DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................ ii
Daftar Isi ..................................................................................................... iii
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .......................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ..................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan ....................................................................... 2
BAB II: PEMBAHASAN
A. Definisi Saham Syariah ............................................................. 3
B. Fatwa DSN tentang Saham Syariah .......................................... 3
C. Jenis-Jenis Saham ...................................................................... 4
D. Syarat-Syarat Saham Sesuai Syariah ......................................... 6
E. Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional ................ 8
F. Daftar Saham sesuai Syariah ...................................................... 9
BAB III: PENUTUP
Kesimpulan ....................................................................................... 11
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan kehidupan saat ini sangat sangat amat berkembang pesat, terutama dalam hal perekonomian. Banyak inovasi-inovasi yang dilakukan manusia demi untuk memenuhi kebutuhannya. Dikarenakan setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala yang dibutuhkan dalam hidupnya. Salah satunya adalah melalui kegiatan investasi dipasar modal, khususnya saham.
Saham adalah surat berharga yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang. Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas dalam makalah ini adalah lebih menitik beratkan kepada saham syariah, dan tidak membahas instrumen pasar modal lainnya.
1. Apa saham syariah itu?
2. Bagaimana fatwa DSN tentang saham syariah?
3. Apa saja jenis-jenis saham?
4. Apa saja syarat-syarat saham yang sesuai syariah?
5. Apa perbedaan saham syariah dan saham konvensional?
6. Bagaimana daftar saham yang sesuai syariah itu?
C. Tujuan Penulisan
Untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen investasi syariah serta bahan diskusi untuk menambah ilmu pengetahuan tentang saham syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Saham Syariah
Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.[1] Dalam Islam, saham pada hakikatnya merupakan modifikasi sistem patungan (persekutuan) modal dan kekayaan, yang dalam istilah fiqh dikenal dengan nama syirkah.[2]
B. Fatwa DSN tentang Saham Syariah
Selain Fatwa DSN-MUI No.5 tahun 2000 tentang Jual Beli Saham. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyetujui penerbitan fatwa tentang hak memesan efek terlebih dahulu:[3]
· Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) merupakan produk pasar modal yang keberadaannya diperlukan guna mengembangkan industri pasar modal secara umum. Dalam Fatwa No. 20 dan 40 belum memuat secara khusus tentang HMETD karena itu DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang HMETD syariah yaitu fatwa No.65 pada tanggal 6 Maret 2008.
Fatwa No. 65 menetapkan bahwa emiten boleh menerbitkan HMETD syariah dengan berpedoman bahwa HMETD syariah adalah hak yang melekat pada saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru; termasuk saham, efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan dan waran, sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan dan harga pelaksanaan HMETD syariah adalah harga yang telah ditetapkan oleh emiten bagi pemegang HMETD syariah untuk membeli efek yang baru diterbitkan selama periode yang ditetapkan. Selain itu, pemegang HMETD syariah boleh mengalihkan HMETD syariah kepada pihak lain dengan memperoleh imbalan dan harga pelaksanaan yang ditawarkan dalam HMETD syariah didasarkan atas prinsip wa’ad (janji) yang dinyatakan bersifat mengikat bagi emiten dan harus mencerminkan kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
Penerbitan fatwa itu dilakukan dengan menggunakan pendapat fiqh jumhur ulama, dengan penerbitan fatwa tersebut, perkembangan pasar modal syariah khususnya saham syariah diharapkan dapat berjalan lebih pesat.[4]
C. Jenis-Jenis Saham
Saham yang umum dikenal adalah saham biasa, karena saham biasa merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di pasar modal.[5] Selain dari saham biasa, saham memiliki macam dan jenis yang cukup beragam, berikut adalah beberapa tipe macam saham:[6]
1. Saham yang Dicap (assented shares)
2. Saham Tukar
3. Saham Tanpa Suara
4. Saham Tanpa Pari
5. Saham Preferen Unggul
6. Saham Preferen Tukar
7. Saham Preferen Partisipasi
8. Saham Preferen Kumulatif
9. Saham Pendiri (founder’s shares)
10. Saham Pegawai (employee stock plan)
11. Saham Bonus
Secara umum saham yang beredar pada Bursa Efek Jakarta dapat ditinjau dari beberapa segi:[7]
1) Ditinjau dari segi bentuknya saham dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Saham Atas Nama (Nominal Shares), yaitu saham yang menyebut nama pemiliknya. Pencatatan saham ini dicatat dalam daftar khusus. Para ahli fikih kontemporer yang menghalalkan saham jenis ini sependapat bahwa penyebutan nama pemilik saham pada dokumen saham menetapkan kepemilikan pemiliknya dan memberikan perlindungan atas haknya. Hal ini berarti saham jenis ini diperbolehkan secara fikih Islam.
b. Saham Atas Unjuk (Bearer Shares), yaitu saham yang tidak menyebut nama pemiliknya. Ahli fikih kontemporer memandang saham ini batal. Karena ketidaktahuan siapa pembelinya. Ketidaktahuan ini akan melenyapkan hak pembelinya. Seperti ketika dicuri berpindah kepemilikannya kepada penemunya, dan lain sebagainya. Bagaimanapun, sebaiknya saham seperti ini dihindari, karena akan menimbulkan problema tentang kepemilikannya atau pemulangannya kembali apabila hilang.
2) Dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, maka saham terbagi sebagai berikut:[8]
a. Saham Biasa (Ordinary Shares), merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior terhadap pembagian dividen, dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
b. Saham preferen (Preference Shares), merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap, tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti dikehendaki investor.
3) Ditinjau dari kinerja perdagangan, maka saham dapat dikategorikan sebagai berikut:[9]
a. Saham Unggulan, yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Saham Pendapatan, yaitu saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
c. Saham Pertumbuhan, yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
d. Saham Spekulatif, yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Saham Siklikal, yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
D. Syarat-Syarat Saham Sesuai Syariah
Kriteria pemilihan saham syariah didasarkan pada peraturan Bapepam-LK nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, pasal 1.b.7. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa efek berupa saham yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip syariah.[10]
Syarat suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah sebagai berikut:
1. Jenis usaha, produk barang/jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) atau perusahaan publik yang menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.
3. Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Syariah Compliance Officer (fatwa DSN No. 40/2003) dalam menjelaskan identifikasi perusahaan yang dapat ikut dalam saham islami mengajukan beberapa syarat yaitu:
a. Emiten/perusahaan tersebut tidak berkaitan dengan riba.
b. Perusahaan tersebut tidak memuat atau memproduksi barang atau jasa yang dilarang oleh syariah.
c. Perusahaan tidak bertindak secara berlebihan terhadap faktor-faktor produksi alam yang diberikan Allah.
d. Perusahaan tidak mempermainkan harga sekehendaknya, perusahaan tersebut tidak menghalangi terjadinya free market.
e. Perusahaan tersebut mempunyai sosial responsibility yang tinggi sehingga punya kepedulian terhadap umat.
Adapun kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain:[11]
1. Perjudian dan kegiatan lain yang tergolong judi;
2. Perdagangan yang dilarang syariah, antara lain:
a. Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa;
b. Perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu (bai’ najasy).
3. Jasa keuangan ribawi, antara lain:
a. Bank berbasis bunga;
b. Perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
4. Jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maysir), seperti asuransi konvensional;
5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan:
a. Barang atau jasa yang haram zatnya (haram li dzatihi);
b. Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
Dari enam kriteria di atas, perusahaan yang tidak bisa masuk dalam kategori bidang usaha syariah misalnya bank dan asuransi konvensional, perusahaan rokok, dan perusahaan yang memproduksi, mendistribusikan, dan menjual minuman keras.[12]
E. Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional
Perbedaan antara saham syariah dan saham konvensional adalah sebagai berikut:
1. Saham yang ditransaksikan secara konvensional, tidak memperhatikan apakah transaksi tersebut bersifat spekulatif atau tidak dan demikian juga dengan jenis instrumen yang ditransaksikan tidak melihat apakah emitennya mengikuti secara syariah ataupun tidak.
2. Sementara saham syariah, emiten atau instrumennya haruslah mengikuti prinsip syariah. Adapun instrumen maupun saham yang sesuai syariah tersebut dapat mengacu pada fatwa MUI yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Bagi yang ingin menerapkan syariah dalam transaksi keuangannya, cukup pilih lembaga keuangan syariah sesuai dengan kebutuhannya. Tidak perlu memperdebatkan antara apakah hal itu termasuk yang syariah atau konvensional. Karena hal itu pastinya sudah ada yang mengurusinya yakni MUI, tugas kita adalah menjalankannya dan memberikan masukan-masukan untuk perbaikan.
F. Daftar Saham Sesuai Syariah
Berikut ini adalah daftar saham yang sesuai syariah yang ada di Jakarta Islamic Index (JII), yaitu sebagai berikut:[13]
Daftar Saham yang Masuk dalam Perhitungan Jakarta Islamic Index (JII)
Periode 1 Desember 2013 s.d. 31 Mei 2014 (Lampiran Pengunguman no.: peng-00673/BEI.PSH/11-2013 tanggal 28 November 2013)
No.
|
Kode
|
Nama Saham
|
Keterangan
|
1.
|
AALI
|
Astra Agro Lestari Tbk.
|
Tetap
|
2.
|
ADRO
|
Adaro Energy Tbk.
|
Tetap
|
3.
|
AKRA
|
Corporindo Tbk.
|
Tetap
|
4.
|
ASII
|
Astra Internasional Tbk.
|
Tetap
|
5.
|
ASRI
|
Alam Sutera Realty Tbk.
|
Tetap
|
6.
|
BMTR
|
Global Mediacorn Tbk.
|
Tetap
|
7.
|
BSDE
|
Bumi Serpong Damai Tbk.
|
Tetap
|
8.
|
CPIN
|
Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
|
Tetap
|
9.
|
EXCL
|
XL Axiata Tbk.
|
Tetap
|
10.
|
HRUM
|
Harum Energy Tbk.
|
Tetap
|
11.
|
ICBP
|
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
|
Tetap
|
12.
|
INDF
|
Indofood Sukses Makmur Tbk.
|
Tetap
|
13.
|
INTP
|
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
|
Tetap
|
14.
|
ITMG
|
Indo Tambangraya Megah Tbk.
|
Tetap
|
15.
|
JSMR
|
Jasa Marga (Persero) Tbk.
|
Tetap
|
16.
|
KLBF
|
Kalbe Farma Tbk.
|
Tetap
|
17.
|
LPKR
|
Lippo Karawaci Tbk.
|
Tetap
|
18.
|
LSIP
|
PP London Sumatra Indonesia Tbk
|
Tetap
|
19.
|
MAPI
|
Mitra Adiperkasa Tbk.
|
Tetap
|
20.
|
MNCN
|
Media Nusantara Citra Tbk.
|
Tetap
|
21.
|
MPPA
|
Matahari Putra Prima Tbk
|
Baru
|
22.
|
PGAS
|
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
|
Tetap
|
23.
|
PTBA
|
Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk.
|
Tetap
|
24.
|
PWON
|
Pakuwon Jati Tbk.
|
Baru
|
25.
|
SMGR
|
Semen Indonesia (Persero) Tbk.
|
Tetap
|
26.
|
SMRA
|
Summarecon Agung Tbk.
|
Baru
|
27.
|
TLKM
|
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
|
Tetap
|
28.
|
UNTR
|
United Tractors Tbk.
|
Tetap
|
29.
|
UNVR
|
Unilever Indonesia Tbk.
|
Tetap
|
30.
|
WIKA
|
Wijaya Karya (Persero) Tbk.
|
Tetap
|
Daftar Saham yang Keluar dari Perhitungan Jakarta Islamic Index (JII)
Periode 1 Desember 2013 s.d. 31 Mei 2014
(Lampiran Pengumuman No: Peng-00673/BEI.PSH/11-2013 tanggal 28 November 2013)
No
|
Kode
|
Nama Saham
|
1.
|
ANTM
|
Aneka Tambang (Persero) Tbk.
|
2.
|
BKSL
|
Sentul City Tbk.
|
3.
|
INCO
|
Vale Indonesia Tbk.
|
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Saham yang umum dikenal adalah saham biasa, karena saham biasa merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di pasar modal.
Kriteria pemilihan saham syariah didasarkan pada peraturan Bapepam-LK nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, pasal 1.b.7. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa efek berupa saham yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Burhanuddin S, Pasar Modal Syariah, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2009.
Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta, Kencana, 2008.
Pandji Anoraga & Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Jakarta, Rineka Cipta, 2008.
Tjiptono Darmaji & Hendi M. Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab, Jakarta, Salemba Empat, 2012.
Wiku Suryomurti, Super Cerdas Investasi Syariah; Hidup Kaya Raya, Mati Masuk Surga, Jakarta, Qultum Media, 2011.
TIM Kajian Fatwa, Kajian tentang Fatwa DSN-MUI Mengenai Penerapan Prinsip-Prinsip di Bidang Pasar Modal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, 2011.
Internet:
Muhammad Iqbal Dailani, Saham Syariah,http://makalahvall.blogspot.com/2013/05/makalah-saham-syariah-islamic-stock_21.html.
[1] http://sharianomics.wordpress.com/2010/11/25/definisi-saham-syariah.html, diakses pada hari Rabu 26 Maret 2014, jam 06:06 wita.
[2] Burhanududdin S, Pasar Modal Syariah, (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2009), h.48.
[3] TIM Kajian Fatwa, Kajian tentang Fatwa DSN-MUI Mengenai Penerapan Prinsip-Prinsip di Bidang Pasar Modal, (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, 2011).
[4] Muhammad Iqbal Dailani, Saham Syariah,http://makalahvall.blogspot.com/2013/05/makalah-saham-syariah-islamic-stock_21.html. diakses pada hari minggu 20 April 2014, jam 09:53 wita.
[5] Pandji Anoraga & Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), Cet. Ke-3, h. 58.
[6] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 62-63.
[7] Ibid.
[8] Tjiptono Darmaji & Hendi M. Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab, (Jakarta: Salemba Empat, 2012), h. 6.
[9] Ibid., h. 8.
[10] Wiku Suryomurti, Super Cerdas Investasi Syariah; Hidup Kaya Raya, Mati Masuk Surga, (Jakarta: Qultum Media, 2011), h. 129.
[11] Ibid.
[12] Ibid., h. 130.
[13] http://pusatis.com/investasi-saham/daftar-saham/indeks-konstituen/jakarta-islamic-index-jii.html. diakses pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014, Jam 12:11 wita.
0 Komentar:
Post a Comment