Sunday, August 27, 2017

Contoh Asuransi Kecelakaan Family Maxi Care Equity Life Indonesia Premi Mulai Rp 125.000 Per tahun

Asuransi Kecelakaan Family Maxi Care merupakan produk asuransi yg memperlihatkan perlindungan Asuransi Kecelakaan diri dari resiko meninggal dunia dan cacat masih total yg bisa diperpanjang setiap tahunnya. Asuransi kecelakaan diri risiko meninggal dunia dan cacat masih total (Yearly Renewable Insurance). Masa Pertanggungan : Berlaku 1 tahun (dimulai pukul 00.01 WIB pada tanggal mulai berlakunya perlindungan asuransi dan selesai pada pukul 24.00 WIB satu hari sebelum tanggal jatuh tempo perlindungan asuransi)

Melalui model urusan ekonomi yg unik yaitu saluran distribusi multi-channel, PT Equity Life Indonesia bercita-cita untuk menjangkau lebih tak sedikit masyarakat Indonesia dari seluruh lapisan ekonomi dan sosial supaya bisa mempunyai asuransi dengan mudah dan cepat. Berdiri semenjak tahun 1987, PT Equity Life Indonesia merupakan perusahaan yg bergerak di bidang industri asuransi jiwa individu dan kumpulan. Kami mempunyai rangkaian produk yg lengkap mencakup asuransi jiwa, kesehatan sampai dana pensiun.

Total Premi : 125,000/Tahun
*Sudah tergolong anggaran polis + administrasi (one time only), apabila ada.

Asuransi Kecelakaan Family Maxi Care Equity Life Indonesia Premi Mulai Rp 125.000 Per tahunMANFAAT
Santunan meninggal sebab penyakit Rp 1 Juta
Santunan meninggal sebab kecelakaan Rp 100 Juta
Santunan cacat masih total keseluruhan Rp 100 Juta


PEMBAYARAN
Kartu Kredit
Bank Transfer
Pembayaran:
Per Tahun

Manfaat / Benefit

1. Meninggal Dunia dampak penyakit

Jika Tertanggung Meninggal dunia dampak penyakit, jadi akan dibayarkan 1% Uang Pertanggungan

2. Meninggal Dunia dampak kecelakaan

Jika Tertanggung Meninggal dunia dampak kecelakaan, jadi akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan

3. Cacat Tetap Total dampak Kecelakaan

Jika Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total dampak kacelakaan, jadi akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan

Definisi Cacat Tetap Total merupakan kehilangan fisik (Dismemberment) atas kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki, satu tangan dan satu mata, alias satu kaki dan satu mata

Manfaat untuk Anak- anak merupakan 50% dari fungsi orang-orang tua.
Minimal Usia Masuk             : 17 tahun, dan Usia Maksimal : 59 tahun
Perpanjangan sampai usia    : 70 tahun
Masa Tunggu untuk Klaim : Asuransi Kecelakaan Diri : 1x 24 jam semenjak tanggal manjur asuransi

 Asuransi Meninggal Dunia Alami : 30 hari semenjak tanggal manjur asuransi

Polis ini tak menjamin :

1. Kecelakaan yg terjadi sebagai dampak pribadi dari Tertanggung :

1.1. Turut dan dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yg sah (memiliki tiket resmi) dalam sebuah pesawat udara pengantar penumpang oleh Maskapai Penerbangan yg mempunyai izin untuk itu,
1.2. Bertinju, bergulat dan semua tipe olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es alias salju, mendaki gunung alias gunung es dan semua tipe olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua alias lubang-lubang yg dalam, berburu binatang, alias apabila Tertanggung berlayar seorang diri, alias berlatih untuk alias turut dan dalam perlombaan kecepatan alias ketangkasan kendaraan beroda empat alias sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,
1.3. Dengan sengaja melakukan alias turut dan dalam tindak kejahatan,
1.4. Melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yg berlaku,
1.5. Menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari,
1.6. Terserang alias terjangkit gangguan-gangguan alias virus alias kuman penyakit dalam pengertian yg seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur sebab gigitan alias sengatan serangga kedalam tubuh,
1.7. Mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan sebab mengidap penyakit gula, sirkulasi darah yg tak lebih baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata apabila mata yg lain tertimpa kecelakaan. Dalam faktor ini besarnya santunan diberikan tak lebih tinggi dari yg akan diberikan apabila tak ada kondisi yg membebani akibat-akibat kecelakaan itu.

2. Kecelakaan-kecelakaan yg dikarenakan alias ditimbulkan oleh : 

2.1. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran alias Kepolisian dan alias yg bekerjasama dengan alias yg diperbantukan untuk itu, kecuali apabila sudah disetujui Penanggung dengan tak mengurangi apa yg ditetapkan dalam ayat (2.2.)
2.2. Baik pribadi maupun tak pribadi sebab :
2.2.1. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, 
2.2.2. Tindakan-tindakan kekerasan tergolong pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, 
2.2.3. Ditahannya Tertanggung di dalam kawasan tawanan alias kawasan pengasingan sebab Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, alias Sabotase, penculikan dengan tak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan kepada Tertanggung alias orang-orang lain, deportasi alias dilaksanakan dengan cara sah alias tak sah sebuah perintah dari pembesar-pembesar alias instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, alias politik yg sudah diambil sehubungan dengan kondisi yg tersebut diatas alias bahaya yg akan muncul dari kondisi yg demikian itu Jika Tertanggung alias orang-orang yg ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan pertanggungan ini, jadi yg bersangkutan harus menandakan kecelakaan tersebut tak mempunyai korelasi apapun juga baik pribadi maupun tak pribadi dengan kejadian-kejadian yg dikecualikan semacam tersebut dalam ayat ini.
2.3. Baik pribadi maupun tak pribadi sebab alias terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan alias nuklir.

3. Penanggung tak berkewajiban membayar santunan alias pergantian atas :

3.1. Biaya-biaya yg dikeluarkan untuk mencegah alias mengurangi kerugian kecuali apabila sudah disetujui Penanggung.
3.2. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yg dikarenakan oleh perbuatan yg dilakukan dengan sengaja, diren


2.1. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran alias Kepolisian dan alias yg bekerjasama dengan alias yg diperbantukan untuk itu, kecuali apabila sudah disetujui Penanggung dengan tak mengurangi apa yg ditetapkan dalam ayat (2.2.)
2.2. Baik pribadi maupun tak pribadi sebab :
2.2.1. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, 
2.2.2. Tindakan-tindakan kekerasan tergolong pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, 
2.2.3. Ditahannya Tertanggung di dalam kawasan tawanan alias kawasan pengasingan sebab Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, alias Sabotase, penculikan dengan tak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan kepada Tertanggung alias orang-orang lain, deportasi alias dilaksanakan dengan cara sah alias tak sah sebuah perintah dari pembesar-pembesar alias instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, alias politik yg sudah diambil sehubungan dengan kondisi yg tersebut diatas alias bahaya yg akan muncul dari kondisi yg demikian itu Jika Tertanggung alias orang-orang yg ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan pertanggungan ini, jadi yg bersangkutan harus menandakan kecelakaan tersebut tak mempunyai korelasi apapun juga baik pribadi maupun tak pribadi dengan kejadian-kejadian yg dikecualikan semacam tersebut dalam ayat ini.
2.3. Baik pribadi maupun tak pribadi sebab alias terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan alias nuklir.

3. Penanggung tak berkewajiban membayar santunan alias pergantian atas :

3.1. Biaya-biaya yg dikeluarkan untuk mencegah alias mengurangi kerugian kecuali apabila sudah disetujui Penanggung.
3.2. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yg dikarenakan oleh perbuatan yg dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung alias pihak yg berhak mendapatkan santunan, kecuali :
3.2.1. Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yg diterangkan dalam 
3.2.2. Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang-orang lain, hewan-hewan, 

4. Pengobatan alias tunjangan yg muncul sebagai dampak pribadi alias tak pribadi dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) alias varian-varian virus HIV, tergolong penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan alias AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yg bekerjasama alias sejenis AIDS (AIDS Refused Complex - ARC).polis ini, ataubarang-barang alias mempertahankan dan alias melindunginya dengan cara sah dengan tak mengurangi apa yg ditetapkan pada ayat (2.2.) diatas.

Untuk Informasi Lebih Lengkap Hub :
Wisma Sudirman, Lantai 1 - 3A
Jl. Jend. Sudirman Kav. 34 Jakarta - 10220
Contact Center : 1500 079
Email:  contact.center@equity.co.id

No comments:

Post a Comment