KATA PENGANTAR
بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala
Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita
haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat
beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah,
atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini
dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah
ini berjudul “Akuntansi Jasa Bank”.
Dalam
kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Hariyanto,
SE.,MM. selaku dosen pengasuh mata kuliah Akuntansi Bank yang telah memberikan pengetahuan
kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari
bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis
berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan
memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal
a’lamiin.
Darussalam, 19
April 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Jasa bank
sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu Negara. Selain dana bank menjadi
kegiatan utama suatu bank, bank juga memberikan jasa kepada masyarakat dalam
bentuk Transfer dalam negeri, inkaso dalam negeri, safe deposit box, dan surat
kredit berdokumen dalam negeri (L/C DN).
Pemberian
jasa-jasa ini untuk untuk mengembangkan pangsa pasar bank untuk meningkatkan
pendapatan bank dalam bentuk komisi. Sector jasa dalam negeri harus dapat lebih
ditingkatkan sebagai dasar untuk mengurangi ketergantungan pendapatan bank dari
sector perkreditan.
Dalam pemberian
jasa, bank akan melakukan hubungan rekening Koran baik dengan cabang maupun
dengan pihak bank lain. Dengan demikian akan tercipta adanya hubungan antar
kantor kepada cabang-cabang atau dengan kantor pusat.
B. Rumusan
Masalah
Rumusan masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini, adalah:
A. Pengiriman
Uang (Transfer) Dalam Negeri
B. Inkaso
Dalam Negeri
C. Safe
Deposit Box
D. Surat
Kredit Berdokumenter Dalam Negeri (L/C DN)
C. Tujuan
Sebagai bahan
diskusi dan untuk lebih mengetahui tentang akuntansi dalam jasa bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengiriman
Uang (Transfer) dalam Negeri
Transfer adalah
suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer (Beneficiery).[1] Transfer
merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank baik pengiriman
uang dalam kota, luar kota atau ke luar negeri. Lama pengiriman dan besarnya
biaya kirim sangat tergantung dari sarana yang digunakan.[2] Yang
dimaksud proses transfer atau kiriman uang adalah pemindahan sejumlah uang/dana
dari satu unit kerja bank (bisa berupa Kantor Pusat, Cabang atau Cabang
Pembantu) ke unit kerja bank lainnya.[3]
Pengiriman uang
dibagi menjadi dua macam transaksi: pengiriman uang keluar (transfer keluar)
dimana bank pelaksana bersifat aktif dan pengiriman uang masuk (transfer masuk)
dimana bank membayar transfer bersifat pasif. Baik transfer uang keluar atau
masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang sifatnya timbal
balik (reciprocal), artinya bila satu cabang mendebet cabang lainnya akan
mengkredit.[4]
a. Transfer
Keluar
Salah satu
jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah
dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer
ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (wire
transfer).
Pengamanan
dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor test dari setiap
transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan dalam nomor test, pada
prinsipnya transfer tersebut harus ditolak.
Keuntungan bagi
Bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untukk menciptakan
pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah,
peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengirim uang
dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer)
yang berdomisili dikota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor
antara cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.[5]
Contoh/kasus:
Misalnya
nasabah “A” Cabang Yogya mengirim uang untuk anaknya sebanyak Rp 1,- juta yang
memiliki rekening tabungan di Cabang Surabaya.
Mekanisme:
Nasabah
pengirim => unit kerja pengirim (Cabang Yogya) => Kantor Pusat a unit
kerja tujuan => penerima
Atau jika
pengirimnya adalah nasabah bank lain, skemanya sebagai berikut:
Nasabah
pengirim => bank lain => bank penerima sekaligus pelaksana transfer
(Cabang Yogya) => Kantor Pusat => unit kerja tujuan => penerima
Berdasarkan
skema diatas, dapat dikatakan bahwa jika satu unit kerja melakukan transfer
keluar dengan tujuan ke unit kerja lainnya, seolah unit kerja pengirim
melimpahkan dananya ke Kantor Pusat bank dimaksud.[6]
D : Giro –
Rekening Tn. Kadir ......................................
Rp 6.000.000
K :
Pendapatan Komisi Transfer ....................................
RP 10.000
K :
Pendapatan Ongkos Kawat ......................................
Rp 15.000
K : RAK –
Cabang Bandung .........................................
Rp 6.000.000
|
Sebagai contoh
apabila seorang nasabah Bank Omega cabang Jakarta Tn. Kadir, hendak mengirim
uang dengan kawat kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega – Cabang
Bandung sebesar Rp 6.000.000. untuk jasa ini Tn. K dikenakan komisi transfer Rp
10.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000. pembayaran dilakukan dengan menarik
selembar cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat
ini, Bank Omega – Jakarta akan membukukan
Contoh lain,
apabila Tn. Laksono hendak mengirim uang secara tertulis kepada seorang
rekannya di cabang Surabaya sebesar Rp 20.000.000. Komisi dikenakan sebesar Rp
10.000.000, cek Bank BCA – Jakarta Rp 5.000.000 dan atas beban rekening
tabungan Bank Omega – cabang Jakarta sisanya. Bank Omega cabang Jakarta akan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam hal
penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan ditampung
seluruh setoran non-kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang
lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil.
Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut.
D : Kas
................................................. Rp 10.000.000
D : Tabungan
– Rekening Tn. L
.......... Rp 5.010.000
D : BI – Giro
....................................... Rp 5.000.000
K : Hutang
Lainnya
............................ Rp 20.000.000
K :
Pendapatan Komisi Transfer ........ Rp 10.000
|
Bila kliring
dinyatakan berhasil:
D : Hutang
Lainnya
........................... Rp 20.000.000
K : RAK –
Cabang Surabaya
............ Rp 20.000.000
|
Pembatalan
Transfer Keluar
D : Kas
............................................. Rp 15.000
K : RAK –
Cabang Surabaya
.......... Rp 15.000
|
sebagai
contoh: Tuan Mirza, yang telah memberikan amanat kepada Bank Omega – Jakarta
dua minggu lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang
Bandung, sebesar Rp 1.000.000 datang kembali ke bank untuk membatalkan
transfernya. Untuk itu ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 15.000 yang
dibayarnya tunai. Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan
rekening tabungannya. Pada saat ini menerima amanat ini, Bank Omega – Jakarta
akan membukukan:
D: RAK –
Cabang Bandung
............ Rp 1.000.000
K : Tabungan
– Rekening Tn. M
...... Rp 1.000.000
|
Setelah Bank
Omega – Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum
dibayarkan kepada yang beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut, maka
Bank Omega – Jakarta membukukan sebagai berikut:[7]
b. Transfer
Masuk
Selain transfer
keluar juga ada transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu
cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal
ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah
beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam hal
transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar, hasil transfer
akan ditampung dalam rekening “Hasil TransferYang Dapat Dibayar”. Rekening ini
akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.
Contoh/Kasus
Misalnya,
contoh kasus sesuai di atas maka mekanismenya sebagai berikut:
Penerima <=
unit kerja tujuan <= Kantor Pusat <= unit kerja pengirim <= nasabah
pengi/bank lain.
Sesuai skema di
atas dapat disimpulkan bahwa jika suatu unit kerja bank menerima kiriman dana
dari unit kerja lain, seolah didapatkan atau berasal dari Kantor Pusat,
sehingga pembebanannya ke Kantor Pusat.[8]
D : RAK –
Cabang Jakarta
.................................. Rp 6.000.000
K : Giro –
Rekening Tn. Rahmat ........................ Rp 6.000.000
|
Sebagai contoh,
apabila Bank Omega – Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega –
Cabang Jakarta sebesar Rp 6.000.000 untuk keuntungan rekening giro nasabahnya
Tn. Rahmat, pada saat menerima transfer masuk ini, Bank Omega – Bandung
membukukan sebagai berikut:
Contoh lain
apabila Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Omega – cabang
Surabaya untuk seseorang yang bukan nasabah Bank Omega Jakarta sebesar Rp
2.500.000. Pada saat menerima transfer masuk, oleh Bank Omega – Jakarta
dibukukan sebagai berikut:
D : RAK –
Cabang Surabaya
............................ Rp 2.500.000
K : Hasil
Transfer Yg. Dpt. Dibayar
................. Rp 2.500.000
|
Pada saat orang
yang berhak menerima transfer datang hendak mencairkan transfer tersebut secara
tunai, oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D : Hasil
Transfer Yg. Dpt. Dibayar
................. Rp 2.500.000
K : Kas
.............................................................. Rp 2.500.000
|
Transfer masuk
dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan
komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah
dari lamanya dana mengendap yaitu selisih waktu antara penerimaan perintah
untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.
Seperti halnya
dalam transfer keluar, dalam transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika
terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukan memeriksa apakah hasil
transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan
diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi
amanat melalui pemindah-bukuan.
D : Hasil
Transfer Yg. Dpt. Dibayar
................ Rp 500.000
K : RAK –
Cabang Surabaya ........................... Rp 500.000
|
Sebagai contoh,
apabila Bank Omega cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk sebesar Rp
500.000 untuk seorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega, kemudian
menerima advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh
Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Khusus transfer
masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang
bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat
mengurangi atau mendebet rekening seseorang tanpa persetujuan sipemilik
rekening bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila
transfer belum dibayarkan yang lazimnya dilakukan pada beneficiary yang bukan
nasabah bank.[9]
B. Inkaso
dalam Negeri
Jasa bank yang
banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank
lain yang telah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang
berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.
Inkaso merupakan
kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan
sejumlah dana kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat. [10] Inkaso
(collection) ialah proses penagihan suatu warkat (antara lain cek dan bilyet
giro) dari satu (cabang) bank terhadap / ke (cabang) bank lainnya.[11]
Ditinjau dari
segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari
jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang
telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia
belum dicairkan oleh si pemberi amanat.
Tidak semua
warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso.
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan terdiri dari:
a. Warkat
inkaso tanpa lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen-dokumen apapun seperti
cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
b. Warkat
inkaso dengan lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Inkaso
dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso
dilakukan melalui cabang bank sendiri yang beralokasi pada kota yang sama
dengan bank tertarik. Dalam proses inkaso, akan tercipta hubungan antar kantor
cabang pemberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi
bank tertarik. Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari
bank lain yang beralokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan bagi
bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk
meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga
sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.[12]
Bila ditinjau
dari sifat kegiatannya, kegiatan inkaso dibagi menjadi dua jenis, yakni:
1) Inkaso
Masuk
Inkaso masuk
adalah penagihan suatu warkat yang diterima satu (cabang) bank oleh/dari
(cabang) bank lainnya di dalam negeri.[13] Inkaso
masuk merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri.[14]
Dalam kegiatan
inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dana dari nasabahnya yang telah
menerbitkan warkat kepada pihak ketiga. Apabila ternyata dananya mencukupi,
maka bank hanya mendebet rekening nasabah bersangkutan dan mengkredit hubungan
antar kantor. Dalam inkaso masuk, bank tertarik bersifat pasif, berbeda dengan
inkaso keluar, dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.
D : Giro –
Rekening Tn. A
...................... Rp 20.000.000
K : RAK –
Cabang Bandung
.................. Rp 20.000.000
|
Sebagai contoh,
apabila Bank Omega – cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung
atas selembar cek giro nasabahnya Tn. Ahmad sebesar Rp 20.000.000 setelah
diteliti dana nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega – cabang Jakarta akan
membukukan sebagai berikut:
Dalam inkaso
masuk tidak akan dibukukan dalam rekening administrative karena sifat transaksinya
sudah jelas, yaitu ada atau tidak adanya dana dari nasabah yang telah menarik
warkat yang bersangkutan.[15]
2) Inkaso
Keluar
Inkaso
merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk
menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.[16]Inkaso
keluar adalah penagihan suatu warkat yang disampaikan / ditujukan terhadap / ke
(cabang) bank lainnya di dalam negeri.[17]
Dalam kegiatan
inkaso keluar, seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya
akan dibukukan dalam rekening administratif sebelah kredit dalam rekening
warkat inkaso yang diterima. Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso
dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh,
apabila Tn. Bambang, nasabah giro Bank Omega cabang Jakarta, menyerahkan
selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah Bank Omega – Bandung
sebesar Rp 45.000.000 untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar
dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat
menerima warkat untuk diinkaso ke cabang Bandung. Bank Omega – Jakarta akan
membukukan:
K : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ......... Rp 45.000.000
|
D : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ......... Rp 45.000.000
|
Apabila
seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil,
dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 10.000, oleh
Bank Omega – cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK –
Cabang Bandung
.................................... Rp 45.000.000
K : Giro –
Tuan Bambang
......................................... Rp 44.877.500
K :
Pendapatan Komisi Inkaso
.................................. Rp 122.500
K :
Pendapatan Ongkos Kawat
................................. Rp 10.000
|
Hasil inkaso
tersebut langsung dibukukan kedalam rekening nasabah setelah inkaso
dinyatakan berhasil. Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan
bukan nasabah bank, hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening Hasil Inkaso
Yang Dapat Dibayar, dimana rekening ini akan outstanding hingga so pemberi
amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
K : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp 13.000.000
|
Sebagai contoh,
apabila seorang bernama TN. Haris, yang bukan nasabah Bank Omega – Cabang
Jakarta, datang menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp 13.000.000 untuk
ditagihkan kepada seseorang nasabah Bank Omega – cabang Surabaya. Apabila
inkaso berhasil ia akan datang untuk mengambilnya secara tunai. Komisi
ditetapkan 0,25% dan ongkos kawat sebesar Rp 10.000. Pada saat menerima warkat
inkaso, Bank Omega akan membukukan:
D : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ....... Rp 13.000.0000
|
Pada
saat hasil inkaso dinyatakan berhasil, Bank Omega – Jakarta akan membukukan :
D : RAK –
Cabang Surabaya
....................................... Rp 13.000.000
K : Hasil
Inkaso Yang Dapat Dibayar
.......................... Rp 12.957.000
K :
Pendapatan Komisi Inkaso
.................................... Rp 32.500
K :
Pendapatan Ongkos Kawat
................................. Rp 10.000
|
Rekening hasil
inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabah datang
untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang
outstanding merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila beberapa
hari kemudian Tuan Haris datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh
Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Hasil
Inkaso Yang Dapat Dibayar
..................... Rp 12.957.500
K : Kas
.................................................................... Rp 12.957.500
|
Inkaso Keluar
Berantai
Seringkali
inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang
beralokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal demikian, bank penerima warkat
inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang
sama atau kota terdekat dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk
menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksanaan inkaso
oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring. Bank pemberi
amanat akan mengkreditkan rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso
berhasil dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh,
apabila Tn. Juwono, nasabah giro Bank Omega – Jakarta memberikan amanat untuk
menagihkan selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp 50.000.000,
komisi sebesar 0,30% dan biaya kawat sebesar Rp 20.000 diperhitungkan dari
hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega – Jakarta akan
membukukan sebagai berikut:
K : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp 50.000.000
|
Pada saat Bank
Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabaya
dengan jurnal sebagai berikut:
D : Bank
Indonesia
....................................... Rp 50.000.000
K : Hutang
Lainnya ...................................... Rp 50.000.000
|
Karena sifat
transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank
ABC Surabaya, kliring tersebut akan ditampung sementara pada rekening hutang
lainnya.
Apabila kliring
dinyatakan berhasil, Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp
10.000 dan membukukan :
D : Hutang
Lainnya
........................................ Rp 50.000.000
K : RAK –
Cabang Jakarta ............................ Rp 49.990.000
K :
Pendapatan Ongkos Kawat
..................... Rp 10.000
|
Oleh
Bank Omega Jakarta akan dibukukan:
D : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp 50.000.000
|
D : RAK –
Cabang Surabaya
......................... Rp 49.990.000
K : Giro –
Rekening Tn. Juwono
................... Rp 49.820.000
K :
Pendapatan Komisi Inkaso
....................... Rp 150.000
K :
Pendapatan Ongkos Kawat
....................... Rp 20.000
|
Jadi hubungan
rekening antar kantor antara cabang pemberi amanat dengan cabang penerima
amanat baru terjadi setelah hasil inkaso dinyatakan berhasil oleh bank penerbit
warkat.[18]
C. Safe
Deposit Box (SDB)
Salah satu
jenis bank yang dewasa kini terus dipromosikan adalah jasa bank dalam bentuk
penyediaan tempat menyimpan benda atau surat berharga milik nasabah. Tempat
tersebut berupa kotak-kotak ruang yang disewakan dengan tarif tertentu menurut
volumenya. Jasa ini dikenal dengan Safe Deposit Box.[19]
Safe deposit
box ialah laci yang disewakan oleh bank untuk penyimpanan barang / surat
berharga milik nasabah berdasarkan perjanjian sewa-menyewa untuk suatu periode
tertentu.[20] Safe
Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang disediakan kepada para nasabah dalam
bentuk penyewaan ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat berharga,
dimana bank menjamin kerahasiaannya. Pengembalian dan penyimpanan barang yang
ada dalam SDB hanya dapat dilakukan bila pihak penyewa dan bank hadir.[21]
Manfaat bagi
Bank adalah sebagai sarana untuk meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai alat promosi.
Akuntansi untuk
SDB meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci SDB,
pembatalan atau berakhirnya sewa SDB.
Untuk
penerimaan uang sewa dapat dibukukan kedalam rekening Sewa SDB Yang Diterima
Dimuka yang akan dibukukan sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan
dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.
Disamping
penerimaan sewa, bank juga menerima uang jaminan kunci SDB atas penyerahan
kunci kepada nasabah. Hal ini dilakukan karena mengingat peralatan SDB hanya
dapat dibuka bila kunci lengkap, biasanya disimpan oleh kedua belah pihak yaitu
nasabah dan bank. Bila kunci dihilangkan nasabah, SDB harus dibuka dengan paksa
dan akan mengakibatkan kerugian bagi bank karena harus mengganti dengan
peralatan yang baru.
Pada saat
Penerimaan Sewa
Sebagai contoh,
apabila Tuan Yuwono datang hendak menyewa SDB yang dimiliki oleh Bank Omega –
Jakarta dengan sewa ruang ditetapkan Rp 60.000 setahun. Setoran jaminan sebesar
Rp 75.000 yang dapat dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB dengan
utuh. Seluruh pembayaran dilakukan atas beban rekening Giro Tn. Yuwono.
D : Giro –
Rekening Tn. Yuwono
........................ Rp 135.000
K : Sewa SDB
Yang Diterima Dimuka
................ Rp 60.000
K : Setoran
jaminan – Kunci SDB
....................... Rp 75.000
|
Pada saat
penutupan sewa, Bank Omega – Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
D : Sewa SDB
Yang Diterima Dimuka
................ Rp 5.000
K :
Pendapatan Sewa SDB
................................... Rp 5.000
|
Secara
berangsur-angsur, yakni setiap bulan, rekening sewa SDB Yang Diterima Dimuka
akan dialokasikan kedalam rekening pendapatan. Pada bulan pertama setelah tanggal
sewa akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Saat Perjanjian
Diakhiri
Pada akhir
periode sewa SDB nasabah memiliki pilihan untuk memperpanjang atau mengakhiri
sewa SDB.
Dalam hal
memperpanjang sewa SDB, setoran jaminan kunci tidak perlu ditagih lagi karena
sewa akan diperpanjang kecuali ada kenaikan tarif setoran jaminan kunci. Yang
akan diterima adalah sewa untuk periode selanjutnya dengan ayat jurnal seperti
tampak diatas.
D : Setoran
Jaminan – Kunci SDB ......................... Rp 75.000
K : Giro –
Rekening Tn. Yuwono
.......................... Rp 75.000
|
Apabila setelah
jangka waktu sewa berakhir, dan Tn. Yuwono tidak mau memperpanjang sewa SDB
lagi, uang jaminan kunci akan dikembalikan kepada Tn. Yuwono untuk keuntungan
rekening gironya. Oleh Bank Omega – Jakarta akan dibukukan:
Kunci Yang
Dihilangkan Oleh Nasabah
Uang setoran
jaminan kunci dimaksudkan adalah untuk menjaga kemungkinan kunci yang dibawa
oleh nasabah hilang. Dalam hal terjadi kehilangan kunci SDB, nasabah harus
menggantinya. Dalam hal ini bank akan mengambil seluruh uang jaminan kunci SDB
yang telah disetorkan oleh nasabah yang bersangkutan.
Sisa sewa
(RPH. 70.000 :
2) =
Rp 35.000
Sewa
baru setahun yang akan
datang =
Rp 100.000
Kekurangan
sewa yang akan
datang =
Rp 65.000
Setoran
jaminan SDB yang
baru =
Rp 120.000
Diterima
tunai =
RP 185.000
|
Sebagai contoh
apabila seorang penyewa SDB , Tn. Budi, yang telah membayar uang jaminan kunci
SDB sebesar Rp 80.000 datang kepada Bank Omega – Jakarta dan menyatakan telah
menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa
Rp 70.000 setahun. Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB selama setahun
lagi tetapi menghendaki volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp
100.000 per tahun dan uang jaminan Rp 120.000. Oleh Bank Omega – Jakarta
diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang
dilakukannya secara tunai. Bank Omega – cabang Jakarta akan membukukan
transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Sisa Sewa (RPH.
70.000 :
2) =
Rp 35.000
Sewa baru
setahun yang akan
datang =
Rp 100.000
Kekurangan sewa
yang akan
datang =
Rp 65.000
Setoran jaminan
SDB yang
baru =
Rp 120.000
Diterima
tunai =
Rp 185.000
D : Kas
........................................................................... Rp 185.000
D : setoran
Jaminan – Kunci SDB (lama)
..................... Rp 80.000
K : setoran
jaminan – Kunci SDB (baru)
...................... Rp 120.000
K : investasi
kantor – SDB ........................................... Rp 80.000
K : sewa SDB
yang diterima dimuka
........................... Rp 65.000
|
Selama rekening
jaminan outstanding pada neraca, berarti masih ada penyewa yang belum
mengakhiri sewa SDB. Setoran jaminan ini tidak berbunga dan merupakan sumber
dana yang termurah bagi bank yang harus dipupuk terus.[22]
D. Surat
Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN)
Lalu lintas
perdagangan antar kota atau wilayah menghendaki suatu jaminan pembayaran atas
barang-barang yang diperdagangkan. Penjual dan pembeli harus dapat saling
dipercaya dalam memenuhi kewajibannya. Pihak penjual memerlukan kepastian akan
pembayaran dan berkewajiban menyerahkan barang atau jasa yang sesuai dengan
perjanjian dengan pihak pembeli. Pihak pembeli pun memerlukan kepastian bahwa
barang yang dibeli adalah sesuai dengan apa yang telah disetujui kedua belah
pihak dan berkewajiban untuk membayar atas barang atau jasa yang telah
dibelinya.
Jaminan yang
diperlukan oleh kedua belah pihak ini memerlukan pihak ketiga yang bertindak
sebagai penjamin transaksi jual dan beli jasa atau barang. Jasa yang dapat
diberikan oleh suatu bank dalam transaksi perdagangan dalam negeri ini adalah
dengan menerbitkan Letter of Credit (L/C) dalam valuta rupiah.
Tata cara
Letter of Credit Dalam Negeri (disingkat LCDN) hampir sama dengan L/C untuk
transaksi perdagangan luar negeri. Perbedaan dasar antara L/C Luar Negeri dengan
LCDN adalah hanya pada valuta pembayarannya dan wilayah pabean. LCDN memerlukan
pencatatan yang tepat waktu mulai dari penerbitannya hingga penyelesaiannya.
L/C Dalam
Negeri adalah L/C yang diterbitkan dalam valuta Rupiah yang dimaksudkan untuk
menjamin kelancaran perdagangan dalam negeri. Bank yang menerbitkan L/C akan
menerbitkan jaminan pembayaran kepada cabang atau bank lain untuk membayar
sejumlah uang tertentu yang telah ditentukan dalam L/C. bank penerbit merupakan
bank nasabah pembeli barang. Sedangkan bank pembayaran merupakan bank penjual
barang.
Karena adanya
jaminan dari bank penerbit L/C untuk melakukan pembayaran kepada nasabah
penjual barang sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam L/C dan dokumen
lainnya, nasabah penjualan barang memiliki landasan hukum kuat untuk
melangsungkan transaksi penjualan barang atau jasa.
Dipihak lain,
bank dimana nasabahnya adalah nasabah pembeli barang mempunyai hak untuk
menagih sejumlah uang tertentu atas pembelian barang atau jasa yang telah
disepakati antara penjual dan pembeli, dengan cara melalui setoran jaminan atas
L/C yang diterbitkannya.
Maksud bank
menerbitkan L/C adalah untuk memberikan jaminan secara tertulis yang
berlandaskan hukum, untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual barang,
mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh di penjual serta untuk
memberikan kuasa kepada bank lain melakukan pembayaran, mengaksep atau
menegosiasi wesel-wesel.
Keuntungan
Menerbitkan LCDN
Keuntungan
menerbitkan LCDN, ada beberapa keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank
penerbit L/C DN antara lain: dapat memperluas jaringan pelayanan kepada
masyarakat sebagai perantara perdagangan dan sekaligus mendapatkan tambahan
pendapatan berupa komisi dan sumber dana berupa setoran jaminan.
Pihak-pihak
Yang Terlibat
Pihak-pihak
yang terlibat dalam perdagangan dalam negeri antara lain: pembuka L/C (pembeli
barang), Bank penerbit L/C (issuing bank), Bank pembayar L/C (negotiating
bank), penjual barang (beneficiary), perusahaan asuransi, perusahaan
pengangkutan (ekspedisi).
Ketentuan
Penerbitan L/C Dalam Negeri
L/C Dalam
Negeri hanya untuk di dalam daerah pabean Indonesia, sedangkan L/C Luar Negeri
untuk wilayah di luar pabean Indonesia. Pelaksanaan L/C Dalam Negeri berpedoman
kepada Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCPDC) yang
diterbitkan oleh internasional Chamber of Commerce dalam publikasi nomor 400
revisi tahun 1983 dan diterbitkan pada 1 oktober 1985.
Prosedur
Transaksi L/C DN
Pihak-pihak
yang berkepentingan dalam L/C Dalam Negeri adalah : pihak pembeli, penjual,
Bank perusahaan atau maskapai pengangkutan, dan Perusahaan Asuransi.
Perusahaan
pengangkutan berkepentingan untuk mengangkut barang-barang dari satu wilayah ke
wilayah lainnya di Indonesia. Sedangkan pihak asuransi berkepentingan untuk
menjamin keutuhan dan keselamatan barang-barang yang dikirim. Keduanya akan
mendapatkan jasa dalam bentuk pembayarannya dilakukan oleh nasabah yang hendak
membeli barang.
Dokumen-dokumen
yang ada dalam transaksi perdagangan dalam negeri tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Aplikasi
pembukaan L/C Dalam Negeri
b. Permohonan
Penangguhan Setoran Jaminan L/C (bila diperlukan)
c. Bilyet
Letter of Credit (ada berbagai macam L/C bila ditinjau dari segi cara
pembayarannya)
d. Permintaan
Perubahan L/C DN
e. Pemberitahuan
penerimaan dokumen
f. Perhitungan
L/C DN
g. Penegasan
penerimaan dokumen
h. Penyerahan
Dokumen L/C DN dan Perhitungan Pelunasannya
i. Bukti
Perhitungan Pelunasan L/C DN Berjangka
j. Surat
Penerusan/Perubahan L/C DN
k. Surat
Penerimaan Dokumen L/C DN
l. Surat
Penyerahan Dokumen L/C DN
m. Surat
Jaminan
n. Surat
Pengantar Dokumen
o. Bukti
Perhitungan Wesel/Nota Diskonto Wesel
p. Wesel
q. Perjanjian
Pembukaan L/C DN
r. Map
Pembukaan L/C DN
Jenis L/C Dalam
Negeri
Ditinjau dari
segi pembiayaannya, L/C Dalam Negeri dapat berupa sight usance, atau red clause
dengan berbagai macam cara setoran jaminan, seperti berikut:
a. Sight
L/C
1) Sight
L/C dengan setoran jaminan 100 persen
2) Sight
L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100 persen
b. Usance
L/C – dengan pembayaran secara berjangka dengan wesel.
c. Red
Clause L/C – pembayaran dapat dilakukan dimuka.
Sight L/C dapat
segera dibayarkan sewaktu warkat diunjukkan. Sedangkan Usance L/C pembayarannya
dilakukan dengan menggunakan wesel berjangka. Sedangkan Red-Clause L/C
pembayaran dapat dilakukan dimuka.
Akuntansi untuk
L/C Dalam Negeri
Akuntansi untuk
transaksi L/C Dalam Negeri sebenarnya dapat dibagi kedalam dua jenis, yaitu (a)
pembukuan di cabang penerbit L/C dan (b) pembukuan di cabang pembayar L/C.
Ditinjau dari
jenis L/C akuntansinya dibedakan antara Sight L/C dengan Usance L/C yang
diterbitkan lazimnya memiliki setoran jaminan kurang dari 100%.
Baik sight atau
usance, prosedur pembukuannya meliputi saat Pembukaan L/C, penerbitan L/C,
pengambilalihan wesel (akseptasi), dan pembayaran L/C. Untuk pembayaran
dibedakan antara L/C yang diterbitkan oleh bank sendiri dan yang diterbitkan
oleh bank lain.
(A) Pembukuan
di Cabang Penerbit (Issuing Bank)
Berikut ini diberikan
beberapa contoh pembukuan L/C DN di cabang penerbit, baik untuk sight maupun
usance L/C dengan berbagai macam besarnya setoran jaminan yang dilakukan oleh
nasabah pembuka L/C.
1) Sight
L/C Dalam Negeri – Setoran Jaminan 100%
Bila Sight L/C
dibuka dengan setoran jaminan 100% atau tidak ada penangguhan setoran jaminan
untuk nasabah, maka bagi bank tidak ada resiko wannprestasi si pembuka L/C.
setoran jaminan 100 persen ini merupakan sumber dana yang relatif sangat murah.
Disini dibedakan kepada siapa L/C DN yang diterbitkan akan ditujukan, apakah
kepada bank lain atau kepada cabang bank sendiri yang beralokasi di kota lain.
(a) Penerbitan
L/C Oleh Bank Sendiri Yang Ditujukan Kepada Cabang Sendiri
Sebagai contoh
apabila PT. ABC, nasabah Bank Omega Cabang Jakarta, hendak membeli peralatan
mesin kayu lapis dari sebuah industri mesin dari PT. PMU di Surabaya. Untuk
memperlancar jalannya transaksi jual beli ini, PT. PMU menghendaki agar PT. ABC
membuka Sight L/C Dalam Negeri pada Bank Omega – Jakarta sebesar Rp
250.000.000. ketika PT. ABC membuka L/C di Bank Omega – Jakarta, yang ditujukan
kepada PT. PMU, yang merupakan nasabah Bank Omega – Surabaya, PT. ABC membayar
seluruh setoran jaminan ditambah komisi sebesar Rp 125.000 dan ongkos kawat Rp
25.000 atas beban rekening gironya.
Pada Saat
Penerbitan L/C Dalam Negeri
Oleh Bank Omega
– Jakarta, dibukukan sebagai berikut:
D : Giro –
Rekening PT. ABC
....................................................... Rp 250.150.000
K : Setoran
Jaminan Sight L/C
Dalam Negeri –
Rekening PT.PMU
........................................ Rp 250.000.000
K : Pendapatan
Komisi Penerbitan
............................................... Rp 125.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .................................................... Rp 25.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .................................................... Rp 25.000
Pada Saat
Penyelesaian L/C
Di cabang
penerbit L/C (Bank Omega – Jakarta) akan dibukukan:
D : Setoran
Jaminan Sight L/C .................................................... Rp 250.000.000
K : RAK –
Cabang Surabaya
...................................................... Rp 250.000.000
(b) Penerbitan
L/C Oleh Bank Sendiri Yang Ditujukan Kepada Bank Lain
Dalam hal bank
menerbitkan suatu Sight L/C yang ditujukan kepada bank lain, pembayaran kepada
beneficiary (penjual barang) akan dilakukan oleh bank lain yang dituju
tersebut. Bank penerbit akan meminta kepada cabang sendiri yang beralokasi sama
atau dekat dengan bank pembayar. Dengan demikian, akan tercipta transaksi
kliring antara bank pemmbayar L/C dengan bank lain pembayar L/C tersebut.
Hubungan antara bank penerbit L/C dengan cabang penerus informasi dijabarkan
dalam rekening perhubungan antar kantor.
Sebagai contoh
PT. DCK, nasabah Bank Omega cabang Jakarta hendak membeli barang-barang dari PT
DSK di Surabaya senilai Rp 120.000.000. PT. DCK membuka Sight L/C Dalam Negeri
yang ditujukan kepada PT. DSK, yang merupakan nasabah Bank ABC – Cabang
Surabaya. Untuk pembukaan L/C ini, PT. DCK membayar penuh setoran jaminannya
ditambah dengan komisi pembukaan L/C sebesar Rp 65.000 dan ongkos kawat sebesar
Rp 25.000. Pembayaran dilakukan dengan cek debitur Rp 85.000.000, cek rekening
giro Rp 25.000.000 dan sisanya dari rekening tabungan di Bank Omega – Jakarta.
Oleh Bank Omega
– Jakarta, transaksi pembukaan L/C ini akan dibukukan sebagai berikut:
D : Debitur –
Rekening PT. DCK
..................................... Rp 85.000.000
D : Giro –
Rekening PT. DCK
.......................................... Rp 25.000.000
K : Tabungan –
Rekening PT. DCK
................................. Rp 10.090.000
K : Setoran
Jaminan Sight L/C DN Rekening PT. DCK .. Rp 120.000.000
K : Pendapatan
Komisi Penerbitan L/C DN
.................... Rp 65.000
K : Pendapatan
Ongkos Kawat
....................................... Rp 25.000
Pada Saat
Penyelesaian L/C
D : Setoran
Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DCK
..... Rp 120.000.000
K : RAK –
Cabang Surabaya
................................................. Rp 120.000.000
2) Sight
L/C Dalam Negeri – Setoran Jaminan Kurang Dari 100%
Dalam hal
pembukaan L/C yang setoran jaminannya dilakukan kurang dari 100 persen, akan
terjadi penangguhan setoran jaminan yang akan merupakan hutang bagi nasabah
pembuka L/C DN dan sekaligus merupakan kewajiban bagi bank penerbit L/C kepada
pihak yang dijamin.
Dalam kasus
seperti ini, ada resiko wanprestasi dari si pembuka L/C untuk tidak dapat
memenuhi kewajiban tersebut, maka bank akan mengkonversi hutang setoran
jaminannya menjadi debitur.
Seringkali
nilai L/C DN yang telah dibuka oleh nasabah memerlukan revisi berupa penambahan
atau pengurangan nilai. Bila terjadi perubahan L/C, penangguhan setoran jaminan
harus terlebih dahulu dilunasi dengan membebankan nasabah pembuka L/C atas
tambahan komisi dan ongkos warkat yang diperlukan. Perubahan nilai L/C ini akan segera
disampaikan kepada cabang atau bank pembayar setelah mendapatkan persetujuan
dari cabang penerbit. Pada saat negosiasi di bank pembayar, pembuka L/C
diwajibkan harus terlebih dahulu melunasi kekurangan setoran jaminannya.
Sebagai contoh,
PT. DKS hendak membeli mesin-mesin tenun dari CV. RST di Bandung sebesar Rp
300.000.000. Untuk menjamin pembayaran jual-beli ini, CV. RST menghendaki PT.
DKS untuk membuka L/C Dalam Negeri di Bank Omega – cabang Jakarta yang
ditujukan kepada CV. RST yang juga nasabah Bank Omega cabang Bandung. PT. DKS
membuka L/C DN dengan menyetor sebesar 80% dari nilai nominal L/C yang
dibayarkan atas beban rekening gironya. Komisi yang dibebankan oleh cabang
Jakarta kepada DKS sebesar Rp 180.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000
dibayarkan tunai.
Oleh Bank Omega
– cabang Jakarta, transaksi ini akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
Pada Saat
Penerbitan L/D Dalam Negeri
D : Kas
......................................................................................... Rp 205.000
D : Giro – PT.
DKS
..................................................................... Rp 240.000.000
K : Setoran
Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DKS
........ Rp 240.000.000
K : Pendapatan
Komisi Penerbitan L/C DN
.............................. Rp 180.000
K : Pendapatan
Ongkos Kawat
.................................................. Rp 25.000
Untuk
kekurangan setoran jaminannya akan dibukukan sebagai rekening administratif
yang merupakan kewajiban bersyarat dari Bank Omega cabang Jakarta (kontijensi)
dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening
Administratif Rupiah –
Kekurangan
Setoran Jaminan Sight L/C DN
........................... Rp
60.000.000
Rekening
adminstratif ini akan tetap outstanding hingga Bank Omega cabang Jakarta
mendapatkan kepastian akan pelunasan sisa setoran jaminan tersebut. Kepada
nasabah DKS akan diberikan fasilitas kredit apabila kekurangan setoran jaminan
tidak akan dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Pada saat
pelunasan kekurangan setoran jaminan dan penyelesaian L/C apabila kepada
nasabah pembuka L/C diberikan fasilitas kredit.
Bila pada saat
waktu pelunasan kekurangan setoran jaminan tersebut, PT. DKS tidak dapat
membayar kewajibannya dan menghendaki agar Bank Omega – Jakarta memberikan
fasilitas kredit, dan oleh Bank Omega – Jakarta dibebankan provisi kredit
sebesar Rp 2.500.000 ditambah dengan biaya-biaya bea materai dan lain-lain Rp
100.000, Bank Omega akan membukukan sebagai berikut:
D : Debitur –
Rekening PT. DKS
........................................... Rp 62.600.000
D : Setoran
Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DKS
..... Rp 240.000.000
K : RAK –
Cabang Bandung
................................................. Rp 300.000.000
K : Pendapatan
Provisi Kredit
............................................... Rp 2.500.000
K : Pendapatan
lainnya ........................................................ Rp 100.000
Pada saat ini
Bank Omega cabang Jakarta sudah mendapatkan kepastian akan kewajiban nasabah
dan kewajiban Bank. Dengan demikian, seluruh rekening administratif harus
dikembalikan atau dihapuskan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Rekening
Administratif Rupiah –
Kekurangan
Setoran Jaminan Sight L/C DN
............................. Rp 60.000.000
3) Usance
L/C Dalam Negeri
Perdagangan
dalam negeri yang dilakukan dengan perantara bank juga ada yang menghendaki
pembayarannya dilakukan secara berjangka. Pembayaran berjangka ini dilakukan
dengan menerbitkan Usance L/C DN yang ditujukan kepada nasabah penjual barang.
Akuntansi untuk
Usance L/C DN dibagi menjadi beberapa peristiwa sebagai berikut :
(a) Saat
penerbitan Usance L/C DN
(b) Saat
akseptasi wesel berjangka
(c) Saat
jatuh tempo wesel
(d) Pembayaran
sebelum jatuh tempo
(e) Negosiasi
bukan oleh cabang sendiri
Contoh:
PT. Ira hendak
membeli peralatan pabrik rokok dari PT. PHP di kota Surabaya seharga Rp
500.000.000. Untuk menjamin lancarnya transaksi perdagangan ini, PT. Ira
membuka usance L/C DN di Bank Omega – cabang Jakarta seharga nilai barang
tersebut dengan setoran jaminan pertama sebesar 20% ditujukan kepada PT. PHP
nasabah Bank Omega cabang Surabaya. Komisi pembukaan L/C dikenakan sebesar Rp
500.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Pembayaran seluruhnya dilakukan
atas beban rekening giro PT. Ira.
Pada Saat Penerbitan
Usance L/C Dalam Negeri
Pada saat
penerbitan L/C DN nasabah diharuskan menyetor sejumlah setoran jaminan yang
telah disepakati sebesar 20% dari nilai L/C DN semula. Oleh Bank Omega –
Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Giro –
Rekening PT. Ira
............................................. Rp 100.525.000
K : Setoran
Jaminan Usance L/C DN –
Rekening PT.
Ira
........................................................ Rp 100.000.000
K : Pendapatan
Komisi Penerbitan L/C DN
.................... Rp 500.000
K : Pendapatan
Ongkos Kawat
....................................... Rp 25.000
Sedangkan untuk
kekurangan setoran jaminannya harus ditampakkan dalam rekening administratif
sebagai hutang bersyarat dari bank penerbit L/C dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
K : Rekening
Administratif Rupiah –
Kekurangan
Setoran Jaminan Usance L/C
DN....................... Rp 400.000.000
Rekening administratif
ini akan tetap outstanding hingga pelunasan dilakukan oleh nasabah pembuka L/C
DN.
Akseptasi Wesel
Setelah Usance
L/C DN diterbitkan dan dikirimkan kepada cabang pembayar atas dasar L/C DN yang
telah diterima dari cabang penerbit, cabang pembayar akan menerbitkan wesel
usance (Usance draft) yang harus ditanda tangani oleh sipenjual barang
(beneficiary). Wesel ini dapat diperjualbelikan, oleh sebab itu untuk dapat
diperjualbelikan harus terlebih dahulu harus diaskep oleh cabang penerbit L/C
agar jelas dasar hukum tanggung jawabnya dalam memenuhi pembayaran L/C DN yang
telah diterbitkan.
Pada saat
akseptasi wesel berjangka ini oleh cabang penerbit L/C akan dibukukan dengan
nilai nominal penuh dan ayat jurnalnya sebagai berikut:
K : Rekening
Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka
Usance L/C DN Yang Diaskep
......................... Rp 500.000.000
Pelunasan
Kekurangan Setoran Jaminan
Pada saat
nasabah pembuka L/C membayar kekurangan setoran jaminan akan mengurangi
rekening administratif keuangan setoran jaminan L/C DN.
Apabila PT. Ira
kemudian datang melunasi seluruh kekurangan setoran jaminannya atas beban
rekening gironya. Kemudian setelah tanggal jatuh waktu wesel, cabang Surabaya
membayar sejumlah nilai L/C kepada PT. PHP (beneficiary). Oleh cabang Jakarta
akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Giro –
Rekening PT. Ira ....................................................... Rp 400.000.000
D : Setoran
Jaminan Usance L/C DN – rekening PT.
Ira........... Rp 100.000.000
K : RAK –
cabang Surabaya
...................................................... Rp 500.000.000
Karena nasabah
pembuka L/C DN melunasi seluruh kewajibannya, maka seluruh rekening
administratif yang outstanding harus segera dihapuskan karena kewajiban nasabah
sudah dipenuhi seluruhnya. Ayat jurnal yang dilakukan adalah sebagai berikut :
D : Rekening Administratif
Rupiah –
Kekurangan
Setoran Jaminan Usance L/C DN
....................... Rp 400.000.000
Dengan
dibayarkannya hasil wesel usance, maka rekening administratif untuk mencatat
pengaskepan wesel harus dihapus oleh Bank Omega cabang Jakarta dengan ayat
jurnal sebagai berikut:
D : Rekening
Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka
Usance L/C DN Yang Diaskep
................ Rp 500.000.000
Dengan
dibukukannya ayat jurnal diatas maka seluruh transaksi yang berkaitan dengan wesel
usance untuk nasabah tersebut diatas sudah selesai dan tidak ada lagi
saldo-saldo di cabang penerbit L/C kecuali hubungan antara kantor dan
saldo-saldo rekening efektif yang masih dan terus outstanding.
(B) Pembukuan
di Cabang Pembayar (Negotiating Bank)
Pembukuan yang
dilakukan di cabang pembayar tidak dibedakan apakah nasabah pembuka L/C di
cabang penerbit telah membayar setoran jaminan dengan jumlah penuh atau tidak.
Namun, yang dibedakan disini adalah jenis transaksi yang harus dilakukan di
cabang pembayar.
Sebagai Cabang
Penerus L/C
Bila cabang
hanya bertindak sebagai cabang penerus L/C atas L/C DN yang telah diterbitkan
oleh bank lain, maka cabang hanya menerima komisi penerusan dari bank lain
tersebut atas
L/C yang telah
diterbitkan oleh bank lain tersebut.
Sebagai Cabang
Penyambung Konfirmasi L/C
Bila cabang
bertindak sebagai penyambung konfirmasi dari cabang lain atas L/C yang telah
diterbitkan oleh bank lain, maka cabang akan menerima komisi konfirmasi L/C.
dengan demikian akan tercipta adanya hubungan antar kantor (RAK) antara cabang
penyambung konfirmasi dan cabang penerbit L/C.
Sebagai Cabang
Pembayar L/C
Bila cabang
bertindak sebagai cabang pembayar L/C DN yang telah diterbitkan oleh cabang
lain, maka akan tercipta adanya hubungan antar kantor dengan cabang penerbit
L/C DN tersebut.
Akuntansi Pembayaran
L/C :
Akuntansi untuk
pembayaran L/C DN dibedakan antara L/C DN yang diterbitkan oleh bank sendiri
(cabang lain) dan L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain. Sedangkan untuk
tanggal pencatatan dibedakan saat pengambilalihan wesel dan saat pembayaran L/C
kepada beneficiary.
Dari jenis L/C
DN yang dibayarkan oleh cabang pembayar juga dibedakan antara Sight L/C DN,
Usance L/C DN, dan Red Clause L/C DN.
1) Pembayaran
Atas Sight L/C Dalam Negeri
Dalam hal
pengambilalihan atau pembayaran L/C DN tidak perlu dilakukan akseptasi wesel
oleh cabang penerbit L/C. cabang pembayar dapat langsung membayarkan sejumlah
L/C Sight kepada beneficiary pada waktu nasabah mengunjukan wesel saight (sight
draft).
a) Bank
Sebagai Bank Pembayar Penuh Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Contoh:
Apabila Bank
Omega – cabang Surabaya menerima wesel sight L/C DN yang telah diterbitkan oleh
Bank Omega – cabang Jakarta sebesar Rp 250.000.000 untuk dibayarkan kepada PT.
PMU. Bank Omega – Surabaya memungut komisi negosiasi wesel sebesar Rp 50.000.
Penerimaan hasil wesel dikehendaki untuk keuntungan rekening giro PT. PMU. Oleh
Bank Omega – Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK –
cabang Jakarta
.......................................... Rp 250.000.000
K : Giro –
Rekening PT. PMU
................................... Rp 249.950.000
K : Pendapatan
Komisi Negosiasi Sight L/C DN
....... Rp 50.000
b) Bank
Sebagai Bank Penyambung Konfirmasi Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank
Sendiri Untuk Dibayarkan Oleh Bank Lain
Contoh:
Bank Omega –
Cabang Surabaya menerima perintah dari Bank Omega – cabang Jakarta untuk
meneruskan sight L/C DN sebesar Rp 120.000.000 yang telah diterbitkan dan
ditunjukan kepada PT. DSK nasabah Bank ABC cabang Surabaya. Untuk meneruskan
L/C ini, Bank Omega – Surabaya memungut komisi sebesar Rp 75.000 dan ongkos
kawat sebesar Rp 15.000 oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan
sebagai berikut:
D : RAK –
Cabang Jakarta
............................................ Rp 120.125.000
K : Pendapatan
Komisi Konfirmasi Sight L/C
DN......... RP 75.000
K : Pendapatan
Ongkos Kawat ...................................... Rp 50.000
K : Kliring
...................................................................... Rp 120.000.000
Pada saat
Kliring diterima:
D : Kliring
...................................................................... Rp 120.000.000
K : Bank
Indonesia – Giro
............................................. Rp 120.000.000
c) Bank
Sebagai Cabang Pembayar Atas Sight L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Lain
Contoh:
Bank Omega –
cabang Jakarta menerima wesel sight dalam negeri yang diterbitkan oleh Bank ABC
– Bandung senilai Rp 175.000.000. Hasil wesel, setelah dikurangi dengan sejumlah
komisi dan ongkos-ongkos lainnya, hendak dibukukan untuk keuntungan rekening
giro Tn. KTC yang merupakan nasabah Bank Omega – cabang Jakarta. Pada saat Bank
Omega – Jakarta menerima wesel atas unjuk ini akan diambil alih dan dibukukan
dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening
Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unju
Sight L/C DN yang diinkasokan ..................Rp 175.000.000
Setelah itu,
Bank Omega – Jakarta akan menyerahkan warkat tersebut kepada Bank Omega –
cabang Bandung untuk diinkasokan kepada Bank ABC – Bandung.
Setelah Bank
Omega – cabang Jakarta menerima berita hasil inkaso dinyatakan baik dan
berhasil, oleh Bank Omega – cabang Jakarta membebankan komisi sebesar Rp 80.000
dan ongkos kawat Rp 25.000 dan akan dibukukan sebagai berikut:
D: RAK – Cabang
Bandung
............................................ Rp 175.000.000
K : Pendapatan
Komisi Negosiasi Wesel L/C DN
.......... . Rp 80.000
K : Pendapatan
Ongkos Kawat
........................................ Rp 25.000
K : Giro –
Rekening Tn. KTC
.......................................... Rp 174.895.000
D : Rekening
Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unjuk
Sight L/C Yang Diinkasokan
................. Rp 175.000.000
Di Bank Omega –
cabang Bandung (cabang penagih) akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
D : Bank
Indonesia
.......................................... Rp 175.000.000
K : RAK –
Cabang Jakarta
.............................. Rp 175.000.000
Dengan
dibukukannya ayat jurnal diatas berarti transaksi pembayaran L/C DN sudah
selesai dan seluruh rekening administratif sudah tidak bersaldo lagi.
2) Pembayaran
Atas Usance L/C Dalam Negeri Yang Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Pengambilalihan
wesel usance untuk dibayarkan harus terlebih dahulu mendapatkan akseptasi dari
cabang penerbit. Pencairan wesel berjangka baru dapat dibayarkan oleh cabang
pembayar pada saat jatuh waktu. Pembayaran yang dikehendaki oleh beneficiary
sebelum wesel berjangka jatuh waktu, akan dibebankan dengan sejumlah diskonto
oleh bank pembayar.
Akuntansi untuk
pembayaran wesel berjangka dibedakan sebagai berikut:
a) Pembayaran
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
Pembayaran yang
dilakukan setelah tanggal jatuh waktu dapat langsung diambil alih dan
dibayarkan oleh cabang pembayar.
Contoh:
Bank Omega –
cabang Surabaya menerima pengunjukan wesel usance L/C atas nama PT. PHP sebesar
Rp 500.000.000. Pada saat menerima wesel tersebut, oleh Bank Omega – cabang
Surabaya akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Saat menerima
wesel sebelum jatuh waktu
K : Rekening
Administratif Rupiah –
Wesel Usance
L/C Dalam Negeri
Yang Belum
Jatuh Tempo
.................................................. Rp 500.000.000
Saat pembayaran
kepada beneficiary pada saat jatuh waktu
Pada saat jatuh
tempo wesel, oleh Bank Omega Surabaya membebankan PT. PHP sejumlah komisi
sebesar Rp 100.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000, kemudian hasilnya
dikreditkan kedalam rekening PT. PHP. Oleh Bank Omega – Surabaya akan dibukukan
sebagai berikut:
D : RAK – Cabang
Jakarta
................................................... Rp 500.000.000
K : Giro –
Rekening Tn. PHP
............................................... Rp 499.875.000
K : Pendapatan
Komisi Negosiasi Wesel L/C DN ............... Rp 100.000
K : Pendapatan
Ongkos Kawat
............................................ Rp 25.000
D : Rekening
Administratif Rupiah –
Wesel Usance
L/C DN Yang Belum Jatuh Tempo
......... Rp 500.000.000
dengan
dibukukannya ayat jurnal diatas seluruh transaksi tersebut selesai dibukukan
dan seluruh rekening administratif tidak memiliki saldo lagi.
b) Pembayaran
Dilakukan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo
Dalam hal
pembayaran wesel berjangka yang dikehendaki sebelum tanggal jatuh waktu, oleh
bank atau cabang pembayar akan dibebankan sejumlah diskonto kepada beneficiary
untuk menutupi opportunity cost antara tanggal pembayaran wesel dengan tanggal
jatuh waktu wesel. Diskonto ini akan diterima dimuka oleh cabang atau bank
pembayar. Karena ada beberapa periode mulai dari tanggal pembayaran hingga
tanggal jatuh wesel, pembayaran dimuka ini akan dibukukan sebagai pendapatan
yang diterima dimuka dan akan digolongkan sebagai hutang lancar. Rekening
pendapatan diterima dimuka ini akan diamortisasikan kedalam rekening pendapatan
secara periodik.
Contoh :
Bank Omega –
Bandung menerima wesel unjuk usance L/C DN atas nama PT. NTR sebesar Rp
225.000.000 yang telah diterbitkan Bank Omega – Jakarta dan tanggal jatuh tempo
sebulan kemudian. PT. NTR butuh uang, dan ia hendak mencairkannya sekarang.
Untuk hal tersebut, Bank Omega – cabang Bandung membebankannya dengan diskonto
sebesar 21% setahun, ditambah dengan komisi negosiasi sebesar Rp 75.000 dan
ongkos kawat sebesar Rp 25.000.
Pada saat
melakukan pembayaran kepada PT. NTR untuk keuntungan rekening gironya, oleh
Bank Omega – cabang Bandung dibukukan dalam ayat jurnal administratif sebagai
berikut:
K : Rekening
Administratif Rupiah –
Usance Dalam
Negeri Yang Belum Jatuh Tempo
............... Rp 225.000.000
Karena wesel
berjangka belum jatuh tempo, maka harus dibukukan dalam rekening efektif yang
akan mempengaruhi besarnya aktiva dalam neraca. Rekening ini akan bersaldo
nihil apabila wesel berjangka tersebut jatuh tempo.
D : wesel
Usance L/C DN Yang Didiskonto
.............................. Rp 225.000.000
K : Giro –
Rekening PT. NTR
..................................................... Rp 220.962.500
K : Pendapatan
Yang Diterima Dimuka
Diskonto Wesel
Usance L/C DN
.......................................... Rp 3.937.500
K : Pendapatan
Komisi Negosiasi L/C DN
................................ Rp 75.000
K : Pendapatan
Ongkos Kawat
.................................................. Rp 25.000
Diskonto = 1/12
* 21% * Rp 225.000.000 = Rp 3. 937.500
Pada saat jatuh
tempo
Pada saat jatuh
tempo, hanya satu bulan kemudian, Bank Omega – cabang Bandung akan membukukan
pendapatan dan rekening antar kantor sebagai berikut:
Alokasi
pendapatan diskonto:
D : Pendapatan
Yang Diterima Dimuka –
Diskonto Wesel
Usance L/C DN
..................................... Rp 3.937.500
K : Pendapatan
Diskonto Wesel Usance L/C DN
................. Rp 3.937.500
Seluruh
rekening administratif dan rekening lainnya yang berkaitan dengan pembayaran
wesel berjangka tersebut harus dinihilkan karena transaksi sudah selesai. Oleh
Bank Omega – cabang Bandung akan dibukukan sebagai berikut :
D : Rekening
Administratif Rupiah –
Wesel Usance
Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo
.......... Rp 225.000.000
D : RAK –
Cabang Jakarta
.............................................................. Rp 225.000.000
K : Wesel
Usance L/C DN Yang Didiskonto
................................. Rp 225.000.000
Pembukuan di
Bank Omega – Jakarta akan mengakui adanya hubungan antar kantor dengan cabang
pembayar, dalam hal ini cabang Bandung. Ayat jurnal yang dibuat oleh cabang
Bandung sebagai berikut:
D : Setoran
Jaminan Usance L/C DN Rekening PT. NTR ............. Rp 225.000.000
K : RAK –
Cabang Bandung
......................................................... Rp 225.000.000
Pembukuan atas
wesel berjangka usance L/C DN yang diterbitkan oleh Bank lain, prosedur
pembukuannya sama seperti di atas, hanya oleh cabang penagih akan tercipta
transaksi kliring dengan bank lain penerbit L/C tersebut.
3) Pembayaran
Atas Red Clause L/C
Bila
perdagangan dalam negeri dilakukan dengan menerbitkan Red Clause L/C, kepada si
beneficiary diberikan fasilitas untuk mendapatkan pembayaran wesel dimuka yang
berlaku hanya atas L/C yang telah diterbitkan sendiri oleh cabang lain,
bukannya bank lain. Dalam hal L/C yang telah diterbitkan bank lain, prosedur
pembayarannya harus melalui inkaso.
Contoh :
Bank Omega –
cabang Surabaya menerima wesel atas unjuk Red Clause L/C atas nama PT. SJT
senilai Rp 75.000.000 yang telah diterbitkan Bank Omega – Jakarta atas perintah
PT. ABD. PT. SJT hendak mencairkan hasil L/C dimuka untuk keuntungan rekening
gironya. Untuk hal tersebut, Bank Omega – Surabaya membebankannya dengan komisi
Rp 50.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Oleh Bank Omega – cabang Surabaya
akan dibukukan sebagai berikut :
D : RAK –
Cabang Jakarta ............................................................. Rp 75.000.000
K : Giro –
Rekening PT. SJT
.......................................................... Rp 74.925.000
K : Pendapatan
Komisi Negosiasi L/C DN
................................... Rp 50.000
K : Pendapatan
Ongkos Kawat
..................................................... Rp 25.000
Oleh Bank Omega
–cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Setoran
Jaminan Red Clause L/C DN – Rekening PT. ABD
........... Rp 75.000.000
K : RAK –
Cabang Bandung
.................................................................
Rp 75.000.000
Apabila
terdapat Red Clause L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain, maka prosedur
pembukuannya harus melalui inkaso ke bank penerbit L/C melalui cabang sendiri
yang berada pada lokasi terdekat dengan bank penerbit L/C tersebut. Hubungan
bank pembayar dan bank penagih tercipta dalam rekening antar kantor. Sedangkan
hubungan bank penagih dengan bank lain penerbit L/C dalam bentuk kliring.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ada beberapa
jasa yang diberikan oleh pihak Bank kepada masyarakat, yaitu:
1. Transfer
Dalam Negeri
Transfer adalah
suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer.
2. Inkaso
Dalam Negeri
Inkaso
merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa
penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
di tunjuk si pemberi amanat.
3. Safe
Deposit Box
Merupakan jasa
bank yang disediakan kepada para nasabah dalam bentuk penyewaan ruang
penyimpanan untuk barang-barang atau surat berharga, dimana bank menjamin
kerahasiannya.
4. Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau L/C DN
L/C yang
diterbitkan dala valuta rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran
perdagangan dalam negeri.
B. Saran-saran
Dari penjelasan
di atas tentang akuntansi jasa bank pasti tidak terlepas dari kesalahan
penulisan dan rangkaian kalimat serta penyusunannya. Penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh pembaca
dan khususnya pembimbing mata kuliah Akuntansi Bank. Oleh karena itu, penulis
mengharap kepada para pembaca (mahasiswa/i) dan dosen pembimbing mata kuliah
ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Lapoliwa. N,
S.Kuswandi, Daniel. Akuntansi Perbankan-Akuntansi Transaksi Bank dalam Valuta
Rupiah, Jakarta : Institut Bankir Indonesia, 2000.
Suwiknyo, Dwi.
Jasa-jasa Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
[1] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, Akuntansi Bank-Akuntansi
transaksi bank dalam valuta rupiah jilid 1, (Jakarta: Institut Bankir
Indonesia, 2000), hal196.
[3] Dwi Suwiknyo, Jasa-jasa Perbankan Syariah-Produk-produk Jasa
Perbankan Syariah Lengkap dengan Akuntansinya, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,
2010), hal 48.
No comments:
Post a Comment