KATA PENGANTAR
بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala Puji
Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita
haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat
beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah,
atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini
dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah
ini berjudul “Manajemen Kredit Bank Syariah”.
Dalam
kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Huda
Sya’rawi selaku dosen pengasuh mata kuliah Administrasi dan Operasional Bank II
yang telah memberikan pengetahuan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan
makalah ini.
Penulis menyadari
bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis
berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan
memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal
a’lamiin.
Darussalam,
31 Mei 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perbankan di
Indonesia yang berlandaskan syariah adalah sebagai perkembangan bank
konvensional. Perbedaan pokok antara kredit di Bank Konvensional dengan Bank
yang berbasis Syariah adalah dilarangnya riba (bunga) dalam pembiayaan syariah.
Untuk menghindari penerimaan atau pembayaran bunga/riba maka di perbankan
syariah menempuh cara memberikan pembiayaan. Jadi, kredit di konvensional dan
pembiayaan di syariah.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian kredit/pembiayaan dan bagaimana manajemen kredit dalam bank syariah?
2. Apa
saja jenis-jenis kredit?
3. Bagaimana
sistem pembiayaan bank syariah?
4. Bagaimana
administrasi dan proses pembiayaan dalam bank syariah?
5. Bagaimana
cara pengelolaan kredit atau nasabah yang bermasalah?
C. Tujuan
Tujuan penulis
menyusun makalah ini adalah untuk mengetahui tentang seluk beluk kredit atau
pembiayaan dalam bank syariah dan untuk mengetahui bagaimana proses manajemen
pembiayaan itu sendiri dalam perbankan syariah, serta untuk sebagai bahan
diskusi.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Kredit atau Pembiayaan dan Manajemen Kredit atau Pembiayaan
Istilah Credit,
berasal dari perkataan latin credo, yang berarti I Believe, I
Trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. Perkataan credo berasal dari
kombinasi perkataan sansekerta cred yang berarti kepercayaan (trust)
dan perkataan latin do, yang berarti saya menaruh.
Kredit adalah
penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi
pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang)
dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal
yang telah disepakati kedua belah pihak.[1]
Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan (UU RI No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan Bab I, Pasal 1, ayat (12)).[2]
Pembiayaan
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Manajemen
kredit adalah bagaimana cara mengelola pemberian kredit mulai dari kredit
tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas. Sedangkan manajemen
perkreditan bank adalah kegiatan mengatur pemanfaatan dana-dana bank supaya
produktif, aman, dan giro wajib minimalnya tetap sehat.
2. Jenis-jenis
Kredit
jenis kredit
dapat dilihat dari tujuan kegunaannya, jangka watunya, penerimaan kredit,
sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber dana, akad jaminannya, orangnya (yang
menerima dan memberi kredit) dan tempat kediamannya.
1) Jenis
Kredit Dilihat menurut Tujuan Penggunaan[3]
a. Kredit
Modal Kerja/Kredit Eksploitasi
Kredit Modal
Kerja adalah kredit untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva
lancar perusahaan, seperti pembelian bahan baku/mentah, bahan
penolong/pembantu, barang dagangan, biaya eksploitasi barang modal, piutang dan
lain-lain.
Kredit Modal
Kerja terdiri dari sebagai berikut:
- Kredit
Modal Kerja Ekspor
- Kredit
Modal Kerja Dalam Negeri
- Kredit
Modal Kerja Industri
- Kredit
Modal Kerja Perkebunan, Kehutanan dan Peternakan
- Kredit
Modal Kerja Prasarana/Jasa-jasa
b. Kredit
Investasi
Kredit
investasi adalah kredit (berjangka menengah atau panjang) yang diberikan kepada
usaha-usaha guna merehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian
proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk
pabrik. Kredit investasi ini digunakan untuk pembelian mesin-mesin, bangunan
dan tanah untuk pabrik, pembelian alat-alat produksi baru, perbaikan alat-alat
produksi secara besar-besaran.
c. Kredit
Konsumsi
Kredit konsumsi
adalah kredit yang diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan (termasuk
karyawan bank sendiri) untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa dengan
cara membeli, menyewa atau dengan cara lain. Kredit yang termasuk dalam kredit
konsumsi ini adalah kredit kendaraan pribadi, kredit perumahan (untuk dipakai
sendiri), kredit untuk pembayaran sewa/kontrak rumah, dan pembelian alat-alat
rumah tangga. Termasuk juga kredit profesi untuk mengembangkan profesi tertentu
seperti dokter, akuntan, notaris, dan lain-lain yang dijamin dengan pendapatan
dari profesinya serta barang-barang yang dibeli dengan kredit itu.
2) Jenis
Kredit Dilihat dari Jangka Waktu[4]
a. Short
term credit (Kredit jangka pendek) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka
waktu maksimum satu tahun. Dalam kredit jangka pendek, termasuk kredit untuk
tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dilihat dari sisi
perusahaan kredit jangka pendek dapat berbentuk berikut ini.
- Kredit
rekening Koran
- Kredit
penjual
- Kredit
pembeli
- Kredit
wesel
- Kredit
eksploitasi
b. Intermediate term
credit (Kredit jangka waktu menengah) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka
waktu dari satu tahun sampai tiga tahun.
c. Long
term credit (kredit jangka panjang) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka
waktu lebih dari tiga tahun.
d. Demand
loan atau call loan ialah suatu bentuk kredit yang setiap waktu dapat diminta
kembali.
3) Jenis
Kredit Dilihat menurut Lembaga yang Menerima Kredit[5]
a. Kredit
untuk badan usaha pemerintah/daerah, yaitu kredit yang diberikan kepada
perusahaan/badan usaha yang dimiliki pemerintah.
b. Kredit
untuk badan usaha swasta, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan
usaha yang dimiliki swasta.
c. Kredit
perorangan, yaitu kredit yang diberikan bukan perusahaan, tetapi kepada
perorangan.
d. Kredit
untuk bank koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi.
4) Jenis
Kredit menurut Sektor Ekonomi[6]
Kredit menurut
sektor ekonomi didasari atas kebutuhan untuk menentukan kebijakan pengarahan
kredit bank secara kualitatif yang dititikberatkan pada sektor ekonomi yang
diutamakan dalam pembiayaan dengan kredit bank itu. Sektor-sektor ekonomi
dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Sektor
Pertanian, Perburuhan dan Sarana Pertanian
b. Sektor
Pertambangan
c. Sektor
Perindustrian
d. Sektor
Listrik, Gas dan Air
e. Sektor
Konstruksi
f. Sektor
Perdagangan, Restoran dan Hotel
g. Sektor
Pengangkutan, Pergudangan dan Komunikasi
h. Sektor
Jasa-jasa Dunia Usaha
i. Sektor
Jasa-jasa Sosial/Masyarakat
j. Sektor
lain-lain
5) Jenis
Kredit menurut Sifat[7]
Kredit
berdasarkan sifatnya dapat dibedakan di antaranya:
a. Kredit
atas dasar transaksi satu kali
b. Kredit
atas dasar transaksi berulang
c. Kredit
atas dasar plafon terikat
d. Kredit
atas dasar plafon terbuka
e. Kredit
atas dasar penurunan plafon secara berangsur-angsur
6) Jenis
Kredit yang Disalurkan menurut Bentuk
a. Cash
Loan
b. Non-Cash
Loan
7) Jenis
Kredit menurut Sumber Dana
a. Kredit
dengan dana bank sendiri
b. Kredit
dengan dana bersama-sama dengan bank lain
c. Kredit
dengan dana luar negeri
8) Jenis
Kredit menurut Akad
Kredit menurut
akadnya dibagi atas pinjaman dengan akad kredit dan pinjaman tanpa akad kredit.
3. Sistem
Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut
sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut[8]
1) Pembiayaan
Produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi
dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi,
perdagangan, maupun investasi.
2) Pembiayaan
Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi,
yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut
keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi dalam:
a. Pembiayaan
modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (1) Peningkatan
produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara
kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi. (2) Untuk
keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
b. Pembiayaan
investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal serta
fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Pembiayaan
Modal Kerja
Pembiayaan
modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas
(cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan
persediaan (inventory financing).
Bank
Konvensional memberikan kredit modal kerja tersebut dengan cara memberikan
pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendanai seluruh kebutuhan yang
merupakan kombinasi dari komponen-komponen modal kerja tersebut, baik untuk
keperluan produksi maupun perdagangan untuk jangka waktu tertentu, dengan
imbalan berupa bunga.
Bank syariah
dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan
meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan
nasabah, di mana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal),
sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib). Pembiayaan semacam ini disebut
dengan mudharabah. Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu,
sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati.
Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi
bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian bank.[9]
Pembiayaan
Investasi
Pembiayaan
investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu untuk
keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha
ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri
pembiayaan investasi adalah:[10]
· Untuk
pengadaan barang-barang modal;
· Mempunyai
perencanaan yang matang dan terarah; dan
· Berjangka
waktu menengah dan panjang.
Produk
penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan sebagai berikut:[11]
a. Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual
beli. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk pembiayaan-pembiayaan
murabahah, salam dan istishna’.
b. Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
(ijarah). Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat. Jadi pada
dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya
terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek transaksinya adalah
barang, maka ijarah obyek transaksinya jasa.
c. Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan
sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil untuk
produk pembiayaan di bank syariah dioperasionalkan dengan pola-pola musyarakah
dan mudharabah. Jasa layanan perbankan yang dioperasionalkan dengan pola
hiwalah, rahn, al-qardh, wakalah, dan kafalah.
4. Administrasi
dan Proses Pembiayaan
Portofolio
pembiayaan (financing) merupakan bagian terbesar dari aktiva bank, karena
pembiayaan merupakan aktivitas utama dari usaha perbankan. Pendapatan bagi
hasil atau keuntungan jual-beli yang merupakan instrument pembiayaan perbankan
syariah merupakan sumber pendapatan yang dominan.
Kualitas
pembiayaan sangat berpengaruh terhadap efektivitas pendapatan yang diharapkan.
Oleh karena itu kualitas ini haris dijaga, agar jangan sampai menjadi
pembiayaan bermasalah, yang akibatnya bukan saja menyebabkan tidak efektifnya
pendapatan tetapi lebih dari itu dapat menyebabkan kerugian bank karena tidak
terbayarnya kembali dana bank yang ditanamkan dalam pembiayaan itu. Prinsip
kehati-hatian harus menjadi perhatian utama dalam manajemen pembiayaan.
Administrasi
dari portofolio pembiayaan dapat dibagi menurut tujuan dari fungsi manajemen
secara umum, yaitu sebagai berikut:[12]
1) Perencanaan
Pembiayaan
Suatu
perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi:
a. Forecasting,
adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, untuk mencapai sesuatu yang
paling mungkin diperoleh di masa yang akan datang, dengan melakukan penaksiran
dan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi perkiraan adalah
untuk memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
b. Tujuan
pembiayaan, merupakan bagian dari tujuan bank sebagai perusahaan, yaitu
memperoleh keuntungan bagi kesejahteraan stakesholders-nya. Tujuan pembiayaan
harus mendukung visi, misi dan strategi usaha bank. Tujuan pembiayaan harus
dirumuskan dengan jelas, realistis dan dapat diketahui oleh semua orang yang
terlibat dalam organisasi, agar mereka dapat berpartisipasi dengan penuh
kesadaran.
c. Kebijakan
pembiayaan, bidang kegiatan pembiayaan yang perlu dirumuskan dalam bentuk
kebijakan dasar umumnya meliputi hal-hal berikut:
- Segmentasi
pembiayaan
- Jenis
pembiayaan yang disediakan bagi nasabah
- Wilayah
pelayanan
- Sistem
penyampaian produk & jasa bank
- Distribusi
pembiayaan
d. Programmes,
adalah sederetan kegiatan yang dipaparkan untuk melaksanakan policies. Program itu
merupakan rencana kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanakan secara
bertahap, dan terikat dengan ruang dan waktu.
e. Budget,
adalah suatu taksiran atau perkiraan volume portofolio pembiayaan yang ingin
dicapai selama kurun satu periode anggaran, termasuk biaya yang harus
dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan diperoleh di masa yang akan datang.
2) Pengorganisasian
Pengorganisasian
adalah meletakkan tujuan dan sasaran yang telah direncanakan ke dalam tindakan
melalui penetapan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi pendukung dan
penyebaran layanan melalui struktur organisasi
Di samping
perangkat organisasi lini, yaitu seperti dewan komisaris, direksi,
pejabat-pejabat lainnya serta satuan-satuan kerja dalam organisasi operasional
bank yang terkait dengan proses kegiatan pembiayaan. Untuk mendukung pemberian
pembiayaan yang sehat, organisasi pembiayaan perlu dilengkapi dengan unsure
struktur pengendalian dan pengawasan sampai penyelesaiannya. Untuk menerapkan
hal itu antara lain bank memiliki komite kebijakan pembiayaan dan komite
pembiayaan.
Setiap pejabat
pemutus pembiayaan, termasuk para anggota komite pembiayaan memikul tanggung
jawab yang meliputi hal-hal berikut:
· Memastikan
bahwa setiap pembiayaan yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan
telah sesuai dengan asas-asas perbankan yang sehat.
· Memastikan
bahwa pelaksanaan pemberian pembiayaan telah sesuai dengan kebijakan pembiayaan
yang berlaku dan prosedur yang telah ditetapkan.
· Memastikan
bahwa pemberian pembiayaan telah didasarkan pada penilaian yang jujur,
obyektif, cermat dan seksama, terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang
berkepentingan dengan pemohon pembiayaan.
· Meyakini
bahwa pembiayaan yang akan diberikan akan dapat dilunasi kembali pada waktunya
dan tidak akan berkembang menjadi pembiayaan bermasalah.
Wewenang dan
tanggung jawab masing-masing lini adalah sebagai berikut:
- Dewan
komisaris
- Direksi
- Satuan
kerja pembiayaan
Adapun prosedur
pembiayaan adalah suatu gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan kegiatan
pembiayaan. Perbedaannya dengan program adalah program menyatakan apa yang
harus dikerjakan, sedangkan prosedur berbicara tentang bagaimana
melaksanakannya.
Proses dasar
pembiayaan meliputi aplikasi, analisis permohonan pembiayaan, penyusunan
struktur pembiayaan dan penyiapan dokumen pembiayaan, realisasi pembiayaan,
pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian pembiayaan.
3) Pengawasan
Pembiayaan
Pembiayaan
merupakan kegiatan utama bank, sebagai usaha untuk memperoleh laba, tetapi
rawan risiko yang tidak saja dapat merugikan bank tapi juga berakibat kepada
masyarakat penyimpan dan pengguna dana. Oleh karena itu bank harus menerapkan
fungsi pengawasan yang bersifat menyeluruh, dengan tiga prinsip utama, yaitu:
prinsip pencegahan dini (early warning system), prinsip pengawasan melekat
(built in control) dan prinsip pemeriksaan internal (internal audit).
5. Penggolongan
Kredit atau Nasabah Bermasalah
Penggolongan
kredit atau nasabah bermasalah, yaitu:[13]
a. Itikad
nasabah
b. Prospek
usaha nasabah
c. Kredit
bermasalah yang masih mempunyai prospek
d. Kredit
bermasalah yang sudah tidak mempunyai prospek
Adapun beberapa
hal yang menjadi penyebab timbulnya kredit bermasalah adalah sebagai berikut:[14]
a. Karena
kesalahan Bank
b. Karena
kesalahan nasabah
c. Faktor
eksternal
Gejala dini
timbulnya kredit bermasalah, jika bank tidak mau rugi karena kredit yang
diberikan menjadi bermasalah, bank harus dapat mengidentifikasi gejala-gejala
dininya sehingga dapat segera mengambil langkah penanganan sebelum masalahnya
menjadi semakin parah. Adapun gejala dini tersebut dapat dideteksi dari
keadaan-keadaan sebagai berikut:[15]
a. Ada
tunggakan
b. Mengajukan
perpanjangn
c. Kondisi
keuangan menurun
d. Laporan
keuangan terlambat atau yang tadinya selalu diaudit akuntan menjadi tidak
e. Saldo
rata-rata giro menurun dan sering overdraft
f. Hubungan
dengan bank semakin renggang, menghindar setiap kali dihubungi
g. Penurunan
nilai/hilangnya jaminan
h. Penggunaan
kredit tidak sesuai rencana
i. Kehilangan
langgan utama
j. Informasi
negatif
k. Konflik
intern
l. Masalah
keluarga
m. Menurunnya
kesehatan nasabah, meninggal
n. Masalah
perburuhan
o. Resesi,
kejenuhan pasar
p. Bencana
alam, perubahan peraturan
q. Keterlibatan
dalam usaha lain secara diam-diam
r. Enggan
dikunjungi tempat usahanya
s. Memberikan
laporan tidak benar
t. Terlalu
optimis
Adapun tahap
penyelesaian kredit bermasalah disini diartikan sebagai pengakhiran hubungan
nasabah, penjualan asset, atau penjualan perusahaan. Kewajiban membayar dari
nasabah diselesaikan sekaligus dengan sumber dana dari:[16]
1) Hasil
perusahaan nasabah yang dibiayai;
2) Hasil
usaha lain;
3) Penjualan
asset perusahaan;
4) Penjualan
kekayaan pribadi;
5) Sumber-sumber
lainnya.
Tindakan ini
dilaksanakan apabila:
1) Nasabah
nakal dan tidak kooperatif;
2) Sudah
dilakukan berbagai cara penyelamatan tetapi tidak berhasil;
3) Perusahaan
tidak mempunyai prospek;
4) Kegagalan
program penyelamatan akan menyulitkan bank.
Penyelesaian
dilaksanakan dengan dua macam kondisi, yaitu sebagai berikut:
a) Sukarela
b) Paksaan
Kriteria untuk
menentukan kondisi faktor-faktor kredit yang bermasalah tersebut adalah dengan
itikad, kemampuan/prospek, dan jaminan. Tindakan awal yang perlu diambil dalam
menangani kredit bermasalah adalah:
a. Membujuk
nasabah agar kooperatif;
b. Memperkuat
posisi jaminan;
c. Mencari
informasi usaha lain nasabah;
d. Terus
menerus menagih secara intensif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kredit adalah
penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi
pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang)
dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal
yang telah disepakati kedua belah pihak. Pembiayaan adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil. Manajemen kredit adalah bagaimana cara
mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan
kredit tersebut lunas. Sedangkan manajemen perkreditan bank adalah kegiatan
mengatur pemanfaatan dana-dana bank supaya produktif, aman, dan giro wajib
minimalnya tetap sehat.
jenis kredit
dapat dilihat dari tujuan kegunaannya, jangka watunya, penerimaan kredit,
sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber dana, akad jaminannya, orangnya (yang
menerima dan memberi kredit) dan tempat kediamannya.
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut
sifat penggunaannya, pembiayaan dibagi menjadi pembiayaan produktif dan
pembiayaan kondumtif.
B. Saran-saran
Dari penjelasan
di atas tentang manajemen kredit bank syariah pasti tidak terlepas dari
kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat serta penyusunannya. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan
oleh pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah Administrasi dan Operasional
Bank II. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca (mahasiswa/i)
dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang
sifatnya membangun.
Daftar Pustaka
Drs. H. Malayu
S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008).
Drs. Zainul
Arifin, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: AlvaBet, 2003).
M. Sulhan,
S.E., M.M. Ely Siswanto, M.M, Manajemen Bank-Konvensional dan Syariah, (UIN-Malang
Press, 2008).
Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syariah-Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema
Insani, 2001).
Prof. Dr. H.
Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori, Konsep,
Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah,
(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006).
[1] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management
Handbook-Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa,
Bankir, dan Nasabah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006), hal 3-4.
[3] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management
Handbook-Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa,
Bankir, dan Nasabah, hal 13-16.
[4] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management
Handbook-Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa,
Bankir, dan Nasabah, hal 11-12.
[8] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah-Dari Teori Ke Praktik,
(Jakarta: Gema Insani, 2001), hal 160.
[10] Drs. Zainul Arifin, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank
Syariah, (Jakarta: AlvaBet, 2003), hal 208.
[11] M. Sulhan, S.E., M.M. Ely Siswanto, M.M, Manajemen
Bank-Konvensional dan Syariah, (UIN-Malang Press, 2008), hal 148-149.
[13] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management
Handbook-Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa,
Bankir, dan Nasabah,hal 476-477.
0 Komentar:
Post a Comment