulkan bahwa sila-sila pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan iptek.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
         Inti sari paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum dan dijadikan sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
         Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasar pada hakikat nilai sila-sila Pancasila yang didasari oleh ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok negara. Dan ini terlihat dari kenyataan obyektif bahwa pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia
         Dengan memasuki kawasan filsafat ilmu, ilmu pengetahuan yang diletakkan di atas Pancasila sebagai paradigmanya perlu difahami dasar dan arah penerapannya,yaitu pada aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologisnya

DAFTAR PUSTAKA
Almarsudi Subandi, Pancasila dan UUD 1945 dalam paradigma reformasi, Bogor, PT Rajagrafindo Persada, 2003.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Paradigma ,2010.
Astrid S. Susanto Sunario, 1999,Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke Duapuluh Satu, Jakarta: Ditjen DiktiDepdikbud.
Mubyarto, 2000,Membangun Sistem Ekonomi, Yogyakarta: BPFE.
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius.

0 Komentar:

Post a Comment

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online