Sponsor

Sunday, August 27, 2017

Pengertian Klaim Asuransi : Cara Mengajukan Klaim Asuransi Agar Tidak Ditolak

Pengertian Klaim asuransi merupakan Sebuah permintaan resmi terhadap perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian terkait perlindungan finansial alias ganti rugi. Klaim Asuransi yg diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya serta kemudian dibayarkan terhadap pihak tertanggung seusai disetujui. Perlindungan asuransi yg akan diberikan mampu berupa asuransi jiwa, properti, kesehatan serta lain sebagainya sesuai dengan acara asuransi yg di ikuti. Adapun tujuan dari Klaim Asuransi merupakan untuk memperlihatkan fungsi yg sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi terhadap pemegang polis (tertanggung).  Premi asuransi merupakan hak bagi perusahaan asuransi yg harus dibayar oleh tertanggung asuransi. Sedangkan klaim asuransi merupakan kewajiban yg harus dibayarkan perusahaan asuransi terhadap pihak yg tertanggung asuransi. Klaim asuransi jiwa merupakan bentuk fungsi dari kepemilikan asuransi. Klaim asuransi jiwa mampu diajukan dengan mudah sebab telah tak sedikit perusahaan asuransi yg menyediakan kemudahan proses klaim asuransi maka proses cairnya mampu dilakukan dengan cepat, yg penting ketika mengajukan klaim kalian sangatlah telah melengkapi persyaratannya. Namun, Perusahaan asuransi juga mampu memutuskan untuk mengirim penyidik ​​untuk menyelidiki lebih lanjut klaim asuransi. Penyidik ​​juga disebut pengatur alias penilai. Hal ini dilakukan untuk mencegah penipuan.

Klaim asuransi telah tentu hanya akan berlaku apabila risiko yg Kalian ajukan pergantian telah tertera dengan terperinci tanpa pengecualian. Atau apabila kondisi telah memenuhi syarat khusus yg telah disebutkan sebelumnya di dalam polis


Premi Asuransi merupakan sejumlah uang yg harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yg harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung. 

Asuransi merupakan istilah yg dipakai untuk merujuk pada tindakan, sistem, alias urusan ekonomi di mana perlindungan finansial (atau ganti menyesal dengan cara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan serta lain sebagainya memperoleh pergantian dari kejadian-kejadian yg tak mampu diduga yg mampu terjadi semacam kematian, kehilangan, kerusakan alias sakit, di mana melibatkan pembayaran premi dengan cara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yg menjamin perlindungan tersebut. Wikipedia

Klaim merupakan Satu tuntutan kesaksian atas sebuah fakta bahwa seseorang berhak (memiliki alias mempunyai) atas sesuatu: pemerintah Indonesia akan mengajukan ganti menyesal terhadap pemilik kapal asing itu; 2 pernyataan mengenai sebuah fakta alias kebenaran sesuatu: ia mengajukan -- bahwa barang-barang elektronik itu miliknya; (Menurut KBBI - Kamus Besar Bahasa Indonesia)
 Jenis Pembayaran Klaim Asuransi 
 Pertama merupakan pembayaran klaim murni, yakni pembayaran klaim sebab klaim tersebut telah memenuhi persyaratan-persyaratan yg ditentukan sebagaimana dilampiri dengan dokumen pendukung yg lengkap. 
 Pembayaran klaim kedua disebut sebagai pembayaran klaim exgratia, yakni pembayaran klaim atas sebuah risiko yg telah dijamin dalam polis. Namun berdasarkan kondisi yg tercantum dalam polis sebetulnya tak lebih memenuhi persyaratan teknis yg diperlukan. Pembayaran klaim tetap dilakukan mengingat adanya kekerabatan baik, melainkan dalam jumlah yg tak sepenuhnya. 
 Pembayaran klaim lain disebut sebagai pembayaran klaim kompromis, yakni pembayaran klaim yg besarnya didasarkan pada kesepakatan para pihak yg bersangkutan sebab terdapatnya perbedaan penafsiran teknis atas kerugian yg terjadi. Sumber dari asuransijiwaku.org
Tapi sebelum mengajukan klaim terhadap pihak asuransi, sebaiknya cek dahulu apakah polis asuransi kalian tetap aktif. Polis Asuransi  merupakan sebuah perjanjian asuransi alias pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibangun dengan cara tertulis dalam sebuah akta antara pihak yg mengadakan perjanjian. Pada akta yg dibangun dengan cara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis merupakan tanda bukti perjanjian pertanggungan yg merupakan bukti tertulis. 

Ada berbagai faktor yg butuh diperhatikan ketika kalian ingin mengajukan klaim asuransi kalian supaya tak ditolak:
Polis Asuransi kalian tetap aktif (tidak batal/lapse) serta premi dibayarkan setiap bulan alias sesuai ketentuan.
Pembayaran premi asuransi jatuh tempo sebab melalui masa tenggang, biasanya maksimal kurang lebih 45 hari. Sehingga apabila ada kejadian seusai masa itu, asuransi tak akan bertanggung jawab atas kerugian apapun yg di derita pemegang polis mesikipun masuk dalam klausul polis.
Polis tak dalam masa tunggu. Maksudnya masa tunggu merupakan masa mulai berlakunya perlindungan asuransi. Katakanlah masa tunggu kurang lebih 30 hari. Polis asuransi dibeli tanggal 1 februari 2015. Kemudian ia mengalami sakit kritis pada tanggal 1 Maret 2015. Bila ia mengajukan klaim, asuransi akan menolaknya, sebab belum melalui masa tunggu.
Perhatikan batas waktu yg telah di tentukan untuk mengajukan klaim semenjak momen terjadinya resiko tersebut, biasanya 3 x 24 jam, 14 hari, 30 hari, bahkan ada lebih dari 30 hari (tergantung ketentuan polis asuransi yg kalian ikuti dan).
Klaim Tidak Tercakup Dalam Klausul. Polis asuransi berisi kesepakatan meliputi kriteria apa yg masuk serta tak masuk dalam tanggungan asuransi. Contohnya Dalam asuransi kendaraan beroda empat TLO, apa yg dimaksud dengan rusak berat mampu maka berbeda-beda antara satu asuransi dengan asuransi lain. Bisa maka minimal 70%, 75%, bahkan 80%. Jadi, asuransi tak akan menanggung pembiayaan kerusakan, bila kerusakan tak mencapai persentase yg disepakati.


Ada berbagai faktor yg butuh diperhatikan ketika kalian ingin mengajukan klaim asuransi kalian supaya tak ditolak:
Polis Asuransi kalian tetap aktif (tidak batal/lapse) serta premi dibayarkan setiap bulan alias sesuai ketentuan.
Pembayaran premi asuransi jatuh tempo sebab melalui masa tenggang, biasanya maksimal kurang lebih 45 hari. Sehingga apabila ada kejadian seusai masa itu, asuransi tak akan bertanggung jawab atas kerugian apapun yg di derita pemegang polis mesikipun masuk dalam klausul polis.
Polis tak dalam masa tunggu. Maksudnya masa tunggu merupakan masa mulai berlakunya perlindungan asuransi. Katakanlah masa tunggu kurang lebih 30 hari. Polis asuransi dibeli tanggal 1 februari 2015. Kemudian ia mengalami sakit kritis pada tanggal 1 Maret 2015. Bila ia mengajukan klaim, asuransi akan menolaknya, sebab belum melalui masa tunggu.
Perhatikan batas waktu yg telah di tentukan untuk mengajukan klaim semenjak momen terjadinya resiko tersebut, biasanya 3 x 24 jam, 14 hari, 30 hari, bahkan ada lebih dari 30 hari (tergantung ketentuan polis asuransi yg kalian ikuti dan).
Klaim Tidak Tercakup Dalam Klausul. Polis asuransi berisi kesepakatan meliputi kriteria apa yg masuk serta tak masuk dalam tanggungan asuransi. Contohnya Dalam asuransi kendaraan beroda empat TLO, apa yg dimaksud dengan rusak berat mampu maka berbeda-beda antara satu asuransi dengan asuransi lain. Bisa maka minimal 70%, 75%, bahkan 80%. Jadi, asuransi tak akan menanggung pembiayaan kerusakan, bila kerusakan tak mencapai persentase yg disepakati.
Dokumen klaim tak lengkap, maka pastikan satu dokumen jangan ada yg kurang. Karena perusahaan asuransi akan menolaknya. Sebaiknya mungkin menghubungi pihak terkait untuk memperoleh info lebih lengkap.
Pastikan juga telah mengisi Form Pengajuan Asuransi dengan cara benar serta lengkap. Isilah sejujur-jujurnya serta sejelasnya sebab perusahaan asuransi itu nantikan juga akan melakukan pengecekan.
Pastikan kalian berobat di rumah sakit rekanan pihak asuransi, jangan sekali-kali membenahi alias berobat ditempat di luar rujukan asuransi.
Pemilik Polis telah memmiliki penyakit sebelum polis tersebut di beli.  Sekalipun masa tunggu telah dilewati, apabila memang penyakit yg muncul sebetulnya telah dialami semenjak sebelum pembelian polis, asuransi akan menolak klaimnya. Jadi, pastikan Kalian  tetap dala kondisi sehat ketika membeli asuransi.
Pemegang Polis tak melakukan perbuatan melanggar hukum. Misalnya, bila ia mempunyai asuransi kendaraan beroda empat all risk kemudian mobilnya kecelakaan sebab ugal-ugalan alias melanggar lalu lintas, ia tak mampu mengajukan klaim. Hal yg sama juga berlaku bila pemegang polis tak mempunyai SIM ketika berkendara, parkir di sembarang tempat, serta mabuk.
Wilayah kejadian tak tergolong dalam kesepakatan. Misalnya saja klaim hanya berlaku alias dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu.
Pemegang polis melakukan kejahatan asuransi. Misalnya saja tertanggung sengaja melakukan sabotase dengan tutorial melukai dia sendiri, membakar rumah sendiri, pura-pura menghapus mobilnya serta lain-lain.
Langkah-Langkah Untuk Mengajukan Klaim Asuransi Anda
Ikuti petunjuk pengajuan klaim sebagaimana tertera dengan cara lengkap didalam Polis Asuransi kalian alias kalian mampu menanyakan eksklusif terhadap penyuplai pemasar asuransi kalian alias kalian mampu cek di situs perusahaan asuransi kawasan kalian ikut acara asuransi tersebut.
Ajukan pengumuman dengan cara tertulis terhadap Perusahan Asuransi kawasan dimana kalian ikut acara asuransi tersebut.
Ajukan formulir klaim yg sesuai dengan klaim yg kalian ingin ajukan. Apabila Kalian belum mempunyai formulir terkait, kalian mampu memintanya terhadap penyuplai pemasar kalian alias kalian mampu mendatangi kantor cabang terdekat alias kalian mampu download di situs perusahan asuransi kawasan dimana kalian ikut acara asuransi tersebut.
Isi formulir klaim dengan akurat serta sertakan dokumen-dokumen pendukung yg diharapkan untuk melakukan klaim.
Segera kirim/kembalikan formulir klaim Kalian beserta dokumen-dokumen pendukung dalam batas waktu pengajuan klaim yg telah di tentukan oleh perusahaan yg tertuang dalam polis asuransi kalian (biasanya maksimal 30 hari semenjak momen yg dipertanggungkan terjadi) - mauasuransi.com

0 Komentar:

Post a Comment

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online