KATA PENGANTAR
بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala
Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita
haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat
beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah,
atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini
dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah
ini berjudul “Konsep Pengembangan Pasar Uang Syariah”.
Penulis menyadari
bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis
berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan
memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal
a’lamiin.
Darussalam, 27
Oktober 2013
A. Pengertian
Khiyar
Kata al-khiyar
dalam bahasa arab berarti pilihan.
Adapun menurut
ulama fiqih, antara lain :
1) Menurut
Sayyid Sabiq
“Khiyar adalah
mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan atau meninggalkan
(jual-beli).”
2) Menurut
Wahbah al-Zulaily
“Khiyar adalah
suatu keadaan yang menyebabkan aqid (orang yang akad) memiliki hak untuk
memutuskan akadnya yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar tersebut
berupa khiyar syarat, khiyar aib, khiyar ru’yah atau hendaklah
memilih diantara dua barang jika khiyar ta’yin.
Diadakan khiyar
oleh syara’ agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan
masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari
lantaran merasa tertipu.
Dalam kitab
Bidayatul al-Mujtahid syarat khiyar adalah :
1. Muta’akidaini
2. Dalam
satu tempat
3. Waktunya
tiga hari
4. Ada
kerusakan pada barang yang diperjual belikan.
B. Macam-
macam Khiyar
Khiyar yang
paling masyhur, diantaranya sebagai berikut :
a. Khiyar
Majlis
Artinya
sipembeli dan sipenjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya
masih tetap berada ditempat jual beli. Khiyar majlis juga dapat diartikan
sebagai berikut, yaitu hak bagi kedua pihak untuk yang berakad untuk
membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam satu majlis akad (diruang
toko) dan belum berpisah badan. Menurut pengertian ulama fiqih, khiyar majlis
adalah hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi
masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Khiyar majlis
diperbolehkan dalam segala macam jual beli.
Sabda Rsulullah
saw :
البَيْعَانِ
بِا لْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
Artinya :
“dua
orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau
tidak) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.” ( Riwayat Bukhari dan
Muslim).
Batasan khiyar
majlis dengan adanya :
1) Keduanya
memilih akan meneruskan akad
2) Keduanya
terpisah dari tempat jual beli
b. Khiyar
Syarat
Artinya khiyar
itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang,
seperti kata si penjual, “saya jual barang ini dengan harga sekian dengan
syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari.”
Menurut ulama
fiqih, khiyar syarat adalah :
“suatu keadaan
yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing-masing yang akad atau
selain kedua pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad
selama waktu yang ditentukan.”
Khiyar syarat
boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang riba. Masa
khiyar syarat paling lama tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad.
اَنْتَ
بِاِلْخِيَاِرفِى كُلِّ سَلْعَةٍاِبْتَعْتَهَاثَلاَثٍ لَيَالٍ) رواه
البيهقي(
Arinya : “
Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari
tiga malam.” (Riwayat Baihaqi dan Ibnu Majah)
Batasan khiyar
syarat, ada beberapa pendapat diantaranya :
- Hanafiyah,
Jafar, dan Syafi’iyah berpendapat bahwa khiyar dibolehkan dengan waktu yang
ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Jika melewati tiga hari, jual
beli tersebut batal.
- Imam
Syafi’I berpendapat, khiyar yang melebihi tiga hari berarti membatalkan jual
beli, sedangkan bila kurang dari tiga hari hal itu adalah rukhsah (keringanan).
- Hambali
berpendapat khiyar itu diperbolehkan menurut kesepakatan orang yang berakad,
baik sebentar maupun lama, sebab khiyar syarat sangat berkaitan dengan orang
yang memberi syarat.
- Malikiyah
berpendapat bahwa khiyar syarat dibolehkan sesuai kebutuhan.
c. Khiyar
‘Aib (cacat)
Artinya si
pembeli mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat
suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu, atau mengurangi harganya,
sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik ; dan sewaktu akad cacatnya itu
sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu, atau terjadi sesudah akad, yaitu
sebelum diterimanya.
Adapun cacat
yang terjadi sesudah akad sebelum barang diterima, maka barang yang dijual
sebelum diterima oleh sipembeli masih dalam tanggungan si penjual. Kalau barang
ada di tangan si pembeli, boleh dikembalikan serta diminta kembali uangnya.
Landasan hukum
adanya khiyar aib ini adalah sabda Rasulullah Saw sebagai berikut :
الْمُسْلِمُ
أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَا عَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ
عَيْبٌ ا ِلاَّ بَيَّنَهُ (رواه ابن ماجه عن عقبة بن عامر)
Artinya :
“Sesama Muslim itu bersaudara : tidak halal bagi seorang muslim menjual
barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang itu terdapat aib/cacat.” (HR.
Ibnu Majah dan dari ‘Uqbah bin ‘Amir).
Menurut
kesepakatan ulama fiqih, khiyar aib berlaku sejak diketahuinya cacat pada
barang yang diperjual-belikan dan dapat diwarisi oleh ahli waris pemilik hak
khiyar. Adapun cacat yang menyebabkan munculnya hak khiyar, menurut ulama
Hanafiyah dan Hanabilah adalah seluruh unsur yang merusak obyek jual beli itu
dan mengurangi nilainya menurut tradisi pada pedagang. Tetapi menurut ulama
Malikiyah dan Syafi’iyah seluruh yang menyebabkan nilai barang itu berkurang
atau hilang unsur yang diinginkan daripadanya.
C. Cara
Menggunakan Khiyar
Menurut Syafi’I
ada tiga macam :
1) Pengguguran
jelas (Sharih)
Pengguguran
sharih adalah pengguguran oleh orang yang berkhiyar, seperti menyatakan, “saya
batalkan khiyar dan saya rida.” Dengan demikian, akad menjadi lazim (shahih).
Sebaliknya, akad gugur dengan pernyataan “saya batalkan atau saya gugurkan akad
ini.”
2) Pengguguran
dengan dilalah
Pengguguran
dengan dilalah adalah adanya tasharruf (beraktivitas dengan barang tersebut)
dari pelaku khiyar yang menunjukkan bahwa jual-beli tersebut jadi pelaku
seperti pembeli menghibahkan barang tersebut kepada orang lain atau sebaliknya
pembeli mengembalikan kepemilikan kepada penjual. Pembeli menyerahkan kembali
barang kepada penjual menunjukkan bahwa ia membatalkan jual beli atau akad.
3) Pengguguran
Khiyar dengan Kemadaratan
Pengguguran
khiyar dengan adanya kemadaratan terdapat dalam beberapa keadaan, antara lain
sebagai berikut ini :
a. Habis
waktu
b. Kematian
c. Adanya
hal yang semakna dengan mati, gila, mabuk
d. Barang
rusak ketika masih khiyar
e. Adanya
cacat pada barang
No comments:
Post a Comment